Wednesday, April 27, 2016

Laut, Matahari, dan Terumbu Karang Dalam Kenangan


Dr. Boen Sri Oemardjati bertopi merah. Mengenalkan saya laut
secara nyata di gugusan kepualauan seribu, Kini beliau telah tiada.
Foto: Dok.Teman-teman Biologi UI

Biru, biru, nuansa biru di hamparan lepas berpadu dalam guratan hijau. Menyisakan semburat cokelat dengan tetumbuhan bernama makro alga (seaweed) dan sejenisnya. Beragam biota bersemayam di ujung-ujung kanopi bunga dan terumbu karang. Warna biru dalam riakan gelombang memberi nuansa keteduhan.

Tatkala kapal berlabuh di Muara Karang, segenap pasukan Biologi berderap menuju Kelotok. Kelotok yang biasanya dikomandoi Pak Tamam, masih mengiang di telinga, klotok… klotok..., saat mesin berbunyi dan dinamo memutar haluan. Beberapa buah kelotok memang sudah dipersiapkan untuk membawa pasukan menuju salah satu pulau di gugusan Kepulauan Seribu, Pulau Pari. Pulau yang menjadi sandaran utama pasukan untuk ‘menggosongkan kulit’, beriak-riak dalam deburan air asin yang maha luas a.k.a laut.

Dengan seperangkat peralatan laut yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Suara setengah berteriak itu masih mendengung hingga sekarang. “Persiapkan semuanya, kantung plastik, tali transek yang sudah diberi jarak 10 meter bertanda kain dengan tulisan spidol tahan air, rafia, bak pelampung, kuadran, mika, pensil, benang nilon, dan sebagainya. Jangan sampai ada yang tertinggal”, membahana suara BSO saat-saat masih berada di ruang laboratorium Biologi lantai tiga untuk satu tujuan… menuju laut!

Bersama beberapa teman, perjalanan pagi menjelang siang itu dimulai dari salah satu stasiun kereta, Pondok Cina. Berkumpullah beberapa anggota “pasukan” menuju Stasiun Kota. Dari Stasiun Kota, ngoprek-ngoprek Mikrolet M atau Metromini berapa gitu… (M berapa, Metromini berapa, lupa bener!). Intinya, Mikrolet dan Metromini melabuhkan pasukan di Muara Karang.

Aroma ‘segar laut’ tercium sudah. Kapal-kapal yang melempar sauh terlihat dari kejauhan. Bersandar beragam jenis kapal dengan tiang-tiang layar beragam warna dan bendera. Beragam tulisan terpampang di dinding Kelotok dengan warna-warni pelangi. Hmm… penuh corak!

Mungkin benar juga, ketika kapal-kapal mulai mengarungi segara, warna-warna itu menyemburatkan tanda kehidupan di tengah laut yang jauh dari kehidupan daratan. Tanda-tanda yang memberikan nuansa indah dalam balutan gelombang dan berkendara buih-buih lautan.

Ombak-ombak yang menyembul tenggelam di tengah laut itu seolah ingin bercakap-cakap dengan pasukan. Menyambut kedatangan pasukan penuh suka cita. “Mari kita bersenda gurau. Mari kita bercengkerama dengan lumba-lumba yang menguik-nguik di tengah segara, mengikuti lajunya Kelotok”.

Aku terkesima menatap keagunganNya. Selama ini, menatap laut hanya dari layar kaca, kini jejakkan kaki ini menyentuh sendiri. Karena BSO yang mengantarkan kaki ini menuju segara! BSO menyeringai tatkala gelombang laut menaik. Baju pelampung telah dikenakan. Mabuk laut mungkin sudah jadi makanan. Mungkin baru pertama kali menghirup udara laut. Mual, muntah, itu biasa.

Tak lekang dalam ingatan, permen karet bermerek Xy****l itu terus berkelahi di antara gigi geligi di atas Kelotok. Hempasan gelombang yang sesekali menerpa tak beliau hiraukan. Tamparan bayu laut ke wajah yang terlihat renta sering sekali menghinggapinya. Tatkala bayu laut itu menyinggahi raut wajahnya, kibasan tangan menghela rambut-rambut bercampur warna putih dan hitam (baca: uban) dia sandarkan di antara telinga beranting khas.

Sepasang alat bantu baca (baca: kacamata) menjadi sahabat setia yang dilepas saat cipratan air laut menerpa dan berembun. Jika tidak menggunakan flannel, beliau sesekali menggosok-gosokkannya di antara ujung baju.

Kemungkinan besar dari kita tidak akan pernah tahu bahwa ada kisah panjang di balik laut. Kisah yang sudah bertutur ribuan tahun lamanya yang terselip di ujung horizon. Ketika Bumi masih dalam bentuk janin, laut berada dalam masa-masa perjuangan membentuk diri sendiri. Laut yang dinikmati dan digerayangi berisikan gumpalan lava-lava  panas dan saling berbenturan dengan bebatuan.

Ketika langit menyembul dalam warna jingga, kemudian memudar warna dalam hamparan cakrawala, tidakkah kita tahu bagaimana dengan warna laut? Ia juga menjingga, membias cahaya dengan cemerlang yang berkereta pada buih. Ketika langit mengelabu mendung menghampiri, bagaimana dengan warna laut? Ia pun enggan bercerita dan ceria, sedu sedan oleh abu-abu menyapa segara.

Laut itu sungguh setia pada warna yang berpendar. Laut yang selalu ada dalam warna horizon yang tercipta untuk saling mengerti. Saat kita mengarungi laut, di situ pula kita sedang mengarungi cakrawala. Keduanya takkan pernah dapat berpisah. Warna yang tersembul dari laut, sebagai pancaran warna langit.

Laut adalah tantangan. Di sana, pasukan itu dituntut untuk selalu waspada. Pasang mata, pasang telinga, siapkan kaki katak, masker, dan snorkel. Ia bercerita tentang kepuasan yang sangat tinggi ketika pasukan itu “mengawini”. Ia sebagai misteri yang harus benar-benar dicari, seperti mencari uang dalam butiran tepung atau seperti membuka lembar demi lembar buku yang tertutup debu.

Laut… tidak hanya itu!
Saat pasukan semakin dalam hingga masuk ke dalam gobah juga palung samudera. Laut… barisan terumbu karang yang indah, bernaung dan berenang kehidupan ikan-ikan dengan beragam spesies di dalamnya yang sungguh menakjubkan. Bercerita tentang ombak yang selalu dinamis meliak-liukkan tubuhnya. Laut… bercerita tentang kehidupan dan kematian.

Laut itu lebih rumit dari rumus Statistika yang paling rumit sekalipun. Laut itu bukan jelmaan mikroba-mikroba yang senantiasa terus berbiak. Laut, sebagai bentuk jaringan yang terus menerus berkembang.

Sudah lebih dari 19 tahun, aku tak sanggup menjumpai definisi laut. Seperti apa yang diminta dan dimau sang guru, Boen Sri Oemardjati. Dia pun kini sudah tidak lagi terburu-buru memahami dan mengerti tentang laut sepertu dahulu kala. Tanpa banyak kata, BSO akan jabarkan laut itu seperti apa. Dahulu dia merasakan, laut itu begitu terasa dekat dengannya.

BSO mengenal laut seperti dia mengenal dirinya. Setiap jejak kakinya melangkah, setiap jengkal kedalamannya, setiap warna yang terurai dari pantulan langit, semua itu sebagai sebuah bentuk keindahan yang tak sanggup dia katakan.

Jika aku ditanya apa itu laut, mungkin aku hanya terdiam merenungi! Aku, tentunya akan memikirkan hal ini bisa lebih lama, lebih jauh, dan lebih dalam. Mungkin juga bisa menerawang ke mana-mana. Aku juga tak dapat menceritakan kepada beliau seberapa besar diriku mencintai laut dan menyayangi apa yang ada di dalamnya.

Apalagi yang harus aku deskripsikan apabila dirinya (BSO) itu sebentuk laut itu sendiri. Tetapi, aku menemui di balik bundar dua bola matanya ada banyak senyum terkembang. Tatapan matanya begitu semangat untuk menceritakan tentang laut. Akan tetapi, kedua belah bibirnya tak sanggup untuk mengatakan, seperti apa laut yang dia tahu dan kenal sepanjang hayatnya. Dia melihat dan berkata, “Sekarang kamu sudah memahami tentang laut”.

Kekayaan alam yang tak ternilai harganya itu menjadi bentuk keindahan dan sumber keragaman hayati, mutiara alam yang sangat menakjubkan. BSO begitu memesona dan melekat dengan kehidupan lautnya.



#Rawamangun 12 Juni 2014

Thursday, April 21, 2016

Jero Wacik, Politisasi Hukum Tak Bertuan

[Sumber: https://cdn.tmpo.co/data/2012/12/14/id_156408/156408_620.jpg]
Dunia benar-benar  panggung sandiwara: Sandiwara di segala lini, terutama hukum dan politik. Yang benar bisa jadi salah dan sebaliknya.

Menapaki Pulau Dewata, mencari tahu secara langsung sumber berita, bersama teman #SobatJW, bertatap muka dengan sahabat-sahabat dekat Jero Wacik. Bertemulah kami dengan beberapa orang sahabat yang mengenal dirinya secara dekat, seperti I Tengah Pringgo (Waket DPD Partai Demokrat Bali), I Putu Suasta (Mantan Ketua Bapilu Partai Demokrat), I Made Mudarta (Ketua DPD Partai Demokrat Bali), I Wayan Gunawan (Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali), juga pendidik Prof. Dr. Wayan Windia (Dosen Universitas Udayana, Bali), dan I Ketut Mardjana, Ph.D (Mantan Direktur Pos Indonesia dan Pemilik The Ayu Kintamani Exclusive Villa).

Di situ, kami berbincang panjang lebar, terutama kasus yang membelit salah satu putra daerah Bali itu, Jero Wacik. Tanpa disadari, saya hanyut dalam perbincangan politik dan seperti kursus singkat pembelajaran Politik Praktis dari sahabat dekat Jero Wacik.

Dalam  kasus itu, Jero Wacik didakwa melakukan tindakan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri ketika menjabat sebagai menteri ESDM. Ini, aneh! Hal-hal yang didakwakan kepadanya itu terjadi pada 2010, sementara beliau baru diangkat menjadi menteri ESDM pada pertengahan Oktober, tepatnya 19 Oktober 2011. Permainan politik seperti apa ini?
Pemerasan, hal in i menyangkut pada karakter, tindakan, dan rekam jejak (track record) seseorang. Dan hal-hal seperti itu tak terlihat dalam diri Jero Wacik.

“Pak Jero apa adanya, boleh dibilang sederhana. Bahkan, kalau pulang ke kampung halaman (Bali) kami menjemputnya. Dia tidak punya kendaraan pribadi di sini. Sepertinya, sangkaan pemerasaan itu tidak logis, tegas Mudarta selaku Ketua DPD Partai Demokrat Bali.

Sangkaan berikutnya adalah Jero Wacik melakukan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penggunaan DOM itu sesuai dengan Deskresi atau kebijakan masing-masing menteri, dan tidak dapat dipisahkan antara dirinya sebagai menteri dengan pribadi.

Penyalahgunaan DOM seperti yang didakwakan itu tidak menguntungkan Jero Wacik juga tidak merugikan negara, karena DOM sebagai biaya operasional menteri  dan dipakai sesuai kewenangan dirinya sebagai menteri. Jelas, dari kesaksian Jusuf Kalla, apa yang dilakukan Jero Wacik tidak terbukti dan tidak ada yang dilanggar. Harusnya  ini sudah gugur secara hukum, begitu pula dengan penggantian uang Rp8,4 Miliar, gugur!  Apabila hal ini dipersoalkan, terkesan jadi mengada-ada. Bukti-bukti yang digulirkan tidak terbukti, dan kesaksian Jusuf Kalla dipersidangan seperti diabaikan.

Sangkaan ketiga seperti yang didakwakan adalah menerima Rp349 juta dari Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kadin  untuk  perayaan ulang tahun ke-63. Ini bukan budaya Jero Wacik memperingati ulang tahun. Beliau tidak kenal yang namanya perayaan ulang tahun.

“Jero Wacik tidak mengenal ulang tahun. Di Bali yang biasa dirayakan itu otonan atau hari Weton (Jawa). Jadi, tidak ada yang namanya ulang tahun”, tegas I Ketut Mardjana.
Dari hasil persidangan, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat keputusan atas kasus tersebut untuk Jero Wacik hukuman 4 tahun penjara denda Rp150 juta, serta diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp5 Miliar. Sementara, JPU menuntut dirinya dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan mengembalikan uang negara sebesar Rp18,7 Miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Alasan banding disampaikan bahwa putusan majelis hakim terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal ini, apakah JPU memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan agar JW tetap dibui sesuai tuntutan JPU? Mana bukti-bukti tersebut.

Semua saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan mengatakan bahwa tidak pernah memberikan uang untuk kepentingan pribadi kepada Jero Wacik (lihat Pledoi Jero Wacik dalam http://relawanjw.blogspot.co.id/2016/01/pledoi-pribadi-ir-jero-wacik-se.html).
Untuk itu Jero Wacik dan penasihat hukum harus  menyusun Kontra Memori Banding. Kontra memori banding yang dibuat itu sebagai bentuk tanggapan terhadap memori banding atau dengan lain perkataan kontra banding dengan tujuan untuk meng-counter memori banding. Kontra memori banding ini untuk menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam memori banding. Hakikat dari kontra memori banding mendukung keputusan pengadilan tingkat pertama.

Hal-hal yang ditimbulkan dari pembandingan terhadap putusan pengadilan akan muncul: Penguatan putusan pengadilan yang  bersangkutan. Ini berarti, hasil dari penilaian dan penghargaan pengadilan Jero Wacik conform dengan pendirian pengadilan.
Mengubah putusan pengadilan. Sebagian dari hasil penilaian pengadilan yang bersangkutan conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sementara lainnya perlu perubahan sesuai pendirian pengadilan tinggi.

Timbul putusan baru. Pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan, karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas fakta yang ada. Putusan baru tersebut dapat berupa yang tadinya putusan pemidanaan, diubah menjadi putusan bukan pemidanaan. Dapat saja Pak JW diputus bebas.

Jelas-jelas jika Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman ringan kepada Pak Jero Wacik, karena  memang beliau tidak bersalah. Seharusnya, hakim Pengadilan Tipikor pun lebih saksama mencari dan melihat bukti-bukti yang diajukan JPU. Sudah sepantasnya Pak Jero dibebaskan, karena memang tidak terbukti. Hakim Tipikor hendaknya tidak mengabaikan fakta dan kesaksian para saksi, apalagi orang nomor dua di negeri ini sudah menyampaikan kesaksiannya mengenai Pak Jero.

Dalam kesaksiannya JK menyebutkan, bahwa tidak mungkin seorang Presiden yang kala itu masih dijabat oleh SBY mau mengangkat seseorang (dalam hal ini Jero Wacik) dua kali menjadi menteri jika tidak mempunyai prestasi yang baik.

Ini bukti nyata kerja beliau. Beberapa waktu lalu, wisatawan yang datang ke Indonesia sangat sedikit. Pariwisata Indonesia mengalami penurunan, karena ancaman bom, terutama Bali sekitar 2003-2005, tsunami, dan juga terorisme. Melalu kinerja kerja Jero Wacik, pariwisata Indonesia meningkat pesat dalam kurun waktu 5 tahun, kenaikannya lebih dari 50%.

Pada 2008, Jero Wacik juga membuka Studi Kebudayaan di UI, UNUD, UNHAS, dan UGM. Bahkan, karena beliau jugalah karya-karya budaya Indonesia diakui oleh UNESCO dan bersertifikat. Jero Waciklah yang mendaftarkan semua itu, hingga akhirnya, Keris, Wayang, Batik, Angklung, Subak, Tari Saman, Tari Bali, Geo Park menjadi kebanggaan pariwisata Indonesia di mata dunia (lihat Pledoi Jero Wacik dalam http://relawanjw.blogspot.co.id/2016/01/pledoi-pribadi-ir-jero-wacik-se.html).

Ini artinya, Jero Wacik tidak main-main kalau menyangkut urusan negara. Apalagi setelah terpilih menjadi menteri, seluruh  perhatiannya tercurah untuk membela kepentingan negara. Di mana anak bangsa yang kala itu kondisi bangsa terpuruk yang benar-benar ikhlas dan mau menghabiskan waktu hanya untuk negara? Mungkin satu dari seribu! Ini artinya, beliau bekerja tidak main-main. Benar-benar didedikasikan untuk negara ini. Bahkan, anak dan istrinya pun luput dari perhatian.

Politisasi Hukum Jero Wacik Tak Bertuan
Kasus yang menimpa Jero Wacik hingga saat ini sangat berdampak pada kehidupanya, baik pribadi, keluarga/orang-orang terdekat, juga sahabat beliau. Mereka tidak percaya hal ini terjadi. Negara, yang dibilang negara hukum tetapi penegakkan hukum masih belang di sana-sini. Bagaimana tidak, seakan semua sudah dipelintir jauh dari akar hukum sesungguhnya.

Jelas-jelas bukti-bukti yang diajukan oleh JPU tidak cukup bukti dan dibantah langsung oleh Jero Wacik. Semuanya tidak benar. Saksi-saksi dihadirkan sesuai kapasitas tanpa ada tekanan dan unsur paksaan. Memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Apa lacur, bermainlah politisasi sejak zaman dahulu hingga saat ini. Dalam perjalanannya, dari waktu ke waktu ternyata hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik kerap melakukan intervensi terhadap hukum. Oleh karenanya, ketika kita melihat sistem ketatanegaraan Indonesia, hukum belum dapat dijadikan panglima, ini yang dialami Jero Wacik. Karena adanya eskalasi politik yang semakin masif, maka rentan dengan adanya politisasi dalam penegakan hukum untuk beliau. Siapa tuan ini semua?

Prof. Dr. Ketut Swastika, Rektor Universitas Udayana bicara tentang Jero Wacik, “…beliau ini orang yang sangat cerdas. Itu kelihatan dari pengetahuan ilmu dan pengetahuan umumnya yang sangat bagus. Sehingga saya kira, kalau beliau bisa memimpin Departemen Budpar sebanyak dua kali, dan sekarang Menteri ESDM, hal itu menunjukkan tanda-tanda beliau sangat cerdas. Beliau juga orang yang jujur. Itu yang penting. Jadi, kombinasi antara kecerdasan dan kejujuran itu adalah yang paling penting”.
Budayawan yang ternyata satu sekolah SMA saat di Singaraja, Putu Wijaya, berucap tentang Jero Wacik. “Menerjemahkan berpikir positif menjadi tindakan”. “Berpikir positif di dalam kinerja Jero Wacik adalah bertindak cepat, tangkas, dan pantang  menyerah. Baginya, segala sesuatu tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dilaksanakan. Dalam kaitannya dengan birokrasi, kinerja Jero Wacik menunjukkan komitmen, dedikasi, dan loyalitas pada atasan. Sebagai akibatnya, kinerja Jero Wacik menjadi tangkas, cekatan. Tidak berjalan sendiri, sehingga satu hentakan dengan komando tertinggi. Bagi saya, itu bukan kelemahan, tetapi bagian dari semangat “kesatuan””.

Hal senada juga disampaikan oleh Jaya Suprana, “Jero Wacik itu  sosok yang dinamis, enerjik, dan ramah. Selama menjadi menteri di era SBY, lebih banyak bekerja ketimbang berbicara. Selama  mengenal Jero Wacik, sangat nyata membantu kegiatan kebudayaan yang saya lakukan, mulai dari MURI di tanah air sampai pagelaran konser music klasik dan wayang  orang di Sydney Opera House”.

“Orang yang tidak mengenal Jero Wacik, bisa jadi akan mempunyai gambaran yang keliru tentang dirinya. Mungkin dia akan dianggap kaku, formil, cenderung satu arah atau apapun dalam berkomunikasi. Sebab kebanyakan pejabat banyak seperti itu, tetapi Jero Wacik Tidak. Beliau tidak pernah mengutamakan kepentingan pribadi. Saya akan mau saja dimanfaatkan oleh negara atau pemerintah jika itu demi kepentingan yang lebih besar—yakni untuk rakyat dan bangsa. Di manapun kita berada,, hubungan tetap harus dijaga agar kita semua tetap bisa berkontribusi pada masyarakat”, ucap Christine Hakim sebagai seorang aktris, sineas, dan produser film tentang Jero Wacik.

Kasus Jero Wacik memberikan kita pelajaran berharga bahwa penegakan hukum harus dipisahkan dan terbebas dari berbagai urusan atau kepentingan politik. Menarik penegakan hukum kedalam episentrum praktik politik pada akhirnya akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi atau justru mengorbankan orang-orang yang tidak berdosa dan tidak melakukan korupsi menjadi terdakwa/pelaku. Ini sungguh tidak adil jika tidak dicermati secara jeli, terutama oleh penegak hukum dalam hal ini, Jaksa dan hakim sebagai pemutus persidangan. 

Penegakan hukum menjadi imparsial dan cenderung menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memegang kendali atau kekuatan politik tertentu. Pemerintah harus mengevaluasi kembali posisi atau jabatan strategis dibidang hukum agar terbebas dari kepentingan politik tertentu..
----------------------------------------
Indrasto, Wahyu et al (Edt). 2013. Jero Wacik, Testimoni 100 Tokoh. Ganeca Exact

Friday, April 15, 2016

Berintegritas dan Kesaksian Jusuf Kalla

 Berintegritas dan Kesaksian Jusuf Kalla

Integritas dan loyalitas tinggi kepada negara. Orang nomor dua di negeri ini pun mau  bersaksi untuk dirinya.

Pemangku dan Menteri, dua jabatan yang pernah diemban Jero Wacik. Sibuknya dahulu sebagai seorang petinggi negara, membuatnya jarang-jarang pulang ke Batur. Tetapi, pada dasarnya beliau orang yang sangat mencintai keluarganya. Keluarga cukup mengerti dengan kesibukan yang diamanatkan kala itu.

Integritasnya sangat tinggi ketika menjabat sebagai menteri. Jero Wacik memang menjadi orang yang tepat menggawangi Kemenbudpar saat itu. Ketika situasi negeri ini penuh dengan ancaman dan di tengah ketegangan serta menurunnya jumlah wisatawan yang datang.

Banyak prestasinya ketika menduduki kursi sebagai kemenbudpar. Kunjungan wisatawan mancanegara meningkat tajam dan negara mengantongi devisa sebesar 7,65 miliar dolar dari 6,4 juta pengunjung. Sungguh prestasi yang luar biasa. Tak lepas pula wisatawan dalam negeri yang melakukan perjalan mengitari republik ini.

Tetapi kini, beliau berada di balik bui dengan  satu kata “pemerasan” yang disangkakan  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rekanan perusahaan kementerian. Seharusnya, tuduhan tersebut gugur atas nama hukum. Bagaimana tidak, karena rekening dana kickback sudah ada sejak tahun 2010. Dan bila dilihat dari perjalanan beliau menjadi menteri, itu pada 2011. Sebenarnya, ada apa di balik ini semua?

Kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla
Di tengah terpaan kasus  DOM, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi yang meringankan atas sangkaan kepada Jero Wacik, saat menjadi wakil Presiden di Kabinet Indonesia Bersatu-SBY, ketika itu Jero Wacik menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan Kabinet Kerja Jokowi-JK, JK sebagai wakil presiden. JK menegaskan dan menyampaikan  terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 3 tahun 2006 menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 268 tahun 2014.
 
Jusuf Kalla, orang nomor dua di negeri ini mau menjadi saksi untuk kasus Jero Wacik.
[Sumber gambar: http://pekanews.com/]
Beliau  memberikan penjelasan, di masa dia menjabat sebagai wakil presiden era SBY, Jero Wacik memegang  kendali sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Sektor pariwisata saat itu mengalami penurunan, dikarenakan banyak ancaman bom di mana-mana, terutama di Bali sekitar 2003—2005, gelombang tsunami, dan terorisme.

Melalui kinerja kerja Jero Waciklah pariwisata Indonesia meningkat sangat pesat dalam kurun waktu lima tahun, kenaikan lebih dari 50%. JK pun menyampaikan, dalam hal profesi JW sebagai menteri, dia berhasil meningkatkan kinerja kerjanya sebagaimana yang diamanatkan. JK sebagai saksi juga memberikan penghargaan (apresiasi)  mengenai hal-hal yang beliau ketahui dan lihat terhadap kinerja kerja Jero Wacik selama menjabat menteri.

DOM, secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 3 Tahun 2006, sementara yang berlaku saat ini adalah PMK No. 268 tahun 2014. PMK No. 268 2014 tersebut merupakan produk dari Kabinet Kerja Jokowi-JK. Segala sesuatu yang dulunya ada di PMK No. 3 tahun 2006, otomatis akan gugur dengan sendirinya setelah terjadinya perubahan PMK terbaru.

Seharusnya, hakim dapat melihat lebih jauh, rinci, dan tajam sangkaan tersebut. Menelaah lebih lanjut terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dijelaskan melalui keterangan saksi.

Pada dasarnya, DOM tersebut sebelumnya merupakan kebiasaan dari dana taktis, lantas menjadi DOM. Hal itu  membantu menteri  untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak terdapat dalam anggaran resmi dalam keseharian sebagai representatif Jero Wacik sebagai menteri. Sebagai contoh mengundang tamu untuk makan bersama, pergi ke daerah untuk urusan pekerjaan kementerian, pembelian tiket pesawat, dan atau hal-hal yang menyangkut tugas kementerian lainnya.

Pertimbangannya ketika itu karena gaji menteri terbilang rendah untuk ukuran seorang menteri, hanya 19 juta rupiah, maka pemerintah memberikan keleluasaan penggunaan anggaran. Artinya, menteri diberikan keleluasaan anggaran. Hal ini dapat dibaca di PMK No. 3 tahun 2006 yang kini sudah dicabut.

Artinya, penggunaan DOM yang dilakukan oleh Jero Wacik  sesuai  dengan Deskresi  Menteri dan kebijakan menteri,  tidak merugikan negara, tidak menguntungkan diri sendiri, juga tidak menyalahgunakan wewenang karena sesuai kewenangan menteri. Sebagaimana diketahui bahwa DOM sebagai biaya operasional yang diberikan untuk dipakai menteri melakukan tugasnya.

DOM menteri ini menjadi dana yang disediakan untuk menunjang tugas-tugas keseharian menteri berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, biaya kemudahan, dan kegiatan lain untuk melancarkan tugas menteri sehari-hari. Di PMK 268 tahun 2014 dirumuskan secara sederhana dan khusus. Jadi, yang tadinya diatur oleh PMK No. 3 tahun 2006 dan diubah ke PMK 268 tahun 2014, sudah tidak relevan lagi. Dan hal tersebut gugur dengan sendirinya dari dakwaan.

Jika hakim jeli, tentunya tidak akan mempertimbangkan lagi sesuatu yang sudah dicabut. Mengapa dicabut? Dalam kesaksiannya JK mengatakan, sulit untuk memberikan rumusan yang tepat antara strategis dan khusus yang dilakukan oleh menteri. Karena strategis dan khusus itu sangat subjektif. Menteri memiliki tugas yang berbeda-beda. Menteri pariwisata punya tugas bicara di depan publik, promosi ke luar, sebagai “pengeras suara” negara untuk mempublikasikan hal-hal yang laik berkaitan pariwisata dan kebudayaan negara ke mancanegara, promosi kenegaraan.  

Selama menjabat sebagai Menteri Pariwisata selama 7 tahun dan Menteri ESDM selama 3 tahun, Jero Wacik banyak mengantongi prestasi. Ukuran prestasi tersebut terlihat dari capaian yang diperoleh, sesuai dengan target. Ketika bergabung di KIB  SBY-JK, sektor pariwisata untuk turis kurang lebih 5 juta orang,  meski dihantui ancaman bom. Di akhir masa jabatannya, jumlah turis meningkat tajam menjadi 7,5 juta orang. Artinya, ada kenaikan sekitar 50%.  Sampai-sampai Jero Wacik dua kali diangkat menjadi menteri. Mengapa? Menurut  JK, seorang menteri yang diangkat untuk kedua kalinya, tentunya memiliki prestasi yang baik. 

Mengenai lumpsum yang diberikan, artinya diberikan sepenuhnya kepada menteri yang bersangkutan berjumlah 80% . Itu dapat dipakai sesuai dengan deksresi atau kebijakan dari menteri yang bersangkutan. Hal ini sangat subjektif dan sebagai representasi  dia (Jero Wacik) seorang menteri.  Meskipun ini bersifat pribadi,  tidak bisa dipisahkan dari dirinya sebagai menteri dengan pribadi.  Juga menyangkut harkat dan martabatnya sebagai menteri.
Lumpsum tidak dipertanggungjawabkan  antara rupiah demi  rupiah dan sifatanya sangat fleksibel. 

Dari keterangan kesaksian Pak JK, apakah Jaksa Penuntut Umum masih terus mempertanyakan? Jelas-jelas di sini JK menyampaikan secara gamblang.

JK pun menuturkan, sebagai contoh seorang menteri, untuk menjaga kebugaran pastinya perlu  berolahraga, akan tetapi tidak ada dana untuk melakukan hal itu. Oleh karenanya, di DOM dana itu dikeluarkan dan dapat dipakai.  Begitu pula untuk mengunjungi keluarga, dana itulah yang dipakai. Sama juga halnya dengan tiket pesawat, dapat diberikan langsung tanpa harus bersusah payah untuk membeli. Itu semua terkait dengan representasinya sebagai seorang menteri dan juga pribadi. Jadi, jika JPU bersikeras mengejar tuntutan ini, sangat perlu memperhatikan kembali apa yang diutarakan JK semasa persidangan sebagai saksi. Tuntutan-tuntutan yang dituduhkan sudah seharusnya gugur secara hukum. Keterangan saksi memberikan penjelasan yang  jelas, dan gamblang. Tentunya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Selama Jero Wacik menjabat Kemenbudpar, BPK selaku lembaga negara yang berwenang memeriksa keuangan kementerian, tidak menemukan masalah untuk pertanggungjawaban DOM. Audit yang dilakukan BPK di 2008 hingga 2011 untuk audit Kemenbudpar disebutkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara JW menjadi Menteri Budpar sejak 2004.  Dan dalam proses pengambilan DOM pun tidak ada yang berubah, termasuk penggunaan, serta pertanggungjwabannya. BPK dan Irjen pun juga tidak pernah mendapati masalah krusial DOM dalam auditnya.

Atas permintaan KPK, BPK diminta untuk audit ulang di Agustus 2015, mengapa baru diakukan di bulan dan tahun itu? Dan itu juga dilakukan dalam hitungan hari jelang pelimpahan perkara JW di 1 September 2015. Apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan KPK untuk mengorek-ngorek kesalahan JW selama menjabat menteri? Jika kita lihat kembali secara jelas, bahwa  BPK dan Kemenkeu menyatakan bahwa Kemenbudpar bersih tanpa masalah. 

Mana suara BPK dan Kemenkeu mengenai hal ini. Kita (warga negara Indonesia) mesti jeli mengamati hal ini. Kasus ini menjadi pertanyaan besar warga negara Indonesia agar lebih melek hukum dan menjadi bahan pemikiran bersama.






Thursday, April 7, 2016

Loyal untuk Negara

Jero Wacik...

Siapa di antara kita yang tidak tahu tentang dirinya. Menjabat menteri dua kali dengan sektor berbeda kala tampuk pimpinan pemerintahan negeri ini digengggam oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jero Wacik sempat menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (2008-2011. Tak lama berselang, Jero didaulat oleh SBY untuk menduduki  pimpinan sebagi  Menteri ESDM (Ekonomi Sumber Daya Mineral, 2011-2014).

Semakin tinggi pohon, angin yang bertiup kencang akan meliak-liukkan ujung-ujung pohon tersebut. Begitu pula dengan Pak Jero, biasa disapa. Semangat mengurus bidang di bawah kendalinya, dengan segenap kemampuan yang dimiliki, Jero abdikan dirinya untuk negara ini. Hal itu semata-mata demi kemajuan dan yang dilakukannya bermanfaat untuk rakyat negeri ini.

Tidak berarti perjalanannya sebagai seorang menteri terhindar dari aral juga onak dan duri. Justru, banyak hal-hal yang di luar dugaan menyeret dirinya ke meja hijau. Beliau disangkakan oleh penyidik KPK menyalahgunakan DOM (Dana Operasional Menteri) saat memangku jabatan di Pariwisata dan Kebudayaan. Ditegaskan DOM tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dengan tanpa ada bukti pertanggungjawaban yang legal.

Jero Wacik saat menghadiri sidang Tipikor/Sumber Foto: postkotanew,com
Sosok yang ramah dan murah senyum itu pun dianggap telah melakukan pengayaan untuk diri sendiri senilai hampir  sembilan  miliar. Dirinya dianggap telah menggunakan uang sebesar 7,3 M, sementara keluarganya sebesar 1 M. Akibatnya, karena hal tersebut, Jero dianggap telah merugikan negara sebesar 8,3 M.

Ada persangkaan terhadapa kebergunaan uang tersebut. Beliau dinafikan sebagai pengguna uang untuk kepentingan diri sendiri, seperti biaya ulang tahun, biaya pencitraan, dan biaya bantuan untuk staf khusus presiden, Daniel Sparingga.

Sangkaan selanjutnya, Jero dianggap telah diangap menerima hadiah atau uang sebesar 349 juta rupiah untuk membayar biaya ulang tahunnya pada 24 April 2012 lalu. Uang tersebut berasal dari PT Trienergy Mandiri International. Pak Jero, dituntut dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atau denda sebesar 18 Miliar. Sementara, Pak Jero sendiri mengatakan dia tidak  melakukan kesalahan. Dikatakannya pula bahwa dirinya lalai dalam mengawasi para bawahannya sehingga hal ini terjadi.

Dalam kasus ini oleh Hakim Pengadilan Tipikor, mantan politikus Partai Demokrat itu  dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 dan pasal 11, juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi.

Pak Jero diharuskan membayar denda sebesar 18 Miliar, sementara harta kekayaan yang dimilikinya tidaklah mencapai angka yang sangat fantastis tersebut. Bila ditaksir hanya di angka 14 Miliar, "Tekor saya", ucapnya.

Para majelis hakim melihat Jero Wacik dari dua sisi ketika putusan akan dibacakan. Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang menurut majelis hakim memberatkan, Pak Jero dinilai tidak mendukung usaha pemerintah memberantas korupsi. Sementara, hal yang  meringankan beliau adalah, pertama sebagai menteri Pariwisata dan Kebuayaan dan menteri Ekonomi Sumber Daya Mineral, Pak Jero dianggap sebagai orang yang dapat meningkatkan pendapatan negara, seluruh kesalahan yang terjadi tidak seluruhnya murni kesalahan beliau, dan Pak Jero sebagai kepala rumah tangga yang juga sebagai penanggung jawab keluarga.

Bila ditilik lebih jauh. Jero Wacik sangat loyal dengan tugasnya sebagai menteri yang diemban kala itu. Bagaimana tidak, saking loyalnya dengan negara, terkadang beliau tak sempat untuk menikmati waktu libur bersama keluarga.

Semoga, Pak Jero tetap menjadi orang yang kuat. Menemukan kembali titik balik sebagai seorang manusia yang  mengemban jabatan hanya bersifat sementara dan beroleh pelajaran berharga.

Nantikan cerita seru lain tentang beliau.
















Monday, April 4, 2016

Diabetes: Penyakit Tidak Menular Dapat Disembuhkan

Belajar dari  pengalaman dalam keluarga yang memiliki riwayat diabetes, Ibu, ternyata diabetes menjadi salah satu penyakit yang boleh dibilang dapat merenggut nyawa. Betapa tidak, orang yang terkena diabetes akan mengalami komplikasi beragam penyakit, mulai dari kebutaan, hati, hingga berujung amputasi dari bagian anggota tubuh.

Kementerian Kesehatan  Republik Indonesia bersama dr. Lily Setyawati dan dr. Dyah Mustikawati dalam workshop mengenai Diabetes di Indonesia menyampaikan, bahwa Diabetes  sebagai penyakit nomor tiga. Sementara,  Indonesia menempati urutan ke tujuh dengan penyakit Diabetes. 

Menurut Lily, Diabetes ini dapat "berteman" dengan  jantung dan juga TB. Itu semua sebagai side effect dari Diabetes. Dapat pula  menyebabkan kebutaan, jika terluka dan infeksi sangat lama sembuh. Menurutnya lagi dalam Global Nutrition Report 2014, Indonesia termasuk dalam 17 negara di dunia dengan tiga masalah gizi.

Apa itu diabetes?
Diabetes merupakan kondisi kadar gula (glukosa) dalam darah tinggi. Tubuh memproduksi insulin, yaitu hormon yang dikeluarkan oleh pankreas, untuk memecah gula yang dikonsumsi dalam makanan. Penurunan produksi dan atau pemanfaatan insulin menyebabkan diabetes, jika tidak diobati atau terkontrol, diabetes dapat menyebabkan masalah serius, seperti penyakit jantung, stroke, kebutaan, gagal ginjal. Beberapa di antaranya kemungkinan juga mengancam jiwa.


dr. Lily Setyawati dalam paparannya mengenai Diabetes di Indonesia

Ada dua jenis diabetes, tipe 1 dan tipe 2. Tipe 1 tubuh berhenti memproduksi insulin karena kerusakan sel pankreas. Dulunya disebut diabetes juvenile karena biasa didiagnosis pada orang dewasa muda atau anak-anak, atau diabetes insulin-dependent. Insulin menjadi bagian penting bagi penderita diabetes untuk keberlangsungan hidupnya.

Diabetes tipe 2, sebagai bentuk umum dari diabetes, sekitar 90% dari kasus. Di tipe ini, pankreas menghasilkan jumlah yang tidak memadai untuk insulin, atau tubuh tidak mampu memakai insulin yang tersedia secara baik dan benar. Tipe 2 biasanya terjadi pada orang dewasa, dan lebih sering terjadi pada orang dengan tingkat kegemukan tinggi (Obesitas). Tipe 2 dulunya dikenal dengan nama diabetes onset dewasa atau  diabetes tidak tergantung insulin. 

Biasanya pola makan diatur dengan diet, olahraga, dan obat oral. Insulin yang diberikan apabila kadar gula darah benar-benar tidak dapat dikontrol oleh obat oral. Lebih dari 80% diabetes tipe 2 bisa dicegah atau ditunda dengan mengurangi risiko yang dapat menyebabkan diabetes dan melakukan gaya hidup sehat.

Para peserta workshop, teman-teman blogger


Dalam paparannya itu juga, dr Lily Setyawati menyampaikan, diabetes dapat dicegah dengan:

1. Diabetes dapat dicegah dengan melakukan aksi dari sekarang, mengubah pola hidup sehat.
2. Lawan diabetes, konsumsi makanan sehat dan gizi seimbang.
3. Lawan diabetes, lakukan aktivitas fisik.
4. Lawan diabetes, periksa kesehatan secara teratur.
5. Lawan diabete, penderita diabetes dapat hidup sehat dengan teratur mengikuti pengobatan secara tepat dan benar.

Dengan satu kata C E R D I K
C = Cek kesehatan secara berkala

E = Enyahkan asap rokok

R = Rajin olahraga

D = Diet seimbang

I = Istirahat cukup

K = Kelola stress.

#kemenkesRI
#lawandiabetes
#HKS2016
#sehatnegeriku