"Wah, asyik bener yah kantor elu, sistemnya rapih dan tertata", begitulah secuil kalimat yang entah itu curcol (curhat colongan) atau miris karena keadaan dari mulut seorang teman. Ya, sebuah company yang jelas, tentunya memiliki struktur organisasi yang tertata dan sistematis, juga tidak bergaya birokratis. Oleh karenanya, segala hal yang berbau "karyawan" dapat diatasi secara tepat.
Company yang seperti itu namanya profesional. Jika dilihat-lihat, rata-rata company seperti itu kebanyakan asing punya. Tak heran, orang-orang asing memang menyukai sistem yang jelas dan rapih. Mereka tidak menyukai hal-hal "acak kadul" dalam pekerjaan. Sangat terlihat berbeda dengan beberapa company yang notabenenya asli orang pribumi punya (beberap lho yaa bukan di generalisir).
Memang, ada company Indonesia yang juga bagus dalam penataan atau pengelolaan SDM-nya. Tetapi, lebih banyak tidaknya. Apalagi jika kita menoleh untuk perusahaan yang berbau "keluarga" alias perusahaan turun temurun dari kakek buyutnya. Si cucu buyut entah sudah tangan ke berapa memegang. Karenanya, tak heran kalau pengelolaan SDM-nya "ajrut-ajrutan".
Jangan heran kalau mendapat cap "konvensional". Banyak regulasi siluman yang muncul tiba-tiba. Banyak hal-hal yang sebenarnya "tahu" tetapi "pura-pura tidak tahu". Contoh mudah, karyawan sakit. Seharusnya sebagai sebuah company karyawannya berhak mendapat penggantian uang berobat, entah itu besarnya 50%, 70%, atau 80%. Tetapi apa lacur... karyawan sakit yah bodo' amat.
Kembali lagi pada keadaan yang disebut konvensional tradisional yang tidak jelas. Pekerja/karyawan tidak didudukkan sebagai sebuah aset yang sangat berharga. Apalagi dengan orang-orang yang begitu berpengalaman di bidangnya. Mau tida mau, turn over sebuah company yang dikelola oleh keluarga begitu tinggi. Tidak tertutup pula untuk company asing di Indonesia.
Transparansi sangat perlu. Oleh karenanya, ketika seorang karyawan masuk pada sebuah perusahaan, karyawan perlu kejelasan tata tertib, sistematika, alur kerja, dan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban seorang karyawan. Jangan sampai seorang karyawan potensial hengkang gara-gara hal sepele yang sebenarnya masih dapat dibicarakan secara baik-baik.
Begitu pula dengan hak perusahaan kepada karyawan dan sebaliknya. Dipikir-pikir ada take and give yang saling membawa benefit di kedua belah pihak. Untuk kejelasan pekerjaan dari sebuah perusahaan kepada karyawan pun diperlukan. Maka dari itu, MoU (Memorandum of Understanding) alias surat perjanjian kerja untuk kedua belah pihak mutlak ada. Jadi, perusahaan dan karyawan tidak seenak-enaknya.
Profesional, lebih kepada tanggung jawab keduanya.