Thursday, April 21, 2016

Jero Wacik, Politisasi Hukum Tak Bertuan

[Sumber: https://cdn.tmpo.co/data/2012/12/14/id_156408/156408_620.jpg]
Dunia benar-benar  panggung sandiwara: Sandiwara di segala lini, terutama hukum dan politik. Yang benar bisa jadi salah dan sebaliknya.

Menapaki Pulau Dewata, mencari tahu secara langsung sumber berita, bersama teman #SobatJW, bertatap muka dengan sahabat-sahabat dekat Jero Wacik. Bertemulah kami dengan beberapa orang sahabat yang mengenal dirinya secara dekat, seperti I Tengah Pringgo (Waket DPD Partai Demokrat Bali), I Putu Suasta (Mantan Ketua Bapilu Partai Demokrat), I Made Mudarta (Ketua DPD Partai Demokrat Bali), I Wayan Gunawan (Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali), juga pendidik Prof. Dr. Wayan Windia (Dosen Universitas Udayana, Bali), dan I Ketut Mardjana, Ph.D (Mantan Direktur Pos Indonesia dan Pemilik The Ayu Kintamani Exclusive Villa).

Di situ, kami berbincang panjang lebar, terutama kasus yang membelit salah satu putra daerah Bali itu, Jero Wacik. Tanpa disadari, saya hanyut dalam perbincangan politik dan seperti kursus singkat pembelajaran Politik Praktis dari sahabat dekat Jero Wacik.

Dalam  kasus itu, Jero Wacik didakwa melakukan tindakan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri ketika menjabat sebagai menteri ESDM. Ini, aneh! Hal-hal yang didakwakan kepadanya itu terjadi pada 2010, sementara beliau baru diangkat menjadi menteri ESDM pada pertengahan Oktober, tepatnya 19 Oktober 2011. Permainan politik seperti apa ini?
Pemerasan, hal in i menyangkut pada karakter, tindakan, dan rekam jejak (track record) seseorang. Dan hal-hal seperti itu tak terlihat dalam diri Jero Wacik.

“Pak Jero apa adanya, boleh dibilang sederhana. Bahkan, kalau pulang ke kampung halaman (Bali) kami menjemputnya. Dia tidak punya kendaraan pribadi di sini. Sepertinya, sangkaan pemerasaan itu tidak logis, tegas Mudarta selaku Ketua DPD Partai Demokrat Bali.

Sangkaan berikutnya adalah Jero Wacik melakukan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penggunaan DOM itu sesuai dengan Deskresi atau kebijakan masing-masing menteri, dan tidak dapat dipisahkan antara dirinya sebagai menteri dengan pribadi.

Penyalahgunaan DOM seperti yang didakwakan itu tidak menguntungkan Jero Wacik juga tidak merugikan negara, karena DOM sebagai biaya operasional menteri  dan dipakai sesuai kewenangan dirinya sebagai menteri. Jelas, dari kesaksian Jusuf Kalla, apa yang dilakukan Jero Wacik tidak terbukti dan tidak ada yang dilanggar. Harusnya  ini sudah gugur secara hukum, begitu pula dengan penggantian uang Rp8,4 Miliar, gugur!  Apabila hal ini dipersoalkan, terkesan jadi mengada-ada. Bukti-bukti yang digulirkan tidak terbukti, dan kesaksian Jusuf Kalla dipersidangan seperti diabaikan.

Sangkaan ketiga seperti yang didakwakan adalah menerima Rp349 juta dari Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kadin  untuk  perayaan ulang tahun ke-63. Ini bukan budaya Jero Wacik memperingati ulang tahun. Beliau tidak kenal yang namanya perayaan ulang tahun.

“Jero Wacik tidak mengenal ulang tahun. Di Bali yang biasa dirayakan itu otonan atau hari Weton (Jawa). Jadi, tidak ada yang namanya ulang tahun”, tegas I Ketut Mardjana.
Dari hasil persidangan, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat keputusan atas kasus tersebut untuk Jero Wacik hukuman 4 tahun penjara denda Rp150 juta, serta diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp5 Miliar. Sementara, JPU menuntut dirinya dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan mengembalikan uang negara sebesar Rp18,7 Miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Alasan banding disampaikan bahwa putusan majelis hakim terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal ini, apakah JPU memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan agar JW tetap dibui sesuai tuntutan JPU? Mana bukti-bukti tersebut.

Semua saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan mengatakan bahwa tidak pernah memberikan uang untuk kepentingan pribadi kepada Jero Wacik (lihat Pledoi Jero Wacik dalam http://relawanjw.blogspot.co.id/2016/01/pledoi-pribadi-ir-jero-wacik-se.html).
Untuk itu Jero Wacik dan penasihat hukum harus  menyusun Kontra Memori Banding. Kontra memori banding yang dibuat itu sebagai bentuk tanggapan terhadap memori banding atau dengan lain perkataan kontra banding dengan tujuan untuk meng-counter memori banding. Kontra memori banding ini untuk menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam memori banding. Hakikat dari kontra memori banding mendukung keputusan pengadilan tingkat pertama.

Hal-hal yang ditimbulkan dari pembandingan terhadap putusan pengadilan akan muncul: Penguatan putusan pengadilan yang  bersangkutan. Ini berarti, hasil dari penilaian dan penghargaan pengadilan Jero Wacik conform dengan pendirian pengadilan.
Mengubah putusan pengadilan. Sebagian dari hasil penilaian pengadilan yang bersangkutan conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sementara lainnya perlu perubahan sesuai pendirian pengadilan tinggi.

Timbul putusan baru. Pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan, karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas fakta yang ada. Putusan baru tersebut dapat berupa yang tadinya putusan pemidanaan, diubah menjadi putusan bukan pemidanaan. Dapat saja Pak JW diputus bebas.

Jelas-jelas jika Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman ringan kepada Pak Jero Wacik, karena  memang beliau tidak bersalah. Seharusnya, hakim Pengadilan Tipikor pun lebih saksama mencari dan melihat bukti-bukti yang diajukan JPU. Sudah sepantasnya Pak Jero dibebaskan, karena memang tidak terbukti. Hakim Tipikor hendaknya tidak mengabaikan fakta dan kesaksian para saksi, apalagi orang nomor dua di negeri ini sudah menyampaikan kesaksiannya mengenai Pak Jero.

Dalam kesaksiannya JK menyebutkan, bahwa tidak mungkin seorang Presiden yang kala itu masih dijabat oleh SBY mau mengangkat seseorang (dalam hal ini Jero Wacik) dua kali menjadi menteri jika tidak mempunyai prestasi yang baik.

Ini bukti nyata kerja beliau. Beberapa waktu lalu, wisatawan yang datang ke Indonesia sangat sedikit. Pariwisata Indonesia mengalami penurunan, karena ancaman bom, terutama Bali sekitar 2003-2005, tsunami, dan juga terorisme. Melalu kinerja kerja Jero Wacik, pariwisata Indonesia meningkat pesat dalam kurun waktu 5 tahun, kenaikannya lebih dari 50%.

Pada 2008, Jero Wacik juga membuka Studi Kebudayaan di UI, UNUD, UNHAS, dan UGM. Bahkan, karena beliau jugalah karya-karya budaya Indonesia diakui oleh UNESCO dan bersertifikat. Jero Waciklah yang mendaftarkan semua itu, hingga akhirnya, Keris, Wayang, Batik, Angklung, Subak, Tari Saman, Tari Bali, Geo Park menjadi kebanggaan pariwisata Indonesia di mata dunia (lihat Pledoi Jero Wacik dalam http://relawanjw.blogspot.co.id/2016/01/pledoi-pribadi-ir-jero-wacik-se.html).

Ini artinya, Jero Wacik tidak main-main kalau menyangkut urusan negara. Apalagi setelah terpilih menjadi menteri, seluruh  perhatiannya tercurah untuk membela kepentingan negara. Di mana anak bangsa yang kala itu kondisi bangsa terpuruk yang benar-benar ikhlas dan mau menghabiskan waktu hanya untuk negara? Mungkin satu dari seribu! Ini artinya, beliau bekerja tidak main-main. Benar-benar didedikasikan untuk negara ini. Bahkan, anak dan istrinya pun luput dari perhatian.

Politisasi Hukum Jero Wacik Tak Bertuan
Kasus yang menimpa Jero Wacik hingga saat ini sangat berdampak pada kehidupanya, baik pribadi, keluarga/orang-orang terdekat, juga sahabat beliau. Mereka tidak percaya hal ini terjadi. Negara, yang dibilang negara hukum tetapi penegakkan hukum masih belang di sana-sini. Bagaimana tidak, seakan semua sudah dipelintir jauh dari akar hukum sesungguhnya.

Jelas-jelas bukti-bukti yang diajukan oleh JPU tidak cukup bukti dan dibantah langsung oleh Jero Wacik. Semuanya tidak benar. Saksi-saksi dihadirkan sesuai kapasitas tanpa ada tekanan dan unsur paksaan. Memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Apa lacur, bermainlah politisasi sejak zaman dahulu hingga saat ini. Dalam perjalanannya, dari waktu ke waktu ternyata hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik kerap melakukan intervensi terhadap hukum. Oleh karenanya, ketika kita melihat sistem ketatanegaraan Indonesia, hukum belum dapat dijadikan panglima, ini yang dialami Jero Wacik. Karena adanya eskalasi politik yang semakin masif, maka rentan dengan adanya politisasi dalam penegakan hukum untuk beliau. Siapa tuan ini semua?

Prof. Dr. Ketut Swastika, Rektor Universitas Udayana bicara tentang Jero Wacik, “…beliau ini orang yang sangat cerdas. Itu kelihatan dari pengetahuan ilmu dan pengetahuan umumnya yang sangat bagus. Sehingga saya kira, kalau beliau bisa memimpin Departemen Budpar sebanyak dua kali, dan sekarang Menteri ESDM, hal itu menunjukkan tanda-tanda beliau sangat cerdas. Beliau juga orang yang jujur. Itu yang penting. Jadi, kombinasi antara kecerdasan dan kejujuran itu adalah yang paling penting”.
Budayawan yang ternyata satu sekolah SMA saat di Singaraja, Putu Wijaya, berucap tentang Jero Wacik. “Menerjemahkan berpikir positif menjadi tindakan”. “Berpikir positif di dalam kinerja Jero Wacik adalah bertindak cepat, tangkas, dan pantang  menyerah. Baginya, segala sesuatu tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dilaksanakan. Dalam kaitannya dengan birokrasi, kinerja Jero Wacik menunjukkan komitmen, dedikasi, dan loyalitas pada atasan. Sebagai akibatnya, kinerja Jero Wacik menjadi tangkas, cekatan. Tidak berjalan sendiri, sehingga satu hentakan dengan komando tertinggi. Bagi saya, itu bukan kelemahan, tetapi bagian dari semangat “kesatuan””.

Hal senada juga disampaikan oleh Jaya Suprana, “Jero Wacik itu  sosok yang dinamis, enerjik, dan ramah. Selama menjadi menteri di era SBY, lebih banyak bekerja ketimbang berbicara. Selama  mengenal Jero Wacik, sangat nyata membantu kegiatan kebudayaan yang saya lakukan, mulai dari MURI di tanah air sampai pagelaran konser music klasik dan wayang  orang di Sydney Opera House”.

“Orang yang tidak mengenal Jero Wacik, bisa jadi akan mempunyai gambaran yang keliru tentang dirinya. Mungkin dia akan dianggap kaku, formil, cenderung satu arah atau apapun dalam berkomunikasi. Sebab kebanyakan pejabat banyak seperti itu, tetapi Jero Wacik Tidak. Beliau tidak pernah mengutamakan kepentingan pribadi. Saya akan mau saja dimanfaatkan oleh negara atau pemerintah jika itu demi kepentingan yang lebih besar—yakni untuk rakyat dan bangsa. Di manapun kita berada,, hubungan tetap harus dijaga agar kita semua tetap bisa berkontribusi pada masyarakat”, ucap Christine Hakim sebagai seorang aktris, sineas, dan produser film tentang Jero Wacik.

Kasus Jero Wacik memberikan kita pelajaran berharga bahwa penegakan hukum harus dipisahkan dan terbebas dari berbagai urusan atau kepentingan politik. Menarik penegakan hukum kedalam episentrum praktik politik pada akhirnya akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi atau justru mengorbankan orang-orang yang tidak berdosa dan tidak melakukan korupsi menjadi terdakwa/pelaku. Ini sungguh tidak adil jika tidak dicermati secara jeli, terutama oleh penegak hukum dalam hal ini, Jaksa dan hakim sebagai pemutus persidangan. 

Penegakan hukum menjadi imparsial dan cenderung menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memegang kendali atau kekuatan politik tertentu. Pemerintah harus mengevaluasi kembali posisi atau jabatan strategis dibidang hukum agar terbebas dari kepentingan politik tertentu..
----------------------------------------
Indrasto, Wahyu et al (Edt). 2013. Jero Wacik, Testimoni 100 Tokoh. Ganeca Exact