“Asuransi bukan melawan takdir, asuransi justru percaya takdir”- Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. Guru Besar IPB & Ketua Umum Badan Zakat Nasional”.-
Jens Reisch President Director Prudential Indonesia.[Foto: Dok Pri] |
Islam
secara jelas mengatur aturan-aturan terkait ajaran yang diberikan untuk
pengikutnya, berupa pilar filantropi Islam, yaitu Zakat, Infak, Sedakah, dan
Wakaf.
Zakat,
Infak, Sedakah, dan Wakaf sebagai filantropi Islam punya peran cukup besar,
utamanya dalam perkembangan Islam dan
peradaban manusia secara global. M. Arnaut seorang Sejarawan menyatakan bahwa,
Islam selama sejarahnya berlangsung dan begitu sulitnya dibicarakan tanpa
wakaf.
Di
zaman Rasulullah, zakat, infak, sedakah, dan wakaf juga para khalifah
sesudahnya dikatakan bahwa, empat bagian ini menjadi sumber keuangan negara
ketika itu. Tanpa keempat hal tersebut, negara justru bisa sulit keuangan.
Kalau
kita kembali pada negara yang sudah modern, negara yang tidak berdasarkan hukum Islam yaitu Indonesia, peran
empat pilar ini tidak lagi sebagai sumber keuangan negara, namun menjadi sumber
dana untuk gerakan warga sipil.
Wakaf,
menjadi salah satu filantropi yang kini digalakkan. Dalam dua dasawarsa
terakhir, begitu banyak lembaga-lembaga filantropi bermunculan. Mereka melihat,
ada potensi yang belum dimaksimalkan dari empat filantropi Islam itu tadi. Manajemen
risiko pengelolaan wakaf pun belum ada di Indonesia, ini pun perlu dibuat.
Kebutuhan
masyarakat saat ini memang perlu diakomodir tanpa syarat, proses panjang, dan
berliku. Banyaknya masyarakat yang ingin berwakaf tetapi mungkin masih banyak
pula informasi yang belum mereka dapatkan. Sejalan dengan itu, literasi
keuangan asuransi yang hanya diketahui 15% saja dari masyarakat Indonesia dan
hanya 1.9% saja masyarakat Indonesia yang mengerti dan paham tentang literasi asuransi
keuangan syariah.
Oleh karena
itu, dengan hadirnya program wakaf yang dapat diasuransikan ini, menjadi satu
terobosan baru dalam dunia asuransi keuangan berdasarkan syariah Islam.
Masyarakat tak perlu lagi khawatir tempat bisa berwakaf sekaligus berasuransi
di negeri ini.
Berkaitan
dengan hal tersebut, pada Jumat (1/02/2019) saya berkesempatan hadir dalam satu
acara peluncuran Program Wakaf dari PRUsyariah
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Program ini memberikan
tawaran pilihan untuk nasabah juga calon nasabah yang ingin menyalurkan harta
bendanya atau ingin berwakaf.
Sesaat jelang peluncuran Program Wakaf dari PRUsyariah Prudential Indonesia [Foto: Dok Pri] |
Program Wakaf
PRUsyariah dari Prudential Indonesia ini sesuai Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016
tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa
Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
Nah,
wakaf itu sendiri sebagai bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan
manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak
terputus. Apa tidak ingin memperoleh pahala yang mengalir terus-menerus tanpa
henti? Rasa-rasanya tentu sangat ingin ya. Apalagi, tentunya wakaf ini menjadi
kekayaan terpendam umat Islam yang belum dikelola secara maksimal.
Jadi,
kesempatan kita mengumpulkan pahala melalu wakaf ini sangat terbuka lebar. Tinggal
kekuatan niat kita untuk menjalankan dan bagian harta benda mana yang ingin
diwakafkan segera. Di kesempatan
peluncuran Program Wakaf ini juga hadir Presiden Director Prudential Indonesia,
Jens Reisch.
Dari
ucapan beliau tercermin jelas bahwa, nasabah atau calon nasabah dari PRUsyariah
Prudential punya kesempatan sangat besar mewakafkan harta yang dimiliki tanpa pengecualian.
Apalagi didukung oleh produk-produk PRUsyariah lainnya.
Selain
itu, hadir pula Dr. Irfan Syauqi Beik,
SP, MSc., EC, Pengamat Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen
Institut Pertanian Bogor. Beliau mengatakan bahwa wakaf umumnya
dipakai untuk membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan rumah
sakit. Selama fasilitas tersebut dimanfaatkan, pahala wakaf tidak terputus.
Kini, wakaf juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat
asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.
Ditambahkannya
lagi bahwa Pengelolaan
dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf
tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Oleh karena itu, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau
nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf, dan Lembaga Wakaf Majelis
Ulama ndonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir
di antara ketiga lembaga tersebut.
Sementara itu, Afdhal Aliasar, S.T., M.M., Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keuangan
Syariah (KNKS),
menyatakan hal yang sama. Dia mengatakan, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), masyarakat telah
mewakafkan tanah seluas 2.700 KM2
di lebih dari 366 ribu lokasi.
Sementara
itu, ada sekitar 180 triliun wakaf tunai per tahun menjadi satuu potensi. KNKS
sendiri menyambut baik Program Wakaf dari PRUsyariah karena program ini akan
turut menggali potensi wakaf di Indonesia yang sedemikian besar. Manfaat dan
keutamaan wakaf juga harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa
menyalurkan dermanya lebih tepat guna.
Ya, harta yang kita wakafkan bertujuan
menyedekahkan manfaat untuk kebajikan umat, siapapun itu, kepentingan agam atau
kepada orang yang menerima wakaf pun telah ditentukan oleh pewakaf.
Di sini pun orang yang mewakafkan hartanya artinya
mereka telah melepas kepemilikan atau kepunyaan atas harta yang bermanfaat
dengan tidak mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan, kelompok,
atau lembaga untuk dimanfaatkan dengan tujuan tidak bertolak belakang dengan
syariat.
Wakaf pun menjadi solusi untuk mengatasi beragam
masalah sosial untuk kemaslahatan umat secara kontinu tanpa menghilangkan harta
asal, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, kesehata, tempat ibadah, sarana
kegiatan dakwah, dan lainnya. Melalui wakaf nilai kekayaan yang kita miliki
kekal adanya, sedangkan manfaat kebaikannya akan terus bertambah.
Dalam peluncuran Program Wakaf ini juga, Nini
Sumohandoyo selaku Government Relations and Community Investment Director
Prudential Indonesia, mengatakan program wakaf ini mendukung nasabah yang
mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan
diri dan keluarga mendapat proteksi dan
perencanaan investasi yang tepat.
Menurutnya
juga program wakaf ini fokus pada kemudahan nasabah menyalurkan wakaf
asuransinya. Hal itu sejalan dengan slogan, “Selalu Berbagi, Selamanya Berarti,”
yang mengajak untuk terus berderma semata-mata untuk manfaat abadi.
Dalam bincang dengan representatif Dompet Dhuafa [Foto: Dok Pri] |
Bu
Nini juga menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian dari Prudential
Indonesia berkomitmen turut serta mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia
sekarang.
Oya,
untuk nasabah yang sudah punya polis asuransi unit link Prudential,
mereka
dapat mewakafkan hingga 95% dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi
syariah baru. Sedangkan nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45% dari manfaat
asuransinya. Enak dan mudah banget.
Jadi, jalanin bareng
bersama asuransi syariah dari Prudential Indonesia itu menenteramkan
kehidupan saya dan keluarga. Ingat, muslim yang mengeluarkan hartanya untuk
wakaf tak saja beroleh pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat aliran pahala selama benda yang
diwakafkanny itu dimanfaatkan oleh orang banyak meskipun yang memberikan wakaf
sudah meninggal dunia. Insya Allah.