Wednesday, January 17, 2018

Kenali dan Cegah Pelecehan Anak, Orang Tua Waspadalah!



 
Ketakutan, membuat mental anak terganggu [Foto: Dok https://newsmedia.tasnimnews.com]
Indonesia, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, berdasarkan data, menemukan  218 kasus kekerasan seksual anak di 2015. Semenatara, 2016 KPAI mencatat ada 120 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dan pada 2017 ada 116 kasus. 

Pelecehan anak lebih dari sekadar memar atau patah tulang.Sementara itu, pelecehan fisik sebagai salah satu bentuk pelecehan anak yang punya tanda-tanda paling mudah terlihat. Jenis pelecehan lainnya seperti pelecehan emosional atau pengabaian anak-anak, juga meninggalkan luka dalam dan lama. Beberapa tanda pelecehan anak tidak bisa dibedakan satu sama lain.

Bagaimanapun, dengan mempelajari jenis pelecehan secara umum, kita dapat membuat perubahan besar dalam kehidupan seorang anak. Semakin dini seorang anak yang dilecehkan mendapat pertolongan, maka semakin besar peluang untuk terhindar dan pulih dari pelecehan itu. Pelajari tanda-tanda dan gejala pelecehan anak-anak. Mari kita bantu mereka keluar dari masalah ini.

Faktor Risiko Pengabaian dan Pelecehan Anak
Pelecehan dan pengabaian terjadi di berbagai kalangan keluarga. Bahkan di dalam keluarga yang terkesan bahagia, anak-anak masih berisiko tinggi dalam situasi tertentu. Ini risiko yang memperbesar peluang pengabaian dan pelecehan pada anak.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Menyaksikan KDRT menjadi hal yang sangat mengerikan dan mengganggu mental anak-anak. Bahkan, jika seorang ibu berbuat yang terbaik untuk melindungi anak-anaknya dan menjaganya dari pelecehan secara fisik, situasinya masih sangat mengerikan. Jika Anda berada dalam hubungan yang penuh dengan kekerasan, keluar dari situasi tersebut menjadi jalan terbaik untuk melindungi anak-anak.

Penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol
Hidup bersama dengan orang yang kecanduan alkohol sangat sulit untuk anak-anak. Anak-anak dengan mudah dapat dilecehkan dan diabaikan. Orang tua yang suka mabuk tidak mampu menjaga anak-anak mereka.

Gangguan mental yang belum pulih
Orang tua yang menderita depresi, gangguan ansietas (cepat panik), atau gangguan mental lainnya, kesulitan merawat diri sendiri, apalagi anak-anaknya. Orang tua yang sakit mental atau mengalami trauma biasanya menjaga jarak terhadap anak-anaknya, atau cepat marah tanpa alasan jelas.

Stres dan kemiskinan
Membesarkan anak perlu biaya besar. Kondisi keuangan yang minim dapat menimbulkan stres pada orang tua. Hal itu akan berdampak pada hubungan mereka dengan anak-anaknya.

Tanda & Gejala Pelecehan Anak
Meskipun tanda-tanda ini tak selalu menunjukkan anak-anak dilecehkan, tetapi tanda-tanda ini dapat membantu orang dewasa mengenalinya. Kemungkinan pelecehan dapat diselidiki jika anak-anak menunjukkan beberapa gejala atau salah satu gejala di bawah ini.

1.  Pelecehan Seksual
Pelececahan seksual menjadi pelecehan yang tersembunyi dan rumit. Penting untuk diketahui, bahwa pelelcehan seksual tidak selalu melibatkan kontak tubuh. Exposing (memaparkan) anak ke situasi atau organ seksual, meski tidak ada sentuhan. Pelecehan seksual biasanya dilakukan oleh orang-orang yang dikenal sang anak-kebanyakan kerabat dekat. Anehnya, berlawanan dengan keyakinan kita selama ini, yang menganggap pelecehan seksual hanya terjadi pada anak perempuan, ternyata pelecehan seksual juga terjadi pada anak laki-laki.
 
Orang tua harus mendampingi anak [Foto: Dok https://pbs.twimg.com]
Sesungguhnya, kasus pelecehan seksual pada anak laki-laki banyak yang tidak dilaporkan karena malu. Selain kerusakan fisik yang disebabkan pelecehan seksual, komponen emosional  juga kuat. Anak-anak yang dilecehkan secara seksual merasa malu dan bersalah. Mereka mungkin ikut merasa bertanggung jawab terhadap terjadinya pelecehan tersebut. Kondisi itu dapat memicu kebencian terhadap diri sendiri dan problem seksual ketika mereka tumbuh dewasa.

2.  Pelecehan Fisik
Pelecehan secara fisik meliputi melukai atau membahayakan anak secara fisik. Misal, dengan menerapkan hukuman secara fisik (memukul anak dengan ikat pinggang) kepada anak yang tidak sesuai dengan kondisi fisik atau usia sang anak. Banyak orang tua dan pengasuh anak mempertahankan tindakan mereka sebagai bentuk penerapan kedisiplinan. Tetap, ada perbedaan besara antara penggunaan hukuman secara fisik dengan disiplin dan pelecehan fisik. Tujuan membauat anak-anak disiplin untuk mengajarkan mereka mana yang benar dan salah. Bukan membuat mereka hidup dalam kekhawatiran. Tanda-tanda pelecehan fisik sebagai berikut.
·        Luka memar atau luka yang terjadi berulang tetapi tidak bisa dijelaskan.
·        Menolak menjelaskan luka yang terjadi.
·        Memakai pakaian yang tidak lazim, misal memakai pakaian serba tertutup atau lengan panjang, bahkan di hari panas.
·        Kepala botak, baik sebagian atau seluruh.
·        Takut menjalani pemeriksaan medis.
·        Kecenderungan mencederai diri sendiri.
·        Sering bersikap agresi (menyerang terhadap teman-temannya).
·        Khawatir terkena kontak fisik-menarik diri jika disentuh.
·        Mengakui bahwa mereka dihukum, tetapi hukuman berlebihan (seperti seorang anak dipukul setiap malam agar mau belajar).
·        Merasa khawatir tersangka pelaku pelecehan dihubungii=.

3.   Pelecehan emosional
“Tongkat dan batu mungkin bisa mematahkan tulangku, tapi tidak akan pernah melukai hatiku.” Pepatah lama itu bertolak belakang dengan pelecehan emosional terhadap anak yang dapat merusak kesehatan mental atau perkembangan sosialnya, meninggalkan luka psikologis jangka panjang. Berikut  ini contoh pelecehan anak secara emosional:
·        Tindakan meremehkan, mempermalukan, dan menghina anak secara kontinu.
·        Memanggil dengan julukan yang tak disukai dan membuat perbandingan negatif dengan yang lain.
·        Mengatakan kepada anak bahwa ia “Tidak baik”, “tidak bermanfaat”, “buruk”, atau “salah”.
·        Sering berteriak, mengancam, atau menghardik.

Sementara, tanda –tanda anak yang mengalami pelecehan emosional seperti:
·        Kelambatan perkembangan emosional, mental, dan fisik.
·        Gangguan bicara secara mendadak.
·        Merasa rendah diri  berkesinambungan (saya bego, buruk, tak berharga, dan sebagainya).
·        Bereaksi berlebihan terhadap kesalahan.
·        Sangat mengkhawatirkan setiap situasi baru.
·        Berespons tidak sesuai terhadap segala perlakuan (saya memang   berhak menerimanya).
·        Perilaku neurotis (sering menggerakkan anggota tubuhnya, memilin rambut, mencederai diri sendiri).
·        Bertindak agresif atau sebaliknya.

4.   Pengabaiaan anak atau menyia-nyiakan anak
Pengabaian anak merupakan jenis pelecehan anak yang paling umum. Hal itu akan menyebabkan kegagalan dalam menyediakan kebutuhan dasar anak, seperti makanan, pakaian, sarana kesehatan, atau pengawasan yagn cukup. Pengabaian anak tidak mudah untuk ditandai.

Terkadang, orang tua secara mental maupun fisik jadi tidak mempu merawat seorang anak, seperti mengalami liuka serius, depresi yang belum disembuhkan antau ansietas. Lain waktu, penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan mungkin secara serius mengganggu kemampuan untuk mempertahankan keamanan seorang anak. Tanda-tanda anak yang diabaikan atau disia-siakan, seperti berikut.
·        Kelaparan
·        Kebersihan tak terjaga
·        Kelelahan
·        Baju kekecilan atau robek
·        Masalah medis
·        Tidak ada hubungan sosial
·        Rakus
·        Cenderung bersikap merusak

Biasanya, seorang anak menjadi subjek dari kombinasi beragam jenis pelecehan berbeda. Mungkin juga seorang anak tidak menunjukkan gejala seperti yang sudah disebutkan dan menyembunyikan apa yang terjadi.

Anak Dilindungi Keluarga, Negara, dan Masyarakat
Landasan hukum UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 2: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
 
Bekali anak dengan pengetahuan untuk menghindar [Foto: Dok https://www.radarhukum.com]
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 2, “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Seluruh orang tua tentu seiya sekata dengan pendapat  Bertrand  Russel berikut, “ Pada anak-anak terletak masa depan kita semua,” karena kita berada di perjalanan panjang kehidupan sebelum maut menjemput.

Anak-anak kita itu dilindungi keluarga, negara, dan masyarakat lho ya. Jadi, jangan pernah menjadikan anak-anak kita sebagai objek kesalahan dan pelampiasan marah orang tua. Cara berpikir orang tua yang menganggap anak adalah milik ortunya, jadi ortu seenak-enaknya memperlakukan, itu salah!

Mungkin, orang tua masih membuat penafsiran bahwa anak itu sebagai benda atau barang sehingga orang tua merasa bebas berlakuku apapun karena merasa itu hak miliknya. NO!

Mengacu pada Wiliam Stern ada syarat hukuman paedagogis terhadap seorang anak, yaitu:
·        Tiap-tiap hukuman semestinya dapat dipertanggungjawabkan: hukuman tak boleh dilakukan sewenang-wenang.
·        Hukuman itu sedapat-dapatnya bersifat memperbaiki: hukuman harus memiliki nilai pendidikan.
·        Hukuman tak boleh mengancam apalagi balas dendam (hilangkan terlebih dahulu kemarahan).
·        Hukuman dilakukan dalam keadaan tidak emosi/marah.
·        Hukuman harus adil.
·        Sebaiknya hukuman disertai kasih sayang.
·        Ada efek jera bagi anak didik.

Salah seorang perempuan aktivis Eglantyne Jebb lantas mengembangkan butir-butir tentang hak anak pada 1923 yang diadopsi menjadi Save the Children Fund International Union. Isinya antara lain:
1.   Anak harus dilindungi di luar dari segala pertimbangan ras, kebangsaan, dan kepercayaan.
2.   Anak harus dipelihara dengan tetap menghargai keutuhan keluarga.
3.   Anak harus disediakan sarana yang diperlukan untuk perkembangan secara normal, baik material, moral, dan spiritual.
4.   Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, anak cacat mental atau cacat tubuh harus dididik, anak yatim piatu dan anak terlantar diurus/diberi pemahaman.
5.   Anaklah yang pertama-tama mendapat bantuan atau pertolongan pada saat terjadi kesengsaraan.
6.   Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat dari program kesejahteraan dan jaminan sosial, mendapat pelatihan agar pada saat diperlukan nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah, serta harus mendapat perlindungan dari segala bentuk eksploitasi.
7.   Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman bahwa bakatnya dibutuhkan untuk pengabdian kepada sesama umat.
Beragam tuntutan yang meminta agar ada perhatian khusus pada anak, membuahkan hasil dengan memasukkan hak-hak anak dalam Piagam Deklarasi  Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948.

31 Hak Anak dalam Konvensi Hak Anak
Hak anak ini telah dirumuskan dan disahkan oleh pemerintah kita dan penerapannya diakui dunia internasional. Berikut 31 Hak Anak ini:
1.   Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
2.   Hak untuk mendapatkan nama.
3.   Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
4.   Hak untuk mendapatkan identitas.
5.   Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
6.   Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
7.   Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.
8.   Hak  untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.
9.   Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.
10.               Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi penyalahgunaan obat-obatan.
11.               Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
12.               Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan, dan perdagangan anak-anak.
13.               Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalamai eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
14.               Hak untuk hidup dengan orang tua.
15.               Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dengan salah satu orang tua.
16.               Hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan.
17.               Hak untuk berekreasi.
18.               Ha untuk bermain.
19.               Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya.
20.               Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi genting.
21.               Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
22.               Hak untuk bebas beragama.
23.               Hak untuk  bebas berserikat.
24.               Hak untuk bebas berkumpul secara damai.
25.               Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
26.               Hak untuk mendapatkan  perlindungan pribadi.
27.               Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.
28.               Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman, dan perlakuan tidak manusiawi.
29.               Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penagkapan yang sewenang-wenang.
30.               Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.
31.               Hak  untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-Cuma.

Dunia yang semakin bergerak cepat dan maju, menuntu kita para orang tua berlaku waspada terhadap anak dari bahaya-bahaya yang mengancam keselamatan jiwa raganya.
 
Anak perempuan sering mengalami kekerasn [Foto: Dok http://images6.fanpop.com]
Sebagai orang tua, sudah semestinya tidak mengabaikan anak dari keluarga. Pentingnya pendidikan dan penanaman nilai-nilai agama sejak dini untuk menangkal hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan penanaman agama sejak dini, mental spiritual mereka jadi terbentuk. Sebagai orang tua juga mesti terbuka dalam bicara kepada anak. Jangan pernah menutup-nutupi sesuatu. Biarkan mereka tahu dan mengambil yang baik membuang yang buruk. Orang tua juga mesti memberikan pengajaran kewaspadaan kepada anak-anak. Bagaimana mereka belajar untuk tidak akrab kepada orang yang tidak dikenal. Nah, sebagai orang tua, kesabaran ekstralah yang perlu diperbanyak. Semoga.