Wednesday, February 6, 2019

Wakaf, Beri Manfaat hingga Akhir Hayat


“Asuransi bukan melawan takdir, asuransi justru percaya takdir”
- Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. Guru Besar IPB & Ketua Umum Badan Zakat Nasional”.-

Jens Reisch President Director Prudential Indonesia.[Foto: Dok Pri]
Islam secara jelas mengatur aturan-aturan terkait ajaran yang diberikan untuk pengikutnya, berupa pilar filantropi Islam, yaitu Zakat, Infak, Sedakah, dan Wakaf.

Zakat, Infak, Sedakah, dan Wakaf sebagai filantropi Islam punya peran cukup besar, utamanya  dalam perkembangan Islam dan peradaban manusia secara global. M. Arnaut seorang Sejarawan menyatakan bahwa, Islam selama sejarahnya berlangsung dan begitu sulitnya dibicarakan tanpa wakaf.

Di zaman Rasulullah, zakat, infak, sedakah, dan wakaf juga para khalifah sesudahnya dikatakan bahwa, empat bagian ini menjadi sumber keuangan negara ketika itu. Tanpa keempat hal tersebut, negara justru bisa sulit keuangan.

Kalau kita kembali pada negara yang sudah modern, negara yang tidak  berdasarkan hukum Islam yaitu Indonesia, peran empat pilar ini tidak lagi sebagai sumber keuangan negara, namun menjadi sumber dana untuk gerakan warga sipil.

Wakaf, menjadi salah satu filantropi yang kini digalakkan. Dalam dua dasawarsa terakhir, begitu banyak lembaga-lembaga filantropi bermunculan. Mereka melihat, ada potensi yang belum dimaksimalkan dari empat filantropi Islam itu tadi. Manajemen risiko pengelolaan wakaf pun belum ada di Indonesia, ini pun perlu dibuat.

Kebutuhan masyarakat saat ini memang perlu diakomodir tanpa syarat, proses panjang, dan berliku. Banyaknya masyarakat yang ingin berwakaf tetapi mungkin masih banyak pula informasi yang belum mereka dapatkan. Sejalan dengan itu, literasi keuangan asuransi yang hanya diketahui 15% saja dari masyarakat Indonesia dan hanya 1.9% saja masyarakat Indonesia yang mengerti dan paham tentang literasi asuransi keuangan syariah.

Oleh karena itu, dengan hadirnya program wakaf yang dapat diasuransikan ini, menjadi satu terobosan baru dalam dunia asuransi keuangan berdasarkan syariah Islam. Masyarakat tak perlu lagi khawatir tempat bisa berwakaf sekaligus berasuransi di negeri ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada Jumat (1/02/2019) saya berkesempatan hadir dalam satu acara peluncuran Program Wakaf dari PRUsyariah  PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Program ini memberikan tawaran pilihan untuk nasabah juga calon nasabah yang ingin menyalurkan harta bendanya atau ingin berwakaf.

Sesaat jelang peluncuran Program Wakaf dari PRUsyariah Prudential Indonesia [Foto: Dok Pri]


Program Wakaf PRUsyariah dari Prudential Indonesia ini sesuai Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.

Nah, wakaf itu sendiri sebagai bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus. Apa tidak ingin memperoleh pahala yang mengalir terus-menerus tanpa henti? Rasa-rasanya tentu sangat ingin ya. Apalagi, tentunya wakaf ini menjadi kekayaan terpendam umat Islam yang belum dikelola secara maksimal.

Jadi, kesempatan kita mengumpulkan pahala melalu wakaf ini sangat terbuka lebar. Tinggal kekuatan niat kita untuk menjalankan dan bagian harta benda mana yang ingin diwakafkan segera. Di kesempatan peluncuran Program Wakaf ini juga hadir Presiden Director Prudential Indonesia, Jens Reisch.

Dari ucapan beliau tercermin jelas bahwa, nasabah atau calon nasabah dari PRUsyariah Prudential punya kesempatan sangat besar mewakafkan harta yang dimiliki tanpa pengecualian. Apalagi didukung oleh produk-produk PRUsyariah lainnya.  

Selain itu, hadir pula Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, MSc., EC, Pengamat Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor. Beliau mengatakan bahwa wakaf umumnya dipakai untuk membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit. Selama fasilitas tersebut dimanfaatkan, pahala wakaf tidak terputus. Kini, wakaf juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.

Ditambahkannya lagi bahwa Pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat.” Oleh karena itu, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf, dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama ndonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
 
Narasumber dalam peluncuran Program Wakaf PRUsyariah Prudential Indonesia. Kiri: Nini Sumohandoyo, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia; Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, MSc., EC, Pengamat Ekonomi Syariah Fak. Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor; & Afdhal Aliasar, S.T., M.M., Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal Komite NAsional Keuangan Syariah (KNKS) [Foto: Dok. Pri] 
Sementara itu, Afdhal Aliasar, S.T., M.M., Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), menyatakan hal yang sama. Dia mengatakan, menurut  Badan Wakaf Indonesia (BWI), masyarakat telah mewakafkan  tanah seluas 2.700 KM2 di lebih dari 366 ribu lokasi.

Sementara itu, ada sekitar 180 triliun wakaf tunai per tahun menjadi satuu potensi. KNKS sendiri menyambut baik Program Wakaf dari PRUsyariah karena program ini akan turut menggali potensi wakaf di Indonesia yang sedemikian besar. Manfaat dan keutamaan wakaf juga harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa menyalurkan dermanya lebih tepat guna.

Ya, harta yang kita wakafkan bertujuan menyedekahkan manfaat untuk kebajikan umat, siapapun itu, kepentingan agam atau kepada orang yang menerima wakaf pun telah ditentukan oleh pewakaf.

Di sini pun orang yang mewakafkan hartanya artinya mereka telah melepas kepemilikan atau kepunyaan atas harta yang bermanfaat dengan tidak mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan, kelompok, atau lembaga untuk dimanfaatkan dengan tujuan tidak bertolak belakang dengan syariat.

Wakaf pun menjadi solusi untuk mengatasi beragam masalah sosial untuk kemaslahatan umat secara kontinu tanpa menghilangkan harta asal, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, kesehata, tempat ibadah, sarana kegiatan dakwah, dan lainnya. Melalui wakaf nilai kekayaan yang kita miliki kekal adanya, sedangkan manfaat kebaikannya akan terus bertambah.

Dalam peluncuran Program Wakaf ini juga, Nini Sumohandoyo selaku Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia, mengatakan program wakaf ini mendukung nasabah yang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan diri  dan keluarga mendapat proteksi dan perencanaan investasi yang tepat.

Menurutnya juga program wakaf ini fokus pada kemudahan nasabah menyalurkan wakaf asuransinya. Hal itu sejalan dengan slogan, “Selalu Berbagi, Selamanya Berarti,” yang mengajak untuk terus berderma semata-mata untuk manfaat abadi.

Dalam bincang dengan representatif Dompet Dhuafa [Foto: Dok Pri]

Bu Nini juga menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian dari Prudential Indonesia berkomitmen turut serta mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia sekarang.

Oya, untuk nasabah yang sudah punya polis asuransi unit link Prudential,
mereka dapat mewakafkan hingga 95% dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah baru. Sedangkan nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45% dari manfaat asuransinya. Enak dan mudah banget.  

Jadi, jalanin bareng bersama asuransi syariah dari Prudential Indonesia itu menenteramkan kehidupan saya dan keluarga. Ingat, muslim yang mengeluarkan hartanya untuk wakaf tak saja beroleh pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat aliran pahala selama benda yang diwakafkanny itu dimanfaatkan oleh orang banyak meskipun yang memberikan wakaf sudah meninggal dunia. Insya Allah.


“Kami sangat senang menghadirkan Program Wakaf dari PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu, ‘WE DO GOOD’ atau ‘Kami Mewujudkan Kebajikan’. Program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential.” --Jens Reisch-- [Foto: Dok Pri]