Perjalanan akan terasa menyenangkan apabila
segala sesuatunya sudah dipersiapkan. Keadaan aman pun akan senantiasa
menghampiri kita. Jika kondisi kendaraan sudah dibawa ke ahlinya, tentunya
menempuh perjalan jauh tidak akan merasa waswas.
#SuzukiBloggerGathering #AmanPangkalGaya bersama SIS [Foto: DokPri] |
Selain itu, pengetahuan pengemudi tentang
seluk beluk jalan sudah sangat dikuasai. Terutama tanda-tanda dan marka jalan.
Tahu kapan harus belok ke kiri, memberi lampu sein, memberi lampu dim (lampu
jauh), dan tahu kapan harus membunyikan klakson pendek dan klakson panjang.
Berkendara di malam hari pun aman terasa.
Semua itu ditunjang oleh pengetahuan, keahlian, dan siap siaga seorang
pengemudi. Pengemudi yang baik adalah orang yang mengerti tata tertib berlalu
lintas di jalan raya. Dalam keadaan yang bagaimana seorang pengemudi harus
menggunakan refleksnya, dia sudah harus paham benar.
Jika seorang pengemudi sudah tertib berlalu
lintas, hal itu sebagai cerminan seorang yang berbudaya di jalan raya. Negara
tempat dia tinggal pun tentunya negara yang tertib dengan peraturan, patuh,
taat, dan disiplin dengan segala macam bentuk peraturan di jalan.
Banyak kejadian kecelakaan di jalan raya
akibat ketidaktahuan dan ketidakmengertian seorang pengemudi dengan tata tertib
di jalan raya. Akibat ugal-ugalan mengendarai kendaraan pun merupakan salah
satu faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Intinya, jika mau aman dan
nyaman berkendara di jalan raya, patuhi, terapkan, disiplin berlalu lintas,
kunci aman sampai di tujuan. Semoga kalian akan tetap berlaku disiplin dan
tertib berlalu lintas.
Indonesia, negara yang semakin berkembang
terus memacu diri untuk berbenah dari segala aspek. Baik ekonomi, sosial,
budaya, termasuk kedisiplinan transportasi. Kedisiplinan pengguna jalan pun
menjadi bahasan utama di berbagai media, baik media cetak elektronik, juga
media audio visual. Ketidakdisiplinan pengguna jalan, membuat pengendara lain
merasa tidak aman dan nyaman dalam berkendara.
Menyerobot Jalan
Banyak orang menilai dan bilang, bahwa
budaya sebuah bangsa tercermin dari perilaku di jalan raya. Bangsa yang
memiliki adab adalah bangsa yang tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Tidak sembarangan, tahu tanda-tanda lalu lintas yang membuat pengendara lain
merasa aman dan tidak waswas jika berkendara. Pelajaran berharga dan sebagai
bekal pengetahuan wawasan kalian, kita dapat melihat sistem lalu lintas dan
keamanan berkendara di India. Cara mereka berkendara di jalanan “ugal-ugalan”.
Saling menyerobot jalan sesama pengendara dianggap hal biasa.
Menyenggol atau menyerempet kendaraan lain sudah dianggap hal lazim. Hal
itu tidak bisa kita contoh dan diterapkan di negara kita. Jika terjadi
senggolan, para pengemudinya ribut. Sementara, mereka tidak menepikan
kendaraannya, dibiarkan tetap di tengah jalan. Hal itu menambah panjang
kemacetan jalanan.
Ujung-ujungnya bubar begitu saja. Sangat sulit mencari
kendaraan umum yang mulus di negara India. Ada saja yang lecet, penyok, dan
bodi mobil yang rompel. Sopir kendaraan di India pun begitu ugal-ugalan. Betapa
tidak, mereka selalu memanfaatkan celah yang ada untuk menyerobot jalan. Hal
itu membuat pontang-panting sopir-sopir lain yang tertib berkendara menghindari
senggolan. Budaya “nekat” menyerobot jalan begitu kental di India.
Mereka berlasan, jika tidak begitu tidak mendapat jalan dan terus diserobot
pengemudi lain. Nah, jika kalian ingin tahu, perilaku serupa juga terjadi di
Chenna, Mumbai, dan Kalkuta. Karena kendaraan mereka sering disalib dari kiri,
merek memutuskan untuk tidak menggunakan spion kiri. Hal yang membuat miris,
jika pun ada spion di sebelah kiri, tidak difungsikan layaknya spion untuk
melihat kendaraan di belakang, hanya dilipat saja.
Bagaimana dengan negara kita Indonesia atau negara lain? Tentunya, masyarakat
kita berusaha untuk seminimal mungkin membunyikan klakson saat berkendara jika
keadaan tidak mepet. Di India, membunyikan klakson menjadi kewajiban para
pengemudi. Kata yang selalu terpampang dengan tulisan besar-besar adalah please
horn (Bunyikan klakson!)Saking buruknya lalu lintas di India, mantan
perdana menteri India, Manmohan Singh selalu mengingatkan warganya.
Ketika dia meresmikan peletakan batu pertama jaringan Metro di Bengalore,
pada bulan Juni 2006, dengan mengatakan, “Membangun jaringan transportasi
massal yang modern dan memproduksi mobil bagus, bukan sesuatu yang hebat. Akan
tetapi, perilaku baik di jalan dan disiplin berlalu lintas jauh lebih
penting”.Perilaku berlalu lintas yang tak sedap dipandang mata memang harus
diubah. Menurut survei salah satu majalah luar negeri, Mumbai menjadi kota yang
paling tidak bersahabat di dunia, begitu pula dengan New Delhi. Sebagai warga
negara yang baik, kalian tidak akan meniru perilaku seperti itu, kan?
Titik Berat Undang-Undang
Lalu Lintas
Banyak hal yang dimuat
dalam undang-undang lalu lintas terbaru itu. Tidak hanya berfokus pada
keterampilan berkendara, tetapi juga membudayakan kesadaran pengendara dalam
berlalu lintas. Berlalu lintas yang baik dan benar tentu harus dipupuk sejak
dini. Semua itu agar terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan.
Pembentukan budaya berlalu lintas memang perlu dilakukan
agar kalian tertib di jalan. Tidak sembarangan berkendara. Karena, sembarangan
berkendara akan merugikan orang lain selain diri sendiri. Kesadaran para
pengendara menaiki kendaraan sudah begitu banyak. Mereka pun terampil dalam
berkendara. Akan tetapi, masih banyak pula yang tidak bertanggung jawab di
jalan raya.
Nah, dari undang-undang yang baru
dikeluarkan oleh pemerintah itu, banyak juga reaksi masyarakat yang muncul.
Antara lain mengatakan, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan itu,
sosialiasinya kurang ke masyarakat. Oleh karenanya, masih banyak masyarakat
yang belum tahu. Masyarakat yang tidak tahu merasa kaget ketika polisi
memberhentikan secara mendadak saat belok kiri.
Coba kalian perhatikan jika sedang berkendara di jalan raya. Ada begitu
banyak pengendara dan kalian dapat melihat beberapa pengendara yang tidak
bertanggung jawab saat di jalan. Seperti, mengemudikan kendaraan berbentuk zig
zag, memakai bahu jalan tol, dan menerobos lampu lalu lintas. Nah, kebanyakan
pengendara sepeda motor yang melakukan hal terakhir ini. Selain hal-hal
tersebut, etika atau tata krama mereka saat di jalan tidak diterapkan.
Kalian mau tahu contohnya? Ya, coba kalian perhatikan jika sedang
berkendara, ada saja kendaraan yang di luar dari biasanya alias dimodifikasi.
Padahal pabrik sudah membuat kendaraan sesuai standar produksi dan standar
pabrik. Tetapi, pengemudi yang iseng memodifikasi kendaraannya. Hal itu sudah
melanggar peraturan dan tentunya membuat pengemudi lain tidak nyaman. Contohnya
modifikasi knalpot. Ada bunyi knalpot seperti kaleng diisi batu kerikil
sehingga bunyinya klontang-klontang. Hal itu mengganggu keamanan dan
kenyamanan berkendara, bukan?
Ada pula yang memodifikasi ban kendaraannya. Padahal, ban sudah dibuat
standar agar tidak terjadi kecelakaan ketika dikendarai. Kendaraan yang sudah
dibuat dari pabrik, tentunya sudah memenuhi standar keamanan berkendara. Jika
standar keamanan berkendara itu kita ubah, tidak mustahil hal-hal yang tidak
kita inginkan dalam berkendara akan terjadi, seperti kecelakaan. Bagaimana
dengan lampu?
Ada pula yang mengganti lampu depan yang sudah standar itu dengan
warna yang sangat menyolok, seperti warna kuning yang menyilaukan mata. Hal yang
lebih menyakitkan mata saat berkendara adalah, pengendara menyalakan lampu jauh
(dim) ketika kondisi kendaraan dalam keadaan ramai.
Hal itu akan sangat mengganggu pengguna kendaraan lain yang sedang
melintas. Hal yang lebih memprihatinkan lagi, ketika orang sedang khusyu
menjalankan perintah agama, klakson dibunyikan sekencang-kencangnya. Itu sangat
menggangu mereka yang sedang beribadah.
Seharusnya, pengendara cukup mengerti, jangan membunyikan klakson di depan
rumah ibadah manapun. Kekhusyukan jamaah jadi terganggu. Nah, kalian, sebagai
pengguna jalan atau pengendara yang baik, hendaknya tidak berlaku seperti itu.
Undang-undang lalu lintas terbaru sangat ketat mengatur semuanya.
Adanya undang-undang itu untuk
menjawab semua permasalahan lalu lintas yang ada di kota besar, seperti
Jakarta. Undang-undang tersebut begitu rinci mengatur setiap sanksi terhadap
pelanggaran. Pasal-pasalnya pun disusun secara rinci pula. Contohnya, hal yang
berkaitan dengan budaya berlalu lintas di jalan raya, ada pada pasal 208. Di
pasal itu mengatur tentang membangun budaya keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan.
Pasal itu pun berhubungan dengan jam kerja seorang pengemudi kendaraan.
Coba kalian buka pasal 90 undang-undang No. 22 Tahun 2009. Di situ tertulis dan
disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib beristirahat setengah jam setelah
mengemudi empat jam berturut-turut.
Masih di pasal itu juga, di ayat empatnya disebutkan pula, dalam hal
tertentu, pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari, sudah
termasuk waktu istirahat selama satu jam. Jelas, bukan undang-undang itu
mengatur agar pengendara atau pengemudi tidak mengalami cidere atau kecelakaan?
Apa yang sudah dilakukan kepolisian Negara Republik Indonesia berkaitan
dengan keamanan di jalan raya, utamanya pengendara sepeda motor? Ya, menyalakan
lampu di siang hari. Belajar dari negara tetangga kita, Malaysia. Negara itu
sudah menerapkan menyalakan lampu bagi pengemudi kendaraan bermotor di siang
hari jauh sebelum Indonesia menerapakannya.
Pemerintah negara tetangga punya pertimbangan lain, yaitu untuk keselamatan
para pengendara sepeda motor itu sendiri. Siang hari memang terang. Tetapi,
terkadang kendaraan dari belakang tidak terlihat oleh kendaraan yang berada di
depannya. Entah itu terhalang kendaraan lain, kotak mobil, atau karena badai
hujan yang dapat mengaburkan pandangan.Karenanya, untuk menghindari terjadinya
kecelakaan, sepeda motor di siang hari wajib menyalakan lampu. Terbukti efektif
untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Negara kita
Indonesia, mulai menerapkannya. Selain itu, lampu kendaraan yang dinyalakan di
siang hari dapat memberi tanda bahwa ada kendaraan di belakangnya. Dengan
begitu, kecelakaan pun dapat dicegah.
Tetapi, keengganan pengemudi sepeda motor
di negara kita menyalakan lampu banyak juga. Mereka berpikir, menyalakan lampu
di siang hari membuat kendaraan boros, terutama aki. Selain itu, lampu depan
cepat mati. Akan tetapi, manfaatnya banyak sekali. Karenanya kepolisian negara
kita membuat aturan itu. Lampu dinyalakan untuk menghindari terjadinya
kecelakaan juga untuk mengetahui bahwa ada pengendara di belakang kendaraan
kita. Jika sewaktu-waktu kendaraan kita akan mengambil jalan belok, sudah
terlihat dan hati-hati bahwa di belakang kendaraan kita ada pengemudi kendaraan
lain.
Sudah barang tentu, semua itu juga diatur
oleh undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu disebutkan dalam
pasal 107 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Bunyinya seperti ini,
“Pengemudi sepeda motor, selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 (menyalakan lampu di malam hari) wajib menyalakan lampu utama di siang
hari”. Juga ada pasal yang mengatur tentang kelayakan sebuah kendaraan, seperti
tercantum di pasal 48 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22
tahun 2009.
Sejak sekarang, nyalakan lampu di siang
hari. Tentu kita tidak ingin semakin banyak korban berjatuhan akibat kecelakaan
karena hal itu. Sanksinya pun sudah jelas. Jika tidak menyalakan lampu di siang
hari akan didenda sebesar Rp. 100.000,-. Bukan sayang untuk mengeluarkan uang
sebesar itu. Akan tetapi, sudah selayaknyalah kalian menyayangi keselamatan
diri sekaligus untuk keamanan di jalan.
Kalian juga perlu tahu, bahwa setiap 30
menit ada saja yang meninggal akibat kecelakaan. Baik itu disebabkan tabrakan
antara pengendara sepeda motor dengan sepeda motor, atau tabrakan antara roda
empat (bus atau minibus) dengan sepeda motor. Lebih kurang 70% kecelakaan
terbesar adalah sepeda motor. Itu semua akibat pertumbuhan jumlah kendaraan
yang tidak diimbangi oleh kesadaran para pengguna jalan untuk tertib berlalu
lintas. Hal itu menjadikan korban kecelakaan semakin tinggi saja. Karenanya,
untuk menekan laju kecelakaan di jalan raya, pemerintah mengeluarkan
undang-undang tersebut.
Ternyata,
belok kiri harus mengikuti lampu lalu lintas di depannya. Tidak boleh langsung
membelok. Di sinilah para pengendara yang merasakan kurangnya sosialisasi
undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang baru tersebut disebarluaskan.
Polisi menilang dengan alasan pengendara melanggar. Seharusnya, pengendara
diberi pengertian dan penjelasan mengenai undang-undang yang baru.
Hal itu
bertujuan agar jangan sampai terjadi hal serupa. Sosialisasi undang-undang
memang perlu, agar semua pengendara tahu pasal-pasal yang tidak boleh dilanggar
ketika berkendara di jalan raya. Itu untuk kepentingan bersama dan kenyamanan
dalam berkendara.
Sebagian besar masyarakat masih terikat dan mengikuti
aturan lama, yaitu belok kiri langsung jalan. Oleh karena itu, memang penting
untuk masyarakat mengetahui peraturan baru ini agar tidak terjebak dengan
tanda-tanda lalu lintas sebagaimana yang sudah diatur oleh undang-undang yang
baru.
Nah, bagaimana dengan kendaraan yang kita pakai saat ini?
Apakah sudah layak jalan? Ya, berkenaan dengan hal ini, PT Suzuki Indomobil
Sales (SIS) berbagi pentingnya keselamatan dalam berkendara. Suzuki Ignis juga
mengenalkan fitur-fitur keselamatan Suzuki Ignis kepada publik dengan kemampuannya
masing-masing.
Harold Donnel, Head of Brand Development & Marketing Research PT SIS [Foto: DokPri] |
“Kami berharap, para millenials dapat mengoptimalkan
fitur-fitur keamanan Suzuki Ignis agar dapat berkendara secara aman dan selamat
juga dapat tampil gaya di jalanan,” ucap Harold Donnel, Head of Brand
Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales.
Ya, sebagai mana kita ketahui, lebih dari sepertiga
jumlah kecelakaan di tanah air melibatkan pengendara generasi muda, usia 18-24
tahun. Dengan jumlah yang sama, sekitar 8.700 kejadian di antaranya, melibatkan
pengendara motor yang sebagian besar tidak memiliki SIM.
Suzuki juga melakukan Survey berkendara generasi millennial
yang dilakukan pada 200 orang di Jakarta. Ada beragam fakta yang dapat
dipelajari dan menjadi catatan penting untuk memiliki perilaku lebih baik saat
berkendara.
Pengendara pemula memang sangat rentan dengan pelanggaran
lalu lintas kalau mereka tidak diperkenalkan bagaimana etika berkendara yang
baik dan benar, atau juga mereka tidak memahami peraturan lalu lintas.
Nah, kesadaran pentingnya keselamatan berkendara sudah
ditandai dengan penggunaan sabuk pengaman oleh seluruh responden. Fakta
tersebut menjadi kabar baik dan sangat sejalan dengan fitur Pretensioner dan Force Limiter yang dimiliki
Suzuki Ignis sebagai sahabat berkendara millennial pada sabuk pengaman atau
sabuk keselamatannya.
Bapak Soni, selaku konsultas Suzuki Ignis dengan pengalaman 22 tahun untuk antisipasi kecelakaan [Foto: DokPri] |
Fitur ini bekerja secara cepat (instan) menarik juga
mengencangkan tali sabuk pengaman saat dideteksi ada benturan dari depan dan
menjaga penumpang pada pososi duduk yang aman.
Kapan (usia) sebaiknya generasi millenial mulai
mengendarai kendaraan? Ternyata ada 39% dari survei yang menyatakan bahwa
dirinya telah mengendari kendaraan di usia 16 tahun, bahkan 24%-nya mengendarai
kendaraan di usia 15 tahun. Nah, dari survei ini juga diketahui bahwa mereka
sudah terbiasa menggunakan sabuk keselamatan selama mengemudi karena itu bekal
awal dan utama saat mengemudikan mobil.
Dua puluh tiga persen pengemudi millenials ini juga
pernah mengalami kecelakaan. Dari jumlah itu penyebab kecelakaannya rata-rata
karena kecepatan berkendara yang tinggi sebanyak 10% dan tertabrak dari belakang
berjumlah 7%.Sekitar 89%, mereka mengalami cedera di kepala dan sisanya di
bagian dada.
Nah, untuk siapapun pengguna Suzuki Ignis, dapat
menghindari terjadinya cidera , terutama pada area kepala, karena Suzuki Ignis ini
dilengkapi fitur Dual SRS Airbag yang berguna untuk melindungi pengemudi dan
penumpang depan dari benturan dan mengurangi rasa cidera di bagian kepala saat
terjadi benturan.
Ada memang beragam distraksi yang saat ini dialami para
pengendara mobil. Biasanya mereka melakukan wefie atau selfie. Mengetik teks
membalas chat WA atau SMS bahkan update berita atau sekadar berbagi di media
sosial melalui ponsel mereka, juga bicara di telepon. Nah, ada pula yang sedang
membaca peta, ngobrol dengan temannya, bersolek (make up), bahkan makan.
Dikhawatirkan pada saat ada kejadi di depan kita,
tiba-tiba tidak bisa mengerem, jangan khawatir! Suzuki Ignis sangat mengutakama
fitur Anti-locking Braking System. ABS ini berguna untuk menghindari terjadinya roda mengunci saat
dilakukan hard braking. Oleh karenanya,
mobil yang terpaksa mengerem mendadak dan keras masih dapat dikontrol untuk
melakukan maneuver menghindar.
Nah, berbeda dengan rem biasa, ketika mengerem (utamanya
hard braking), rem cenderung berusaha menghentikan laju ban yang mengakibatkan
gesekan ban di jala tidak sempurna. Hal itu juga dapat membuat mobil selip ban
dan susah dikendalikan. Fitur ini sangat
penting menjadi perhatian pengemudi karena total dari responden, ada 20% yang
merasa tidak nyaman ketika harus menghindari sesuatu secara tiba-tiba.
Bpk. Endang Johari, Marketing Produk Suzuki Ignis [Foto: DokPri] |
Selain itu, terjadinya Electronic Brakeforce Distribution
serta Brake Assist (BA) yang akan membuat pengemud lebih diri dan merasa aman saat
melakukan pengereman darurat mendadak menghindari situasi di depannya.
Berkedara bersama teman-teman itu memang sangat
mengasyikkan dan menyenangkan, tetapi dapat mengalihkan perhatian dan fokus
ketika seseorang mengemudi. Sekitar 58% responden yang sering ditemani satu
orang, 23% responden sering ditemani lebih dari 5 orang, dan 20% sering ditemani
lebih dari 2 orang saat mengendarai mobil.
Beberapa varian warna Suzuki Ignis [Foto: Dari Berbagai Sumber] |
Meski begitu banyak distraksi ketika kita berkendara,
tetapi hanya 10% yang merasa tidak nyaman saat tiba-tiba harus menghindari
sesuatu dengan cepat. Tujuh puluh lima persen dari mereka lebih dikarenakan
kemudinya berat. Nah, dari sini, Suzuki Ignis punya jawaban untuk kondisi ini. Ya,
di Suzuki Ignis ada fitur Eletronik Power Steering yang membuat kemudi Suzuki Ignis
lebih nyaman, karena lebih nyaman, ringan, dan presisi.
Di kesempatan ini pula blogger bisa melakukan test drive bersama Suzuki Ignis. Merasakan sensasi yang luar biasa, bahwa Suzuki Ignis benar-benar membuat kita bisa tampil sporty dan gaya. Akan tetapi tetap mengedepankan keselamatan karena fitur-fitur yang sangat berguna untuk itu disematkan.
Di kesempatan ini pula blogger bisa melakukan test drive bersama Suzuki Ignis. Merasakan sensasi yang luar biasa, bahwa Suzuki Ignis benar-benar membuat kita bisa tampil sporty dan gaya. Akan tetapi tetap mengedepankan keselamatan karena fitur-fitur yang sangat berguna untuk itu disematkan.
Suzuki Ignis ini membuat @AmanPangkalGaya kaum millenials
semakin memesona. Ya, keamanan yang dibenamkan Suzuki Ignis menjadi indikator
kenyamanan berkendara. Para Blogger yang mengikuti #SuzukiBloogerGathering juga
tak waswas ketika memilih Suzuki Ignis
sebagai kendaraannya.
Apalagi melihat tampilannya yang sporty dan tarikannya
agresif, membuat kendaraan ini hadir dengan gaya yang sangat pas juga untuk
para millennial dan menghadirkan kenyamanan saaa lewat permukaan jalan yang
tidak rata. Peranti keselamatan menjadi fokus Suzuki Ignis yang hadir dengan
body Total Effective Control Technology yang dapat meminimalisir dampak
benturan apabila terjadi tabrakan.
Fitur lainnya yang benar-benar juga memberikan manfaat
nyata untuk keluarga muda yang punya bayi, ISOFIX. ISOFIX ini telah
terintegrasi di jok penumpang bagian belakang. Untuk melengkapi keamanan dari
mobil sendiri, Immobilizer hadir untuk meminimalisir pencurian. Bagian itu akan
menangkap sinyal dari kunci asli sehingga mobil tidak dapat dihidupakan tanpa
kunci asli.
Kebersamaan peduli keselamatan dalam AMAN PANGKAL GAYA SIS [Foto: DokPri] |
Jadi, mau tampil gaya dan aman bersama Suzuki Ignis mudah
sekali. Kita juga mesti menghindari hal berikut ini: Stop ponsel saat
berkendara, jangan terobos lampu merah, da jadilah pengendara yang bertanggung
jawab. Sementara, pengendara motor gunakan helm dan pengendara mobil gunakan
sabuk pengaman. Siapkan pula seluruh surat-surat kendaraan dan jangan lupakan
Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Tip
Aman Berkendara
Persiapan
pengendara: pemanasan dan peregangan tubuh, pergunakan
1. perlengkapan atau perlindungan tubuh seperti
helm, jaket, sepatu, sarung tangan, dan lain-lain.
2.
Persiapkan motor: cek tekanan ban, rem, kaca spion, dan lampu-lampu
sebelum
berangkat.
3.
Postur berkendara: mata melihat jauh ke depan; pundak santai, siku
menekuk
dengan santai, posisi tangan harus mudah mengoperasikan handle rem, kopling,
dan saklar-saklar, pinggul diposisikan agar mudah mengoperasikan setang dan
kemudi; kaki diletakkan tegak pada foot-step.
4.
Pengereman: lakukan bersamaan depan-belakang; sebisa mungkin tidak melakukan
panic breaking.
5.
Gunakan selalu jalur kiri.
6. Untuk
pindah jalur: gunakan tanda atau lampu sein; perhatikan spion
untuk memastikan keadaan aman.
7. Sebelum
belok: gunakan jalur yang semestinya sebelum berbelok kiri atau kanan.
8. Kurangi
kecepatan saat menghadapi rintangan: seperti batu, kerikil, tanah, becekan,
lumpur, pasir, dan lain-lain.
9. Tidak
dibenarkan berkendara dengan satu tangan. Apalagi lepas tangan semuanya!
10. Tidak
dibenarkan berkendara dalam pengaruh minuman keras atau obat- obatan.
11. Waspada:
terutama malam hari.
12. Patuhi
rambu-rambu lalu lintas.
Jarak Aman Berkendara
Selama ini, pengemudi menghitung jarak aman itu hanya
berdasarkan perasaan atau pengalaman saja. Tidak
berdasarkan rumusan yang sudah pasti. Hal itulah yang mengakibatkan pengemudi
sering mengalami kecelakaan. Oleh karena itu, di situlah seringnya terjadi
kecelakaan atau tabrakan secara beruntun. Kecelakaan beruntun tidak dapat
dielakkan oleh pengemudi yang ada hanya dalam hitungan detik saja.
Jika para pengendara tahu berapa jarak aman yang
sesungguhnya, maka tabrakan yang terjadi dapat dihindari. Kecelakaan dapat
terjadi setiap saat di jalan raya, apakah kendaraan di depan mengalami pecah
ban, mengerem mendadak karena ada yang menyeberang, dan lain sebagainya.Jika
pengendara tidak ingin terjadi menabrak kendaraan di depannya, maka setiap
pengendara wajib mengetahui “Jarak aman antar-kendaraan” dengan benar dalam
berlalu lintas di jalan raya.
Rumus jarak aman berkendara itu sebagai berikut. M = (V x
V) : (2 x gravitasi x u =14.7) atau (V x V)/14.7
V = Kecepatan (m) per-detik.
u = Koefisien gesek (0.757). => Makin licin jalan “u”
makin kecil.
Gravitasi =9.8V = Jarak pengereman awal. (m)
M = Jarak pengereman tambahan. (m)
V + M = Jarak aman kendaraan. (m
Contoh: Kecepatan kendaraan 60 km/jam.
V = 60,000/3,600=16.67m
M = (16.67 x 16.67)m / 14.7 = 18.9 m
V+M = 16.67m + 18.9 m = 35.57 m
Jadi jarak aman kendaraan = 35.57 m #)
Jepang menambahkan jarak akselerasi +100 m
Jadi, jarak aman kendaraan di Jepang disarankan = 35.57 m + 100 m = 135.57
m.
Hitungan dalam rumus di atas berlaku, jika:
1. Jalan dalam keadaan rata dan tidak bergelombang (bumping) dan licin.
2. Rem kendaraan berfungsi baik.
3. Ban tidak gundul atau botak.
4. Reflek pengendara dalam keadaan baik.
5. Respons pengendara harus cepat.
Hasil hitungan di atas #) adalah
pada waktu dimulainya respons pengendara melakukan pengereman. Jadi, apabila
respons pengendara terlambat satu detik saja, maka jarak tersebut menjadi tidak
aman.
Bagi pengguna kendaraan roda dua,
semakin tinggi kecepatan, semakin riskan untuk jatuh terpelanting atau
terlempar, ngepot atau bahkan berbalik 180 derajat dibandingkan dengan
kendaraan roda empat yang relatif lebih stabil.
Dengan hitungan rumus tersebut,
pengendara roda dua mulai sekarang harus berhati-hati untuk tidak menggunakan
kecepatan tinggi secara sembarnagan, karena bahayanya semakin besar. Tidak
semua orang dapat melakukan pengereman depan dan belakang secara bersamaan dan
benar.
Rossi, pembalap MotoGP yang boleh dibilang jagoan pernah mengalami
kecelakaan karena hal itu. Jadi, jangan pernah anggap remeh, karena kalian akan
bertaruh nyawa jika berkendara di jalan raya luar kota.
Jadi, mau gaya dengan kendaraan apa saja, tetaplah berhati-hati di jalan.
ISTILAH
Bumping
Jalan bergelombang atau benjolan.
Dinamis
Bergerak
aktif, tidak dapat diam.
Foot Step
Untuk
kendaraan roda dua, biasanya disebut juga injakan kaki yang berada di antara
kiri dan kanan badan kendaraan. fungsinya untuk tempat berpijaknya kaki
pengemudi.
Handsfree
Sejenis
alat pendengar yang diletakkan di telinga. Jika terjadi panggilan telepon atau
menerima telepon, biasanya agar telepon tidak dipegang saat berkendara,
pengemudi menggunakannya agar lebih leluasa menelepon atau menerima telepon.
Tetapi, tetap harus dihindari penggunaan handsfree saat berkendara.
Mobilitas
Pergerakan dari satu tempat ke
tempat lain.
Ngepot
Keadaan
ketika kendaraan dapat berputar 180 derajat penuh. Atau ketika kendaraan
mengalami selip ban dan kemudi.
Oli
Sejenis
minyak dengan tingkat kekentalan tertentu yang dapat membuat licin mesin.
Biasanya digunakan sebagai pelumas mesin kendaraan.
Sein
Lampu
pemberi tanda. Biasanya lampu sein digunakan saat akan berbelok atau meminta
jalan untuk menuju belokan.
Stabil
Ajek, seimbang antara kiri dan kanan,
tidak berat sebelah, kukuh, dan tidak goyang.
Catatan
Harga Suzuki Ignis mulai dari Rp139.500 juta tipe GL MT; Tipe GX MT Rp159.500 juta; dan Tipe GX AGS Rp169.500 juta. Untuk tipe GL AGS dengan harga Rp149.500 juta (0n the road Jabodetabek).
Warna Suzuki Ignis GL terdiri atas 6 pilihan:
1. Silky Silver
2. Arctic White Pearl
3. Midnight Black Pearl
4. Uptown Red Pearl
5. Tinsel Blue Pearl Metalic
6. Glistering Grey Metalic
Untuk Tipe GX diberikan 7 pilihan warna:
1. Silky Silver
2. Midnight Black Pearl
3. Arctic White Pearl
4. Glistering Grey Metalic
5. Dual Tone Uptown Red Pearl & Midnight BlackPearl
6. Dual ToneTinsel Blue Pearl & Midnight Black Pearl
7. Dual Tone Tinsel Blue Pearl &Arctic White Pearl