Friday, December 1, 2017

Mengurai Benang Kusut Pengadaan, P3I Fasilitasi Pertemuan Nasional Pengadaan 2017


Temu Nasional Pengadaan 2017 [Foto: Dok Pri]
Pengadaan barang/jasa sebagai bentuk dari satu manajemen supply chain. Akan tetapi, pelaksanaannya, khusus untuk lembaga pemerintahan--kalau ngobrolin Supply Chain Management (SCM)--jadi seperti sesuatu yang unik, aneh, bisa jadi menyeramkan. Sesungguhnya, antara pengadaan dan SCM sebagai satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. 
 
Menurut Ketua P3I, Khalid Mustafa, hal tersebut diperparah lagi dengan kompetensi yang lemah dari pihak yang melakukan proses pengadaan, sehingga membuat fenomena lelang jadi terabaikan. Ada juga intimidasi dari pihak-pihak lain yang membuat semakin buruk masalah. 

Di hari ini, Kamis (30/11/2017) saya menghadiri Temu Nasional Pengadaan 2017 yang diprakarsai oleh P3I di The Media Hotel & Tower, Jalan Gunung Sahari Raya No.3 bilangan Senen, Jakarta Pusat. 
 
Bersama rekan blogger [Foto: Dok Pri]
Saat ini, peraturan perundang-undangan  justru dapat mengurai atau mengurangi masalah tersebut. Ditambah juga, masih terdapat pihak-pihak yang mau bekerja untuk mengawal dan memperkuat pengadaan barang/jasa dalam memenuhi salah satu tujuan pengadaan, yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, pengukuran aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. 

Nah, salah satu pelopor pendirinya pengadaan barang/jasa ini adalah P3I. P3I sebagai kepanjangan dari Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia. P3I berada di bawah naungan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang berdiri pada 1 Juni 2012.
 
Sesaat acara sebelum dimulai [Foto: Dok Pri]
Dewan Pendiri P3I ini berjumalah 18 orang, tetapi satu orang mengundurkan diri, dan satu orang telah meninggal dunia Kini, masih tersisa 16 orang. Keenambelas orang tersebut terdiri atas: Djamaluddin Abubakr, Alwi Ibrahim, Mauladi Widodo, Ahmad Karsono, Bambang Sugiyanto, Eko Suryo Putranto, Nur Qudus, Rahfan Mokoginta, Riswan, Indro Bawono, Galuh Tantri Narindra,  Mina Ayu Roswydya, Yulis Setia Tri Wahyuni, Arief Setiawan, M. Kahar Palinrungi, dan Dewa Widyana Maya.
 
Daftar Dewan Pendiri P3I [Foto: Dok Pri]
Lembaga ini punya visi “Menjadikan Lembaga Pengkajian dan Studi Pengadaan Barang/Jasa yang Andal, Terpercaya, dan Sebagai Referensi Nasional dan Internasional.” 

Sementara itu, misinya sendiri terdiri atas empat hal, yaitu 1) Mengembangkan Pengetahuan dan Keahlian Pengadaan Berakar Budaya Produktif Indonesia, dan Mendorong Sumber Daya Manusia Pengadaan Beretika dan Profesional. 2) Mendukung Pengembangan Sistem Pengadaan Nasional yang Kredibel. 3) Mendorong Pencarian Solusi atas Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa pada Sektor Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat, dan 4) Membuka Jaringan Komunikasi antara Regulator Pengadaan, Pengguna, dan Penyedia Barang/Jasa.

Hal yang mesti harus kita ketahui juga, bahwa P3I tak sekadar Lembaga Pendidikan dan Pelatihan saja, P3I punya fungsi utama untuk melakukan studi dan pengkajian mengenai aturan dan pelaksanaan pengadaan di Indonesia. Selain itu juga menyebarluaskan tata cara pengadaan yang baik dan benar untuk semua stakeholder yang ada di Indonesia. 
 
Suasana dalam ruangan pertemuan [Foto: Dok Pri]
Terkait pengadaan barang/jasa ini, saya punya pengalaman sekitar empat tahun lalu. Saat bekerja di salah satu pengembang aplikasi dan masuk dalam daftar proyek dengan nilai di atas 4 M. Sebelumnya, saya juga tidak tahu, bahwa satu nilai proyek dengan nilai di atas 200 juta harus mengikuti  tender/lelang. 

Agak kebat-kebit (= keteteran) juga ketika tahu harus ikut tender. Itu kali pertama saya harus mengurus dokumen penting perusahaan yang cukup menyita waktu dan perhatian. Mulai dari NPWP perusahaan, Akta Notaris, Domisili Perusahaan, SK Kemenkumham untuk pendirian perusahaan, Pajak Perusahaan, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
 
Sesaaat sebelum acara dimulai [Foto: Dok Pri]
Dari perlengkapan dokumen ini tadi, saya diarahkan untuk menemui pejabat LKPP. Bertemulah dengan pejabat LKPP yang dimaksud dan menjelaskan maksud kedatangan saya. Waktu itu ada sekitar 4-5 perusahaan yang beraudiensi dengan pejabat LKPP. Tiba giliran saya, begitu simpel menjelaskan dan diarahkan untuk melihat e-katalog LKPP.

Saya pelajari e-katalog yang dimaksud, hmm… ternyata e-katalog dapat dijadikan panduan dasar untuk proses tender. Tetapi, lembaga atau instansi yang membutuhkan kelengkapan dokumen perusahaan tender, mesti ditanyakan secara detail ke LKPP. 

Nah, kalau dokumen sudah dilengkapi, kita bisa ikut tender. Sayang sekali, saat dokumen sudah dilengkapi, dan saya sudah wara-wiri sana sini, tetapi, pejabat pembuat kebijakan (PPK) bilang, bahwa dalam hal ini perusahaan bisa penunjukkan atau pengadaan langsung (PL). 

Sempat juga saya bertanya kepada pejabat PPK, bagaimana proses pengadaan atau penunjukkan langsung ini dapat diberlakukan? Ternyata, PL ini bisa segera dilakukan dari lembaga atau instansi terkait yang ingin memakai jasa perusahaan dengan nilai di bawah 200 juta rupiah.

Alhasil, terjadilah PL tersebut. Mengapa bisa terjadi PL ini? Dengan beberapa alasan yang dikemukakan oleh PPK, bahwa nilai untuk penggunaan jasa di bawah 200 juta, proses tender hanya melibatkan satu perusahaan dan tidak ada pemain lain. Mungkin dari pemikiran saya, sah-sah saja hal ini dilakukan.

Yang jadi pertanyaan saya, mengapa dilakukan PL padahal jangka waktu untuk melakukan tender masih panjang, sekitar empat (4 bulan) ke depan dan perusahaan pun bisa melengkapi berkas yang dipersyaratkan? Apakah dalam hal ini PPK maupun perusahaan tidak mau ribet dengan urusan administrasi dokumen yang sudah dipersyaratkan? Kembalikan lagi ke perusahaan dan PPK-nya. 

LKPP jelas-jelas menjadi lembaga yang memfasilitasi dan membantu siapapun untuk berkoordinasi apa-apa saja dokumen yang diperlukan ketika satu perusahaan ingin melakukan tender. Mungkin next, P3I dan LKPP dapat membangun satu jaringan diskusi mengenai tender beragam bidang usaha dari perusahaan untuk instansi terkait. Seperti tender pengadaan buku, stasionary, dan sebagainya. 

Kehadiran P3I ini menjadi satu jembatan komunikasi antara penyedia barang/jasa dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang  akan menggunakan jasa mereka. Terkait pula dengan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti UU No. 18 tahun 1999. 

Juga peraturan presiden No. 54 Tahun 2010   tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sudah empat kali mengalami perubahan, bahwa ini menjadi semacam pertanda sesungguhnya pemerintah memberikan perhatian lebih dengan pelaksanaan  pengadaan yang berkembang pesat.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini meliputi beberapa hal, yaitu:
1. Pembagian Tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi
2. Perbaikan klasifikasi dalam usaha jasa konstruksi
3. Pengaturan terkait badan usaha asing
4. Pengaturan proses dalam penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat dan meminimalisir penyelesaian melalui pengadilan
5. Perbaikan proses penetapan kegagalan bangunan
6. Penguatan tenaga kerja konstruksi
7. Pengaturan tenaga kerja asing
8. Penguatan kelembagaan yang mencakup unsur-unsur kelembagaan dan pembiayaan kelembagaan, dan
9. Memberikan ketenangan dalam bekerja dengan menghilangkan ketentuan pidana.

Perubahan dari UU No 18 Tahun 1999 ke UU No. 2 Tahun 2017

Pada UU No. 18 Tahun 1999 hanya mengatur masalah pembinaan yang dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi, tugas pembinaan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 35)

Sementara itu, di UU NO. 2 Tahun 2017 Sudah diatur lebih tegas dalam Bab tersendiri (Bab III) mengenai pembagian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 4 – Pasal 10) termasuk di dalamnya masalah pembinaan (Bab VIII Pasal 76 - Pasal 77).

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat misalnya meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional; terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar
keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan; meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional; meningkatkan partisipasi masyarakat jasa konstruksi ( Pasal 4).

Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi; penyelenggaraan sistem informasi jasa
konstruksi cakupan wilayah provinsi ( Pasal 7). Kewenangan Pemerintah Daerah Kab/Kota adalah menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi; penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan wilayah kab/kota; penertiban izin usaha nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar; dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi ( Pasal 8).

Usaha Jasa Konstruksi
Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 mengenal istilah bidang usaha Jasa Konstruksi yang mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya (Pasal 6).

Sementara itu, Undang-Unang No. 2 Tahun 2017 terjadi perubahan klasifikasi usaha yang sebelumnya didasarkan pada bidang arsitektur, sipil, mekanikal, kelistrikan dan tata
lingkungan (ASMET) yang sudah tidak sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha saat ini, menjadi klasifikasi yang didasarkan pada Central Product
Classification(CPC).

Artinya, klasifikasi bidang usaha didasarkan pada produk yaitu pekerjaan yang menghasilkan sebuah bangunan gedung atau bangunan sipil
(klasifikasi umum) dan pekerjaan instalasi, konstruksi khusus, konstruksi
pabrikasi, penyelesaian bangunan, atau penyewaan peralatan (klasifikasi
spesialis) ( Pasal 14 ayat 2 ayat dan 3), klasifikasinya tidak lagi berdasarkan jenis pekerjaannya seperti pekerjaan sipil, pekerjaan arsitek, pekerjaan eletrikal atau pekerjaan mekanikal.

Central Product Classification (CPC) sesuai standar PBB dan Peraturan Kepala Badan Statistik No. 57 tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

P3I pun menaruh  perhatian lebih dengan perubahan  yang terjadi terhadap pengadaan barang/jasa ini. Selayaknyalah menurut ketua P3I, Khalid Mustafa bahwa pengadaan barang/jasa mesti dipandang sebagai satu manajemen proses yang di dalamnya banyak risiko mesti dimitigasi, ditelaah, juga dikelola dengan standar kompetensi yang memadai. “Kalau tidak dilakukan maka, hingga puluhan tahun ke depan kita terus disibukkan dengan persoalan dipenjarakannnya pelaksana pengadaan yang justru memperlambat laju pembangunan,” ucapnya.

Kegiatan Temu Nasional Pengadaan 2017 ini amat penting dilaksanakan, karena banyak Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ujung-ujungnya terkena berbagai kasus pengadaan. Sebagian memang bersalah karena ada pesanan dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan bagian,tetapi banyak juga karena belum paham aturan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara utuh. P3I dalam hal ini dapat mendampingi mereka pada tahapan yang memang krusial dan perlu perhatian khusus yang sering menjadi target hukum.

Di ajang Temu Nasional Pengadaaan 2017 ini merupakan ajang tahunan yang digelar P3I. Hal ini menjadi ajang Temu Nasional ke-5 yang dihelat P3I. Dihadiri lebih dari 250 peserta dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, baik lembaga pemerintahan, swasta, pejabat, penegak hukum, blogger, pers, hingga lembaga swadaya masyarakat.

“Kita berharap dalam event ini  seperti tradisi temu nasional P3I sebelumnya, seluruh pihak urun rembug pikir dan gagasan. Kemudian hasilnya P3I akan distribusikan secara efektif ke pemegang kebijakan,” terang Adji Rahmatullah selaku Komite Pelaksana Temu Nasional 2017.
P3I pun siap menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas internasional. P3I juga menyiapkan instruktur  bersertifikat SCM internasioan dari ITC WTO juga sertifikat internasiona Essential Skill for Procurement.  Selain itu, P3I melakukan kerjasama lembaga sertifikasi internasional yang siap membantu lembaga/instansi yang berminat mensertifikasi para pelaku PBJ-nya. 
 
Peluang dan Tantangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Jasa Konstruksi Indonesia [Foto: Dok Pri]
Jadi, tunggu apalagi, mau aman, nyaman, dan bebas jerat hukum dalam pengadaan? Sudah saatnya memenuhi standar sertifikasi yang punya jaminan. Semoga!

8 comments:

Ulihape said...

wahhh ngeri2 sedap yoo

Tetty Hermawati said...

Lahan basah banget ya bagian pengadaan barang dan jasa. Salah langkah dikit kena kasus deh.

Wichan said...

Mas Jun, mumet aku bacanya, berat bangeeetttt

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

Wahhh materi di hari pertama bagus ya mengenai peraturan Perundang-Undangan sayang banget enggak ikut dari awal karena jadi bisa ngerti jalan ceritanya karena materinya saling kait mengait ya

Nefertite Fatriyanti said...

Jabatan di pengadaan barang memang riskan jika enggak hati-hati ya

Tuty Queen said...

Astaga..aku roaming jun wkwkwk

Monica Anggen said...

Ketidaktahuan mengenai peraturan seringkali "menjerumuskan" ya, Mas. Di saat yang sama, ada pula perilaku-perilaku yang digunakan hanya demi mendapatkan tender sehingga dokumen dan pihak-pihak yang seharusnya mengikuti ketentuan jadi terabaikan. Ini makanya perlu banget diadakan pertemuan begini sebagai pengetahuan dan wawasan bagi para pengada barang dan jasa. Tulisannya lengkap banget. Makasi ya, Mas Jun