Agak serius nih tulisan. Hehehe...
Selain
beroleh pengalaman di negeri
orang, tahu seluk-beluk budaya, ritme kerja, dan utamanya bahasa. Tidak dapat
dipungkiri, saat seorang buruh migran memutuskan untuk bekerja keluar negeri,
hanya satu yang ingin dicapai, meraih mimpi yang telah dirajut bertahun-tahun
lamanya. Bagaimana agar pundi-pundi saat
pulang ke tanah air dapat terus bertambah. Akan tetapi, ada hal-hal yang tidak
boleh dilupakan dan perlu diketahui oleh seorang Buruh Migran sebelum melangkah
lebih jauh ke negeri yang akan dituju. Apa itu?
- Setiap calon buruh migran atau buruh migran berhak mendapatkan informasi penting dari orang atau pihak-pihak yang terkait.
- Setiap calon buruh migran atau buruh migran berhak mendapatkan informasi penting tentang dirinya. Apakah sehat (fit) atau tidak sehat (unfit).
- Setiap calon buruh migran atau buruh migran berhak memeroleh informasi yang menyangkut hajat hidupnya dengan baik di negeri orang dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.
Ilmu pengetahuan
atau informasi atau apapun namanya merupakan cahaya yang dapat menerangi.
Berbekal informasi yang jelas dan benar,
seorang BMI tidak akan menemui jalan gelap, tertipu, akan tetapi tumbuh
kepercayaan diri yang kokoh dalam memperjuangkan hak-haknya secara menyeluruh
setelah selesai menjalankan kewajibannya.
Setiap calon buruh migran berhak diperlakukan
secara manusia selama di penampungan. Adapun perlakuan manusiawi yang
menjadi hak BMI selama berada di
penampungan adalah:
- Mendapat tempat yang layak dan tidak terpencil.
- Makan, minum, dan tempat tidur yang juga layak.
- Tidak mendapat pelecehan seksual.
- Tidak dipekerjakan tanpa upah.
- Tidak disekap.
- Dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.
- Mendapat pelatihan sesuai negara yang akan dituju.
- Mendapat perlindungan hukum
Hal-hal yang telah disebutkan itu sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No:
PER-07/MEN/IV/2005.
Perlu diketahui, seorang buruh migran sangat
penting mengetahui perjanjian kerja sebelum terjadi kesepakatan. Dalam hal ini
calon pengguna jasa dan calon Buruh Migran, bukan agen karena agen hanya
sebagai perantara. Kontrak atau perjanjian kerja berfungsi sebagai panduan mengenai hak dan
kewajiban kedua belah pihak. Di samping
kesepakatan yang sifatnya umum, kontrak kerja juga mengandung kesepakatan
khusus. Contohnya, pengguna jasa pada BMI untuk menjalankan kewajian agama,
seperti salat lima waktu, puasa ramadan, bahkan melakukan ibadah haji (bila BMI
Muslim dan untuk yang terakhir bila mampu), ke Gereja (bila BMI Nasrani), dan
sebagainya.
Kesepakatan kerja juga dapat berisi larangan
yang menjadi kesepakatan dan sanksi terhadap pelanggarnya. Seperti contoh
larangan melakukan pelecehan seksual dengan
sanksi yang telah disepakati. Adapun isi kontrak kerja yang minimal harus ada dalam perjanjian adalah
Jenis pekerjaan dan hal-hal apa yang harus
dilakukan; tempat kerja; masa kerja; jam kerja dan waktu istirahat atau libur
cuti tahunan, cuti sakit; besar gaji
termasuk besar potongan, lama pemotongan, kapan harus dibayar, dan cara
pembayaran, bonus, dan upah lembur; asuransi meliputi asuransi kesehatan,
keselamatan/kecelakaan kerja, dan jiwa; hak dan kewajiban BMI serta pengguna
jasa; jaminan bahwa BMI tidak akan dipulangkan dalam keadaan sakit kecuali atas
persetujuan KBRi atau KJRI, atau dokter; dan tata cara jika ingin berhenti
bekerja.
Sebagai subjek atau pelaku yang melakukan
pekerjaan, BMI berhak untuk membaca,memahami, bahkan menentukan isi kontrak
kerja sebelum menandatanganinya. Calon BMI atau BMI punya hak meminta agar
kontrak kerja ditulis dalam bahasa Indonesia, juga memiliki salinannya sebagai
dokumen pribadi.
0 comments:
Post a Comment