Thursday, April 7, 2016

Loyal untuk Negara

Jero Wacik...

Siapa di antara kita yang tidak tahu tentang dirinya. Menjabat menteri dua kali dengan sektor berbeda kala tampuk pimpinan pemerintahan negeri ini digengggam oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jero Wacik sempat menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (2008-2011. Tak lama berselang, Jero didaulat oleh SBY untuk menduduki  pimpinan sebagi  Menteri ESDM (Ekonomi Sumber Daya Mineral, 2011-2014).

Semakin tinggi pohon, angin yang bertiup kencang akan meliak-liukkan ujung-ujung pohon tersebut. Begitu pula dengan Pak Jero, biasa disapa. Semangat mengurus bidang di bawah kendalinya, dengan segenap kemampuan yang dimiliki, Jero abdikan dirinya untuk negara ini. Hal itu semata-mata demi kemajuan dan yang dilakukannya bermanfaat untuk rakyat negeri ini.

Tidak berarti perjalanannya sebagai seorang menteri terhindar dari aral juga onak dan duri. Justru, banyak hal-hal yang di luar dugaan menyeret dirinya ke meja hijau. Beliau disangkakan oleh penyidik KPK menyalahgunakan DOM (Dana Operasional Menteri) saat memangku jabatan di Pariwisata dan Kebudayaan. Ditegaskan DOM tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dengan tanpa ada bukti pertanggungjawaban yang legal.

Jero Wacik saat menghadiri sidang Tipikor/Sumber Foto: postkotanew,com
Sosok yang ramah dan murah senyum itu pun dianggap telah melakukan pengayaan untuk diri sendiri senilai hampir  sembilan  miliar. Dirinya dianggap telah menggunakan uang sebesar 7,3 M, sementara keluarganya sebesar 1 M. Akibatnya, karena hal tersebut, Jero dianggap telah merugikan negara sebesar 8,3 M.

Ada persangkaan terhadapa kebergunaan uang tersebut. Beliau dinafikan sebagai pengguna uang untuk kepentingan diri sendiri, seperti biaya ulang tahun, biaya pencitraan, dan biaya bantuan untuk staf khusus presiden, Daniel Sparingga.

Sangkaan selanjutnya, Jero dianggap telah diangap menerima hadiah atau uang sebesar 349 juta rupiah untuk membayar biaya ulang tahunnya pada 24 April 2012 lalu. Uang tersebut berasal dari PT Trienergy Mandiri International. Pak Jero, dituntut dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atau denda sebesar 18 Miliar. Sementara, Pak Jero sendiri mengatakan dia tidak  melakukan kesalahan. Dikatakannya pula bahwa dirinya lalai dalam mengawasi para bawahannya sehingga hal ini terjadi.

Dalam kasus ini oleh Hakim Pengadilan Tipikor, mantan politikus Partai Demokrat itu  dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 dan pasal 11, juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi.

Pak Jero diharuskan membayar denda sebesar 18 Miliar, sementara harta kekayaan yang dimilikinya tidaklah mencapai angka yang sangat fantastis tersebut. Bila ditaksir hanya di angka 14 Miliar, "Tekor saya", ucapnya.

Para majelis hakim melihat Jero Wacik dari dua sisi ketika putusan akan dibacakan. Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang menurut majelis hakim memberatkan, Pak Jero dinilai tidak mendukung usaha pemerintah memberantas korupsi. Sementara, hal yang  meringankan beliau adalah, pertama sebagai menteri Pariwisata dan Kebuayaan dan menteri Ekonomi Sumber Daya Mineral, Pak Jero dianggap sebagai orang yang dapat meningkatkan pendapatan negara, seluruh kesalahan yang terjadi tidak seluruhnya murni kesalahan beliau, dan Pak Jero sebagai kepala rumah tangga yang juga sebagai penanggung jawab keluarga.

Bila ditilik lebih jauh. Jero Wacik sangat loyal dengan tugasnya sebagai menteri yang diemban kala itu. Bagaimana tidak, saking loyalnya dengan negara, terkadang beliau tak sempat untuk menikmati waktu libur bersama keluarga.

Semoga, Pak Jero tetap menjadi orang yang kuat. Menemukan kembali titik balik sebagai seorang manusia yang  mengemban jabatan hanya bersifat sementara dan beroleh pelajaran berharga.

Nantikan cerita seru lain tentang beliau.