Wednesday, January 30, 2019

Irma Devita Learning Center: Cara Mudah Belajar Hukum


 
IDLC [Foto: Dok WK]
Saya sempat mengernyitkan dahi dan melongo ketika mengikuti seminar dengan tema “Identifikasi Risiko dalam Penyaluran Kredit dan Pengikatan Jaminan” ini. Mengernyitkan dahi dan melongo saya sambil berpikir karena mendengar penjelasan dari pembicara yang memang pakar di bidangnya lebih dari 20 tahun sekaligus penulis yang banyak menulis buku hukum, Mba Irma Devita, SH., MKn bersama Glenna Martin, SH., MKn.

Sosok Irma Devita di dunia hukum sudah tidak asing, sepak terjang baik nasional maupun internasional mengantarkannya menjadi seorang yang diperhitungkan. Memiliki kantor yang bergerak sesuai gelar yang dimiliki—Notaris—bernama Kantor Notaris IDP di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Banyak klien  yang sudah ditanganinya. Jadi, memang sudah tak diragukan lagi kepiawaiannya mengolah tata cara hukum kepada klien.

Nah, sejalan dengan hal tersebut, kita tentunya banyak atau sedikit mengerti peran bank yang ada di Indonesia, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan tujuan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan banyak orang. 
 
Irma Devita akrab dan humble kepada peserta [Foto: Dok Pri]
Ketika menjalankan fungsinya, maka bank melakukan usaha menghimpun dana masyarakat baik berupa giro, sertifikat deposito, tabungan, atau dalam bentuk lain yang dipersamakan dengan hal tersebut. Bank juga kasih kredit ke masyarakat dengan beragam jenis kredit.

Di sini kita mesti tahu, bahwa kredit yang diberikan bank tentunya ada risiko. Oleh karenanya, pelaksanaannya mesti melihat dan fokus pada asas perkreditan yang dirasa sehat, baik, dan benar.

Bagaimana agar risikonya berkurang? Untuk menguranginya, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan atau kesanggupan debitur membayar lunas kewajiban sesuai yang diperjanjikan sebagai faktor penting yang mesti diperhatikan bank.

Untuk itu, sebelum kredit meluncur, bank mesti menilai dulu kemampuan, perilaku, agunan, juga melihat prospek usaha debitur. Kalau unsur-unsur yang ada bisa meyakinkan debitur kepada kemampuannya makan jaminan cukup berupa jaminan pokok saja dan bank tak wajib mensyaratkan jaminan tambahan.Ngeri-ngeri sedap nulis ini, mesti privat langsung sama Mba Irma Devita biar tak salah, hehehe. 
 
Menelusuri beberap kata yang ada di seminar ini ada kata risiko. Kalau dilihat dari sisi hukum, risiko hukum itu sebagai risiko yang timbul karena ketidakmampuan menejemen perusahaan mengelola masalah yang bisa mendatangkan kerugian atau bangkrut. Nah, menurut beberapa sumber, risiko salah satunya bersumber pada operasional, ada juga perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum, da kelalaian penerapan hukum, hambatan proses ligitasi penyelesaian klaim, juga soal yuridiksi antarnegara.

Hmm… pelik ya ternyata kalau ditelusuri. Risiko juga bisa terjadi di perjanjian, seperti kredit bank. Jadi, memang bank perlu mengantisipasi dan mendetail ketika seseorang atau lembaga berkeinginan meminjam sejumlah dana agar tidak terjadi kredit macet di kemudian hari. 
 
Irma Devita di sela-sela penjelasannya [Foto: Dok Pri]
Ngobrolin  pengikatan jaminan pun demikian. Dari beberapa sumber  buku dan pakar disebutkan bahwa pengikatan jaminan ini ditujukan kepada perjanjian kredit antara debitur dan kreditur. Debitur menyerahkan jaminan atas pemberian kredit dengan persyaratan yang sudah dipersyaratkan. Nah, krediturnya melakukan hak juga kewajiban sesuai hukum yang diterapkan. 

Nah, hal-hal seperti ini menurut saya kini bisa dipelajari secara mudah, cepat, dan tak butuh waktu lama. Ini jaga-jaga, kalau-kalau di antara Anda ke depan ada yang ingin meminjam sejumlah dana ke lembaga keuangan terkait seperti bank, minimal sudah ada pengetahun tentang risiko dan pengikatan jaminannya seperti apa.
Belajar hal-hal tersebut kini cukup mudah. Informasi bisa Anda dapatkan dengan mudah, belajar hukum kini dalam genggaman. Di mana Anda bisa belajar ini semua secara cepat dan tepat sasaran?

Ya, salah salah satu pusat pembelajaran ini saya dapatkan di Irma Devita Learning Center. Di tempat ini, Irma Devita ingin memberikan pemahaman agar orang-orang tetap dan perlu  melek hukum, tahu perkembangan hukum, dan belajar segala peraturan penting yang diperlukan.

Irma Devita Learning Center mengakomodir seluruh lapisan masyarakat yang ingin belajar lebih dalam seluk beluk hukum di negara ini. Hadirnya Irma Devita Learning Center atau biasa disingkat IDLC, bermula dari satu blog pada 2007. Dari blog itu ternyata telah menjangkau begitu luas pembaca yang ingin tahu hukum secara praktis. 
 
Irma Devita (tengah) dan Glenna Martin (kanan) dalam paparannya [Foto: Dok Pri]
Irma Devita Learning Center mempunyai tujuan sangat baik untuk kemajuan hukum dan orang melek hukum. Mulanya hanya sebagai blog, dengan ketekunan dan kegigihannya, kini menjadi portal hukum yang lebih besar dan menjangkau banyak audiens. Portal hukum baru yang ada di IDLC terdiri atas beberapa kanal yang saling berhubungan sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat belajar mengenai hukum. 

Benar apa yang dibilang IDLC bahwa mempelajari hukum itu harus SEDERHANA, MUDAH, dan DINIKMATI. IDLC ini bertujuan menyediakan berita dan informasi hukum terkini dan mengedukasi masyarakat mengenai hukum dan bagaimana penerapannya dengan cara yang mudah dipahami. 

Dari mulanya bahwa  www.irmadevita.com ini telah membangun reputasi sebagai salah satu portal resmi yang terpercaya, terus di-update dengan berita komprehensif, juga lengkap di Indonesia. IDLC terus berkembang pesat dengan menyediakan layanan yang lebih komprehensif dalam tutorial hukum. Pelatihan dan Pusat Hukum (di bawah Irma Devita Learning Center) dan aplikasi mobile-nya. 

IDLC juga punya tim yang sangat berkompeten di bidangnya dan berkomitmen untuk memberikan kepada siapapun informasi hukum yang akurat dan layanan berkualitas tinggi kepada pembaca juga kliennya. 

IDLC memiliki visi: Orang-orang dari seluruh lapisan masyarakat memahami bagaimana bertindak berdasarkan dasar hukum yang tepat. Sementara itu, misinya sendiri adalah memberlakukan pengetahhun yang dapat diakses, dimengerti, sederhana, dan mudan tentang hukum praktis untuk semua orang.

Pun kehadiran IDLC dan aplikasinya ini memberikan nilai tersendiri untuk orang-orang. Nilai-nilai tersebut seperti berita mengenai hukum yang terus diperbarui. IDLC akan selalu menyediakan soal hukum terbaru yang terjadi dalam kehidupan seharii-hari terkait pengetahuan notaris dalam bentuk tulisan atau artikel. Juga forum tanya jawab dengan peraturan terbaru yang mendukung artikel.

IDLC menghadirkan pula pelatihan mengenai hukum praktis. Jadi, untuk siapapun yang ingin menambah wawasan dan terutama yang berkecimpung di bidang hukum, IDLC menjadi tempat tepat yang bisa dipilih sebagai sarana belajar hukum. Tak bisa dipungkiri, IDLC selalu membagi artikel-artikel hukum yang berlaku setiap hari, termasuk kiat-kiat atau cara. Hal ini relevan dengan kehidupan sehari-hari.
 
Aplikasi Irma Devita [Foto: Dok Pri]

Nah, apa saja yang ada di dalam aplikasi Irma Devita ini? Nah, untuk belajar hukum praktis dari aplikasi ini, Anda mesti download terlebih dahulu dari smartphone Anda, baik yang berbasis android maupun iOS. Masukkan alamat email dan password Anda. Selanjutnya, Anda bisa mengakses rubrik atau kanal-kanal yang diinginkan.

Nih ya saya kasih bocoran dikit deh, ada fitur Artikel. Jadi, kalau Anda butuh artikel tentang hukum, langsung klik aja fitur ini, semuanya akan tersedia. Ada juga kamus hukum. Keren, kan? Ke kampus ga perlu bawa kamus tebal-tebal, bikin berat isi tas. Juga ada video tutorial online. Makin penasaran, kaaan? Buruan deh download Aplikasi Irma Devita. Dengan aplikasi ini, pokoknya belajar hukum praktis jadi sangat mudah. 


Fitur-Fitur Aplikasi Irma Devita [Foto: Dok Pri]

1 comments:

Unknown said...

Buku-buku Ibu, bisa dibeli dimana? Saya cari di Gramedia tidak ada & di on line kebanyakan berupa foto copy.