Saturday, October 7, 2017

Aman dan Gaya di Jalan: Cara Cerdas Suzuki Ignis Memberi Tempat Generasi Millenial



Perjalanan akan terasa menyenangkan apabila segala sesuatunya sudah dipersiapkan. Keadaan aman pun akan senantiasa menghampiri kita. Jika kondisi kendaraan sudah dibawa ke ahlinya, tentunya menempuh perjalan jauh tidak akan merasa waswas.  

#SuzukiBloggerGathering #AmanPangkalGaya bersama SIS [Foto: DokPri]
Selain itu, pengetahuan pengemudi tentang seluk beluk jalan sudah sangat dikuasai. Terutama tanda-tanda dan marka jalan. Tahu kapan harus belok ke kiri, memberi lampu sein, memberi lampu dim (lampu jauh), dan tahu kapan harus membunyikan klakson pendek dan klakson panjang.

Berkendara di malam hari pun aman terasa. Semua itu ditunjang oleh pengetahuan, keahlian, dan siap siaga seorang pengemudi. Pengemudi yang baik adalah orang yang mengerti tata tertib berlalu lintas di jalan raya. Dalam keadaan yang bagaimana seorang pengemudi harus menggunakan refleksnya, dia sudah harus paham benar. 

Jika seorang pengemudi sudah tertib berlalu lintas, hal itu sebagai cerminan seorang yang berbudaya di jalan raya. Negara tempat dia tinggal pun tentunya negara yang tertib dengan peraturan, patuh, taat, dan disiplin dengan segala macam bentuk peraturan di jalan.

Banyak kejadian kecelakaan di jalan raya akibat ketidaktahuan dan ketidakmengertian seorang pengemudi dengan tata tertib di jalan raya. Akibat ugal-ugalan mengendarai kendaraan pun merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Intinya, jika mau aman dan nyaman berkendara di jalan raya, patuhi, terapkan, disiplin berlalu lintas, kunci aman sampai di tujuan. Semoga kalian akan tetap berlaku disiplin dan tertib berlalu lintas.

Indonesia, negara yang semakin berkembang terus memacu diri untuk berbenah dari segala aspek. Baik ekonomi, sosial, budaya, termasuk kedisiplinan transportasi. Kedisiplinan pengguna jalan pun menjadi bahasan utama di berbagai media, baik media cetak elektronik, juga media audio visual. Ketidakdisiplinan pengguna jalan, membuat pengendara lain merasa tidak aman dan nyaman dalam berkendara. 


Menyerobot Jalan
Banyak orang menilai dan bilang, bahwa budaya sebuah bangsa tercermin dari perilaku di jalan raya. Bangsa yang memiliki adab adalah bangsa yang tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Tidak sembarangan, tahu tanda-tanda lalu lintas yang membuat pengendara lain merasa aman dan tidak waswas jika berkendara. Pelajaran berharga dan sebagai bekal pengetahuan wawasan kalian, kita dapat melihat sistem lalu lintas dan keamanan berkendara di India. Cara mereka berkendara di jalanan “ugal-ugalan”. Saling menyerobot jalan sesama pengendara dianggap hal biasa.

Menyenggol atau menyerempet kendaraan lain sudah dianggap hal lazim. Hal itu tidak bisa kita contoh dan diterapkan di negara kita. Jika terjadi senggolan, para pengemudinya ribut. Sementara, mereka tidak menepikan kendaraannya, dibiarkan tetap di tengah jalan. Hal itu menambah panjang kemacetan jalanan.

Ujung-ujungnya bubar begitu saja. Sangat sulit mencari kendaraan umum yang mulus di negara India. Ada saja yang lecet, penyok, dan bodi mobil yang rompel. Sopir kendaraan di India pun begitu ugal-ugalan. Betapa tidak, mereka selalu memanfaatkan celah yang ada untuk menyerobot jalan. Hal itu membuat pontang-panting sopir-sopir lain yang tertib berkendara menghindari senggolan. Budaya “nekat” menyerobot jalan begitu kental di India.

Mereka berlasan, jika tidak begitu tidak mendapat jalan dan terus diserobot pengemudi lain. Nah, jika kalian ingin tahu, perilaku serupa juga terjadi di Chenna, Mumbai, dan Kalkuta. Karena kendaraan mereka sering disalib dari kiri, merek memutuskan untuk tidak menggunakan spion kiri. Hal yang membuat miris, jika pun ada spion di sebelah kiri, tidak difungsikan layaknya spion untuk melihat kendaraan di belakang, hanya dilipat saja.

Bagaimana dengan negara kita Indonesia atau negara lain? Tentunya, masyarakat kita berusaha untuk seminimal mungkin membunyikan klakson saat berkendara jika keadaan tidak mepet. Di India, membunyikan klakson menjadi kewajiban para pengemudi. Kata yang selalu terpampang dengan tulisan besar-besar adalah please horn (Bunyikan klakson!)Saking buruknya lalu lintas di India, mantan perdana menteri India, Manmohan Singh selalu mengingatkan warganya.

Ketika dia meresmikan peletakan batu pertama jaringan Metro di Bengalore, pada bulan Juni 2006, dengan mengatakan, “Membangun jaringan transportasi massal yang modern dan memproduksi mobil bagus, bukan sesuatu yang hebat. Akan tetapi, perilaku baik di jalan dan disiplin berlalu lintas jauh lebih penting”.Perilaku berlalu lintas yang tak sedap dipandang mata memang harus diubah. Menurut survei salah satu majalah luar negeri, Mumbai menjadi kota yang paling tidak bersahabat di dunia, begitu pula dengan New Delhi. Sebagai warga negara yang baik, kalian tidak akan meniru perilaku seperti itu, kan?

Titik Berat Undang-Undang Lalu Lintas
Banyak hal yang dimuat dalam undang-undang lalu lintas terbaru itu. Tidak hanya berfokus pada keterampilan berkendara, tetapi juga membudayakan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas. Berlalu lintas yang baik dan benar tentu harus dipupuk sejak dini. Semua itu agar terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan.
Pembentukan budaya berlalu lintas memang perlu dilakukan agar kalian tertib di jalan. Tidak sembarangan berkendara. Karena, sembarangan berkendara akan merugikan orang lain selain diri sendiri. Kesadaran para pengendara menaiki kendaraan sudah begitu banyak. Mereka pun terampil dalam berkendara. Akan tetapi, masih banyak pula yang tidak bertanggung jawab di jalan raya.

Coba kalian perhatikan jika sedang berkendara di jalan raya. Ada begitu banyak pengendara dan kalian dapat melihat beberapa pengendara yang tidak bertanggung jawab saat di jalan. Seperti, mengemudikan kendaraan berbentuk zig zag, memakai bahu jalan tol, dan menerobos lampu lalu lintas. Nah, kebanyakan pengendara sepeda motor yang melakukan hal terakhir ini. Selain hal-hal tersebut, etika atau tata krama mereka saat di jalan tidak diterapkan.

Kalian mau tahu contohnya? Ya, coba kalian perhatikan jika sedang berkendara, ada saja kendaraan yang di luar dari biasanya alias dimodifikasi. Padahal pabrik sudah membuat kendaraan sesuai standar produksi dan standar pabrik. Tetapi, pengemudi yang iseng memodifikasi kendaraannya. Hal itu sudah melanggar peraturan dan tentunya membuat pengemudi lain tidak nyaman. Contohnya modifikasi knalpot. Ada bunyi knalpot seperti kaleng diisi batu kerikil sehingga bunyinya klontang-klontang. Hal itu mengganggu keamanan dan kenyamanan berkendara, bukan?

Ada pula yang memodifikasi ban kendaraannya. Padahal, ban sudah dibuat standar agar tidak terjadi kecelakaan ketika dikendarai. Kendaraan yang sudah dibuat dari pabrik, tentunya sudah memenuhi standar keamanan berkendara. Jika standar keamanan berkendara itu kita ubah, tidak mustahil hal-hal yang tidak kita inginkan dalam berkendara akan terjadi, seperti kecelakaan. Bagaimana dengan lampu? 

Ada pula yang mengganti lampu depan yang sudah standar itu dengan warna yang sangat menyolok, seperti warna kuning yang menyilaukan mata. Hal yang lebih menyakitkan mata saat berkendara adalah, pengendara menyalakan lampu jauh (dim) ketika kondisi kendaraan dalam keadaan ramai.

Hal itu akan sangat mengganggu pengguna kendaraan lain yang sedang melintas. Hal yang lebih memprihatinkan lagi, ketika orang sedang khusyu menjalankan perintah agama, klakson dibunyikan sekencang-kencangnya. Itu sangat menggangu mereka yang sedang beribadah.

Seharusnya, pengendara cukup mengerti, jangan membunyikan klakson di depan rumah ibadah manapun. Kekhusyukan jamaah jadi terganggu. Nah, kalian, sebagai pengguna jalan atau pengendara yang baik, hendaknya tidak berlaku seperti itu. Undang-undang lalu lintas terbaru sangat ketat mengatur semuanya.

 Adanya undang-undang itu untuk menjawab semua permasalahan lalu lintas yang ada di kota besar, seperti Jakarta. Undang-undang tersebut begitu rinci mengatur setiap sanksi terhadap pelanggaran. Pasal-pasalnya pun disusun secara rinci pula. Contohnya, hal yang berkaitan dengan budaya berlalu lintas di jalan raya, ada pada pasal 208. Di pasal itu mengatur tentang membangun budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal itu pun berhubungan dengan jam kerja seorang pengemudi kendaraan. Coba kalian buka pasal 90 undang-undang No. 22 Tahun 2009. Di situ tertulis dan disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib beristirahat setengah jam setelah mengemudi empat jam berturut-turut.

Masih di pasal itu juga, di ayat empatnya disebutkan pula, dalam hal tertentu, pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari, sudah termasuk waktu istirahat selama satu jam. Jelas, bukan undang-undang itu mengatur agar pengendara atau pengemudi tidak mengalami cidere atau kecelakaan?

Apa yang sudah dilakukan kepolisian Negara Republik Indonesia berkaitan dengan keamanan di jalan raya, utamanya pengendara sepeda motor? Ya, menyalakan lampu di siang hari. Belajar dari negara tetangga kita, Malaysia. Negara itu sudah menerapkan menyalakan lampu bagi pengemudi kendaraan bermotor di siang hari jauh sebelum Indonesia menerapakannya.

Pemerintah negara tetangga punya pertimbangan lain, yaitu untuk keselamatan para pengendara sepeda motor itu sendiri. Siang hari memang terang. Tetapi, terkadang kendaraan dari belakang tidak terlihat oleh kendaraan yang berada di depannya. Entah itu terhalang kendaraan lain, kotak mobil, atau karena badai hujan yang dapat mengaburkan pandangan.Karenanya, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, sepeda motor di siang hari wajib menyalakan lampu. Terbukti efektif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Negara kita Indonesia, mulai menerapkannya. Selain itu, lampu kendaraan yang dinyalakan di siang hari dapat memberi tanda bahwa ada kendaraan di belakangnya. Dengan begitu, kecelakaan pun dapat dicegah.

Tetapi, keengganan pengemudi sepeda motor di negara kita menyalakan lampu banyak juga. Mereka berpikir, menyalakan lampu di siang hari membuat kendaraan boros, terutama aki. Selain itu, lampu depan cepat mati. Akan tetapi, manfaatnya banyak sekali. Karenanya kepolisian negara kita membuat aturan itu. Lampu dinyalakan untuk menghindari terjadinya kecelakaan juga untuk mengetahui bahwa ada pengendara di belakang kendaraan kita. Jika sewaktu-waktu kendaraan kita akan mengambil jalan belok, sudah terlihat dan hati-hati bahwa di belakang kendaraan kita ada pengemudi kendaraan lain.

Sudah barang tentu, semua itu juga diatur oleh undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu disebutkan dalam pasal 107 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Bunyinya seperti ini, “Pengemudi sepeda motor, selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (menyalakan lampu di malam hari) wajib menyalakan lampu utama di siang hari”. Juga ada pasal yang mengatur tentang kelayakan sebuah kendaraan, seperti tercantum di pasal 48 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.

Sejak sekarang, nyalakan lampu di siang hari. Tentu kita tidak ingin semakin banyak korban berjatuhan akibat kecelakaan karena hal itu. Sanksinya pun sudah jelas. Jika tidak menyalakan lampu di siang hari akan didenda sebesar Rp. 100.000,-. Bukan sayang untuk mengeluarkan uang sebesar itu. Akan tetapi, sudah selayaknyalah kalian menyayangi keselamatan diri sekaligus untuk keamanan di jalan.

Kalian juga perlu tahu, bahwa setiap 30 menit ada saja yang meninggal akibat kecelakaan. Baik itu disebabkan tabrakan antara pengendara sepeda motor dengan sepeda motor, atau tabrakan antara roda empat (bus atau minibus) dengan sepeda motor. Lebih kurang 70% kecelakaan terbesar adalah sepeda motor. Itu semua akibat pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi oleh kesadaran para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Hal itu menjadikan korban kecelakaan semakin tinggi saja. Karenanya, untuk menekan laju kecelakaan di jalan raya, pemerintah mengeluarkan undang-undang tersebut.

Nah, dari undang-undang yang baru dikeluarkan oleh pemerintah itu, banyak juga reaksi masyarakat yang muncul. Antara lain mengatakan, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan itu, sosialiasinya kurang ke masyarakat. Oleh karenanya, masih banyak masyarakat yang belum tahu. Masyarakat yang tidak tahu merasa kaget ketika polisi memberhentikan secara mendadak saat belok kiri. 
Ternyata, belok kiri harus mengikuti lampu lalu lintas di depannya. Tidak boleh langsung membelok. Di sinilah para pengendara yang merasakan kurangnya sosialisasi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang baru tersebut disebarluaskan. Polisi menilang dengan alasan pengendara melanggar. Seharusnya, pengendara diberi pengertian dan penjelasan mengenai undang-undang yang baru. 
Hal itu bertujuan agar jangan sampai terjadi hal serupa. Sosialisasi undang-undang memang perlu, agar semua pengendara tahu pasal-pasal yang tidak boleh dilanggar ketika berkendara di jalan raya. Itu untuk kepentingan bersama dan kenyamanan dalam berkendara.

Sebagian besar masyarakat masih terikat dan mengikuti aturan lama, yaitu belok kiri langsung jalan. Oleh karena itu, memang penting untuk masyarakat mengetahui peraturan baru ini agar tidak terjebak dengan tanda-tanda lalu lintas sebagaimana yang sudah diatur oleh undang-undang yang baru.

Nah, bagaimana dengan kendaraan yang kita pakai saat ini? Apakah sudah layak jalan? Ya, berkenaan dengan hal ini, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) berbagi pentingnya keselamatan dalam berkendara. Suzuki Ignis juga mengenalkan fitur-fitur keselamatan Suzuki Ignis kepada publik dengan kemampuannya masing-masing.


Harold Donnel, Head of Brand Development & Marketing Research PT SIS [Foto: DokPri]
“Kami berharap, para millenials dapat mengoptimalkan fitur-fitur keamanan Suzuki Ignis agar dapat berkendara secara aman dan selamat juga dapat tampil gaya di jalanan,” ucap Harold Donnel, Head of Brand Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales.

Ya, sebagai mana kita ketahui, lebih dari sepertiga jumlah kecelakaan di tanah air melibatkan pengendara generasi muda, usia 18-24 tahun. Dengan jumlah yang sama, sekitar 8.700 kejadian di antaranya, melibatkan pengendara motor yang sebagian besar tidak memiliki SIM.

Suzuki juga melakukan Survey berkendara generasi millennial yang dilakukan pada 200 orang di Jakarta. Ada beragam fakta yang dapat dipelajari dan menjadi catatan penting untuk memiliki perilaku lebih baik saat berkendara.

Pengendara pemula memang sangat rentan dengan pelanggaran lalu lintas kalau mereka tidak diperkenalkan bagaimana etika berkendara yang baik dan benar, atau juga mereka tidak memahami peraturan lalu lintas.

Nah, kesadaran pentingnya keselamatan berkendara sudah ditandai dengan penggunaan sabuk pengaman oleh seluruh responden. Fakta tersebut menjadi kabar baik dan sangat sejalan dengan fitur  Pretensioner dan Force Limiter yang dimiliki Suzuki Ignis sebagai sahabat berkendara millennial pada sabuk pengaman atau sabuk keselamatannya.

Bapak Soni, selaku konsultas Suzuki Ignis dengan pengalaman 22 tahun untuk antisipasi kecelakaan [Foto: DokPri]
Fitur ini bekerja secara cepat (instan) menarik juga mengencangkan tali sabuk pengaman saat dideteksi ada benturan dari depan dan menjaga penumpang pada pososi duduk yang aman.

Kapan (usia) sebaiknya generasi millenial mulai mengendarai kendaraan? Ternyata ada 39% dari survei yang menyatakan bahwa dirinya telah mengendari kendaraan di usia 16 tahun, bahkan 24%-nya mengendarai kendaraan di usia 15 tahun. Nah, dari survei ini juga diketahui bahwa mereka sudah terbiasa menggunakan sabuk keselamatan selama mengemudi karena itu bekal awal dan utama saat mengemudikan mobil.

Dua puluh tiga persen pengemudi millenials ini juga pernah mengalami kecelakaan. Dari jumlah itu penyebab kecelakaannya rata-rata karena kecepatan berkendara yang tinggi sebanyak 10% dan tertabrak dari belakang berjumlah 7%.Sekitar 89%, mereka mengalami cedera di kepala dan sisanya di bagian dada.

Nah, untuk siapapun pengguna Suzuki Ignis, dapat menghindari terjadinya cidera , terutama pada area kepala, karena Suzuki Ignis ini dilengkapi fitur Dual SRS Airbag yang berguna untuk melindungi pengemudi dan penumpang depan dari benturan dan mengurangi rasa cidera di bagian kepala saat terjadi benturan.

Ada memang beragam distraksi yang saat ini dialami para pengendara mobil. Biasanya mereka melakukan wefie atau selfie. Mengetik teks membalas chat WA atau SMS bahkan update berita atau sekadar berbagi di media sosial melalui ponsel mereka, juga bicara di telepon. Nah, ada pula yang sedang membaca peta, ngobrol dengan temannya, bersolek (make up), bahkan makan.

Dikhawatirkan pada saat ada kejadi di depan kita, tiba-tiba tidak bisa mengerem, jangan khawatir! Suzuki Ignis sangat mengutakama fitur Anti-locking Braking System. ABS ini berguna untuk  menghindari terjadinya roda mengunci saat dilakukan hard braking. Oleh karenanya, mobil yang terpaksa mengerem mendadak dan keras masih dapat dikontrol untuk melakukan maneuver menghindar.

Nah, berbeda dengan rem biasa, ketika mengerem (utamanya hard braking), rem cenderung berusaha menghentikan laju ban yang mengakibatkan gesekan ban di jala tidak sempurna. Hal itu juga dapat membuat mobil selip ban dan susah dikendalikan. Fitur  ini sangat penting menjadi perhatian pengemudi karena total dari responden, ada 20% yang merasa tidak nyaman ketika harus menghindari sesuatu secara tiba-tiba. 

Bpk. Endang Johari, Marketing Produk Suzuki Ignis [Foto: DokPri]
Selain itu, terjadinya Electronic Brakeforce Distribution serta Brake Assist (BA) yang akan membuat pengemud lebih diri dan merasa aman saat melakukan pengereman darurat mendadak menghindari situasi di depannya.

Berkedara bersama teman-teman itu memang sangat mengasyikkan dan menyenangkan, tetapi dapat mengalihkan perhatian dan fokus ketika seseorang mengemudi. Sekitar 58% responden yang sering ditemani satu orang, 23% responden sering ditemani lebih dari 5 orang, dan 20% sering ditemani lebih dari 2 orang saat mengendarai mobil. 





Beberapa varian  warna Suzuki Ignis [Foto: Dari Berbagai Sumber]
Meski begitu banyak distraksi ketika kita berkendara, tetapi hanya 10% yang merasa tidak nyaman saat tiba-tiba harus menghindari sesuatu dengan cepat. Tujuh puluh lima persen dari mereka lebih dikarenakan kemudinya berat. Nah, dari sini, Suzuki Ignis punya jawaban untuk kondisi ini. Ya, di Suzuki Ignis ada fitur Eletronik Power Steering yang membuat kemudi Suzuki Ignis lebih nyaman, karena lebih nyaman, ringan, dan presisi.

Di kesempatan ini pula blogger bisa melakukan test drive bersama Suzuki Ignis. Merasakan sensasi yang luar biasa, bahwa Suzuki Ignis benar-benar membuat kita bisa tampil sporty dan gaya. Akan tetapi tetap mengedepankan keselamatan karena fitur-fitur yang sangat berguna untuk itu disematkan.

Suzuki Ignis ini membuat @AmanPangkalGaya kaum millenials semakin memesona. Ya, keamanan yang dibenamkan Suzuki Ignis menjadi indikator kenyamanan berkendara. Para Blogger yang mengikuti #SuzukiBloogerGathering juga tak waswas ketika  memilih Suzuki Ignis sebagai kendaraannya.

Apalagi melihat tampilannya yang sporty dan tarikannya agresif, membuat kendaraan ini hadir dengan gaya yang sangat pas juga untuk para millennial dan menghadirkan kenyamanan saaa lewat permukaan jalan yang tidak rata. Peranti keselamatan menjadi fokus Suzuki Ignis yang hadir dengan body Total Effective Control Technology yang dapat meminimalisir dampak benturan apabila terjadi tabrakan.

Fitur lainnya yang benar-benar juga memberikan manfaat nyata untuk keluarga muda yang punya bayi, ISOFIX. ISOFIX ini telah terintegrasi di jok penumpang bagian belakang. Untuk melengkapi keamanan dari mobil sendiri, Immobilizer hadir untuk meminimalisir pencurian. Bagian itu akan menangkap sinyal dari kunci asli sehingga mobil tidak dapat dihidupakan tanpa kunci asli.

Kebersamaan  peduli keselamatan dalam AMAN PANGKAL GAYA SIS [Foto: DokPri]
Jadi, mau tampil gaya dan aman bersama Suzuki Ignis mudah sekali. Kita juga mesti menghindari hal berikut ini: Stop ponsel saat berkendara, jangan terobos lampu merah, da jadilah pengendara yang bertanggung jawab. Sementara, pengendara motor gunakan helm dan pengendara mobil gunakan sabuk pengaman. Siapkan pula seluruh surat-surat kendaraan dan jangan lupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan.


Tip Aman Berkendara

Persiapan pengendara: pemanasan dan peregangan tubuh, pergunakan
1.  perlengkapan atau perlindungan tubuh seperti helm, jaket, sepatu, sarung tangan, dan lain-lain.
2. Persiapkan motor: cek tekanan ban, rem, kaca spion, dan lampu-lampu
sebelum berangkat.
3. Postur berkendara: mata melihat jauh ke depan; pundak santai, siku
menekuk dengan santai, posisi tangan harus mudah mengoperasikan handle rem, kopling, dan saklar-saklar, pinggul diposisikan agar mudah mengoperasikan setang dan kemudi; kaki diletakkan tegak pada foot-step.
4. Pengereman: lakukan bersamaan depan-belakang; sebisa mungkin tidak melakukan panic breaking.
5. Gunakan selalu jalur kiri.
6. Untuk pindah jalur: gunakan tanda atau lampu sein; perhatikan spion
    untuk memastikan keadaan aman.
7. Sebelum belok: gunakan jalur yang semestinya sebelum berbelok kiri atau  kanan.
8. Kurangi kecepatan saat menghadapi rintangan: seperti batu, kerikil, tanah, becekan, lumpur, pasir, dan lain-lain.
9. Tidak dibenarkan berkendara dengan satu tangan. Apalagi lepas tangan semuanya!
10. Tidak dibenarkan berkendara dalam pengaruh minuman keras atau obat- obatan.
11. Waspada: terutama malam hari.
12. Patuhi rambu-rambu lalu lintas.



Jarak Aman Berkendara

Selama ini, pengemudi menghitung jarak aman itu hanya berdasarkan perasaan atau pengalaman saja. Tidak berdasarkan rumusan yang sudah pasti. Hal itulah yang mengakibatkan pengemudi sering mengalami kecelakaan. Oleh karena itu, di situlah seringnya terjadi kecelakaan atau tabrakan secara beruntun. Kecelakaan beruntun tidak dapat dielakkan oleh pengemudi yang ada hanya dalam hitungan detik saja.

Jika para pengendara tahu berapa jarak aman yang sesungguhnya, maka tabrakan yang terjadi dapat dihindari. Kecelakaan dapat terjadi setiap saat di jalan raya, apakah kendaraan di depan mengalami pecah ban, mengerem mendadak karena ada yang menyeberang, dan lain sebagainya.Jika pengendara tidak ingin terjadi menabrak kendaraan di depannya, maka setiap pengendara wajib mengetahui “Jarak aman antar-kendaraan” dengan benar dalam berlalu lintas di jalan raya.

Rumus jarak aman berkendara itu sebagai berikut. M = (V x V) : (2 x gravitasi x u =14.7) atau (V x V)/14.7
V = Kecepatan (m) per-detik.
u = Koefisien gesek (0.757). => Makin licin jalan “u” makin kecil.
Gravitasi =9.8V = Jarak pengereman awal. (m)
M = Jarak pengereman tambahan. (m)
V + M = Jarak aman kendaraan. (m


Contoh: Kecepatan kendaraan 60 km/jam.
V = 60,000/3,600=16.67m
M = (16.67 x 16.67)m / 14.7 = 18.9 m
V+M = 16.67m + 18.9 m = 35.57 m
Jadi jarak aman kendaraan = 35.57 m #)
Jepang menambahkan jarak akselerasi +100 m
Jadi, jarak aman kendaraan di Jepang disarankan = 35.57 m + 100 m = 135.57 m.

Hitungan dalam rumus di atas berlaku, jika:
1. Jalan dalam keadaan rata dan tidak bergelombang (bumping) dan licin.
2. Rem kendaraan berfungsi baik.
3. Ban tidak gundul atau botak.
4. Reflek pengendara dalam keadaan baik.
5. Respons pengendara harus cepat.

Hasil hitungan di atas #) adalah pada waktu dimulainya respons pengendara melakukan pengereman. Jadi, apabila respons pengendara terlambat satu detik saja, maka jarak tersebut menjadi tidak aman.
Bagi pengguna kendaraan roda dua, semakin tinggi kecepatan, semakin riskan untuk jatuh terpelanting atau terlempar, ngepot atau bahkan berbalik 180 derajat dibandingkan dengan kendaraan roda empat yang relatif lebih stabil.
Dengan hitungan rumus tersebut, pengendara roda dua mulai sekarang harus berhati-hati untuk tidak menggunakan kecepatan tinggi secara sembarnagan, karena bahayanya semakin besar. Tidak semua orang dapat melakukan pengereman depan dan belakang secara bersamaan dan benar. 

Rossi, pembalap MotoGP yang boleh dibilang jagoan pernah mengalami kecelakaan karena hal itu. Jadi, jangan pernah anggap remeh, karena kalian akan bertaruh nyawa jika berkendara di jalan raya luar kota.

Jadi, mau gaya dengan kendaraan apa saja, tetaplah berhati-hati di jalan.

ISTILAH

Bumping
Jalan bergelombang atau benjolan.

Dinamis
Bergerak aktif, tidak dapat diam.

Foot Step
Untuk kendaraan roda dua, biasanya disebut juga injakan kaki yang berada di antara kiri dan kanan badan kendaraan. fungsinya untuk tempat berpijaknya kaki pengemudi. 

Handsfree
Sejenis alat pendengar yang diletakkan di telinga. Jika terjadi panggilan telepon atau menerima telepon, biasanya agar telepon tidak dipegang saat berkendara, pengemudi menggunakannya agar lebih leluasa menelepon atau menerima telepon. Tetapi, tetap harus dihindari penggunaan handsfree saat berkendara.

Mobilitas
            Pergerakan dari satu tempat ke tempat lain.

Ngepot
Keadaan ketika kendaraan dapat berputar 180 derajat penuh. Atau ketika kendaraan mengalami selip ban dan kemudi.

Oli
Sejenis minyak dengan tingkat kekentalan tertentu yang dapat membuat licin mesin. Biasanya digunakan sebagai pelumas mesin kendaraan.
Sein
Lampu pemberi tanda. Biasanya lampu sein digunakan saat akan berbelok atau meminta jalan untuk menuju belokan.
Stabil
             Ajek, seimbang antara kiri dan kanan, tidak berat sebelah, kukuh, dan tidak goyang.



Catatan
Harga Suzuki Ignis mulai dari Rp139.500 juta tipe GL MT; Tipe GX MT Rp159.500 juta;  dan Tipe GX AGS Rp169.500 juta. Untuk tipe GL AGS dengan harga Rp149.500 juta (0n the road Jabodetabek). 

Warna Suzuki Ignis GL terdiri atas 6 pilihan:
1. Silky Silver
2. Arctic White Pearl
3. Midnight Black Pearl
4. Uptown Red Pearl
5. Tinsel Blue Pearl Metalic 
6. Glistering Grey Metalic 

Untuk Tipe GX diberikan  7 pilihan warna:
1. Silky Silver
2. Midnight Black Pearl
3. Arctic White Pearl
4. Glistering Grey Metalic
5. Dual Tone Uptown Red Pearl & Midnight BlackPearl
6. Dual ToneTinsel Blue Pearl & Midnight Black Pearl
7. Dual Tone Tinsel Blue Pearl &Arctic White Pearl



0 comments: