Wednesday, January 30, 2019

Irma Devita Learning Center: Cara Mudah Belajar Hukum


 
IDLC [Foto: Dok WK]
Saya sempat mengernyitkan dahi dan melongo ketika mengikuti seminar dengan tema “Identifikasi Risiko dalam Penyaluran Kredit dan Pengikatan Jaminan” ini. Mengernyitkan dahi dan melongo saya sambil berpikir karena mendengar penjelasan dari pembicara yang memang pakar di bidangnya lebih dari 20 tahun sekaligus penulis yang banyak menulis buku hukum, Mba Irma Devita, SH., MKn bersama Glenna Martin, SH., MKn.

Sosok Irma Devita di dunia hukum sudah tidak asing, sepak terjang baik nasional maupun internasional mengantarkannya menjadi seorang yang diperhitungkan. Memiliki kantor yang bergerak sesuai gelar yang dimiliki—Notaris—bernama Kantor Notaris IDP di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Banyak klien  yang sudah ditanganinya. Jadi, memang sudah tak diragukan lagi kepiawaiannya mengolah tata cara hukum kepada klien.

Nah, sejalan dengan hal tersebut, kita tentunya banyak atau sedikit mengerti peran bank yang ada di Indonesia, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan tujuan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan banyak orang. 
 
Irma Devita akrab dan humble kepada peserta [Foto: Dok Pri]
Ketika menjalankan fungsinya, maka bank melakukan usaha menghimpun dana masyarakat baik berupa giro, sertifikat deposito, tabungan, atau dalam bentuk lain yang dipersamakan dengan hal tersebut. Bank juga kasih kredit ke masyarakat dengan beragam jenis kredit.

Di sini kita mesti tahu, bahwa kredit yang diberikan bank tentunya ada risiko. Oleh karenanya, pelaksanaannya mesti melihat dan fokus pada asas perkreditan yang dirasa sehat, baik, dan benar.

Bagaimana agar risikonya berkurang? Untuk menguranginya, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan atau kesanggupan debitur membayar lunas kewajiban sesuai yang diperjanjikan sebagai faktor penting yang mesti diperhatikan bank.

Untuk itu, sebelum kredit meluncur, bank mesti menilai dulu kemampuan, perilaku, agunan, juga melihat prospek usaha debitur. Kalau unsur-unsur yang ada bisa meyakinkan debitur kepada kemampuannya makan jaminan cukup berupa jaminan pokok saja dan bank tak wajib mensyaratkan jaminan tambahan.Ngeri-ngeri sedap nulis ini, mesti privat langsung sama Mba Irma Devita biar tak salah, hehehe. 
 
Menelusuri beberap kata yang ada di seminar ini ada kata risiko. Kalau dilihat dari sisi hukum, risiko hukum itu sebagai risiko yang timbul karena ketidakmampuan menejemen perusahaan mengelola masalah yang bisa mendatangkan kerugian atau bangkrut. Nah, menurut beberapa sumber, risiko salah satunya bersumber pada operasional, ada juga perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum, da kelalaian penerapan hukum, hambatan proses ligitasi penyelesaian klaim, juga soal yuridiksi antarnegara.

Hmm… pelik ya ternyata kalau ditelusuri. Risiko juga bisa terjadi di perjanjian, seperti kredit bank. Jadi, memang bank perlu mengantisipasi dan mendetail ketika seseorang atau lembaga berkeinginan meminjam sejumlah dana agar tidak terjadi kredit macet di kemudian hari. 
 
Irma Devita di sela-sela penjelasannya [Foto: Dok Pri]
Ngobrolin  pengikatan jaminan pun demikian. Dari beberapa sumber  buku dan pakar disebutkan bahwa pengikatan jaminan ini ditujukan kepada perjanjian kredit antara debitur dan kreditur. Debitur menyerahkan jaminan atas pemberian kredit dengan persyaratan yang sudah dipersyaratkan. Nah, krediturnya melakukan hak juga kewajiban sesuai hukum yang diterapkan. 

Nah, hal-hal seperti ini menurut saya kini bisa dipelajari secara mudah, cepat, dan tak butuh waktu lama. Ini jaga-jaga, kalau-kalau di antara Anda ke depan ada yang ingin meminjam sejumlah dana ke lembaga keuangan terkait seperti bank, minimal sudah ada pengetahun tentang risiko dan pengikatan jaminannya seperti apa.
Belajar hal-hal tersebut kini cukup mudah. Informasi bisa Anda dapatkan dengan mudah, belajar hukum kini dalam genggaman. Di mana Anda bisa belajar ini semua secara cepat dan tepat sasaran?

Ya, salah salah satu pusat pembelajaran ini saya dapatkan di Irma Devita Learning Center. Di tempat ini, Irma Devita ingin memberikan pemahaman agar orang-orang tetap dan perlu  melek hukum, tahu perkembangan hukum, dan belajar segala peraturan penting yang diperlukan.

Irma Devita Learning Center mengakomodir seluruh lapisan masyarakat yang ingin belajar lebih dalam seluk beluk hukum di negara ini. Hadirnya Irma Devita Learning Center atau biasa disingkat IDLC, bermula dari satu blog pada 2007. Dari blog itu ternyata telah menjangkau begitu luas pembaca yang ingin tahu hukum secara praktis. 
 
Irma Devita (tengah) dan Glenna Martin (kanan) dalam paparannya [Foto: Dok Pri]
Irma Devita Learning Center mempunyai tujuan sangat baik untuk kemajuan hukum dan orang melek hukum. Mulanya hanya sebagai blog, dengan ketekunan dan kegigihannya, kini menjadi portal hukum yang lebih besar dan menjangkau banyak audiens. Portal hukum baru yang ada di IDLC terdiri atas beberapa kanal yang saling berhubungan sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat belajar mengenai hukum. 

Benar apa yang dibilang IDLC bahwa mempelajari hukum itu harus SEDERHANA, MUDAH, dan DINIKMATI. IDLC ini bertujuan menyediakan berita dan informasi hukum terkini dan mengedukasi masyarakat mengenai hukum dan bagaimana penerapannya dengan cara yang mudah dipahami. 

Dari mulanya bahwa  www.irmadevita.com ini telah membangun reputasi sebagai salah satu portal resmi yang terpercaya, terus di-update dengan berita komprehensif, juga lengkap di Indonesia. IDLC terus berkembang pesat dengan menyediakan layanan yang lebih komprehensif dalam tutorial hukum. Pelatihan dan Pusat Hukum (di bawah Irma Devita Learning Center) dan aplikasi mobile-nya. 

IDLC juga punya tim yang sangat berkompeten di bidangnya dan berkomitmen untuk memberikan kepada siapapun informasi hukum yang akurat dan layanan berkualitas tinggi kepada pembaca juga kliennya. 

IDLC memiliki visi: Orang-orang dari seluruh lapisan masyarakat memahami bagaimana bertindak berdasarkan dasar hukum yang tepat. Sementara itu, misinya sendiri adalah memberlakukan pengetahhun yang dapat diakses, dimengerti, sederhana, dan mudan tentang hukum praktis untuk semua orang.

Pun kehadiran IDLC dan aplikasinya ini memberikan nilai tersendiri untuk orang-orang. Nilai-nilai tersebut seperti berita mengenai hukum yang terus diperbarui. IDLC akan selalu menyediakan soal hukum terbaru yang terjadi dalam kehidupan seharii-hari terkait pengetahuan notaris dalam bentuk tulisan atau artikel. Juga forum tanya jawab dengan peraturan terbaru yang mendukung artikel.

IDLC menghadirkan pula pelatihan mengenai hukum praktis. Jadi, untuk siapapun yang ingin menambah wawasan dan terutama yang berkecimpung di bidang hukum, IDLC menjadi tempat tepat yang bisa dipilih sebagai sarana belajar hukum. Tak bisa dipungkiri, IDLC selalu membagi artikel-artikel hukum yang berlaku setiap hari, termasuk kiat-kiat atau cara. Hal ini relevan dengan kehidupan sehari-hari.
 
Aplikasi Irma Devita [Foto: Dok Pri]

Nah, apa saja yang ada di dalam aplikasi Irma Devita ini? Nah, untuk belajar hukum praktis dari aplikasi ini, Anda mesti download terlebih dahulu dari smartphone Anda, baik yang berbasis android maupun iOS. Masukkan alamat email dan password Anda. Selanjutnya, Anda bisa mengakses rubrik atau kanal-kanal yang diinginkan.

Nih ya saya kasih bocoran dikit deh, ada fitur Artikel. Jadi, kalau Anda butuh artikel tentang hukum, langsung klik aja fitur ini, semuanya akan tersedia. Ada juga kamus hukum. Keren, kan? Ke kampus ga perlu bawa kamus tebal-tebal, bikin berat isi tas. Juga ada video tutorial online. Makin penasaran, kaaan? Buruan deh download Aplikasi Irma Devita. Dengan aplikasi ini, pokoknya belajar hukum praktis jadi sangat mudah. 


Fitur-Fitur Aplikasi Irma Devita [Foto: Dok Pri]

Tuesday, January 29, 2019

Wakaf, Satu dari Empat Pilar Filantropi Islam


 
Bapak Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. Dosen UIN, Dewan Pengawas Syariah,  sekaligus pemateri Workshop Wakaf di Prudential Indonesia [Foto; Dok Pri]

Sekarang ini, dikira-kira ada sekitar 1.250 juta hingga 1,4 miliar umat muslim yang ada hampir di seluruh dunia. Dari jumlah itu, ada sekitar 18% berdiam dan hidup di negara-negara Arab, 20% ada di Afrika, 20% berdiam di Asia Tenggara, 30% berada di Asia Selatan yaitu Pakistan, India, juga Bangladesh.

Nah, bagaimana dengan Indonesia? Ya, populasi muslim terbesar di satu negara bisa kita jumpai di Indonesia. Sementara itu, populasi muslim juga bisa ditemukan dengan jumlah yang cukup signifikan ada di Republik Rakyak Cina, Amerika Serikat, Eropa, Asia Tengah, juga Rusia. 

Per tahunnya, diperkirakan pertumbuhan Muslim sendiri mencapai hampir 2,9% sedangkan pertumbuhan penduduk dunia hanya berada di angka 2,3% saja. Dari angka tersebut dapat dibilang bahwa Islam sebagai agama dengan pertumbuhan pemeluk yang masuk kategori  cepat di dunia.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa beberapa pertumbuhan tersebut dihubungkan dengan tingginya angka kelahiran yang ada di banyak negara Islam (6 dari 10 negara di dunia dengan angka kelahiran tertinggi di dunia merupakan mayoritas Muslim).

Akan tetapi, belum lama ini satu studi Demografi menyatakan bahwa angka kelahiran di negara Muslim menurun hingga ke level negara-negara Barat. Bicara Muslim begitu erat kaitannya dengan Islam. 

Islam menjadi salah satu agama yang mengimani keesaan Tuhan, yaitu Allah SWT. Lebih dari satu seperempat miliar warga dunia  menganut agama Islam sebagai agama terbesar di dunia kedua setelah agama Kristen.

Islam punya arti “keselamatan” atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan. Sementara, pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang punya arti “Sebagai yang tunduk kepada Tuhan” atau secara lengkap adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat untuk perempuan.

Islam mengajarkan bahwa Allah SWT membekali atau menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul sebagai utusan-Nya, serta meyakini secara sungguh-sungguh bahwa Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir yang diutus Allah SWT ke muka bumi.

Dalam ucapan syahadat dari setiap umat Islam sebagai janji bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusannya. Di sinilah seorang Muslim diberikan pemahaman mengenai Islam beserta ajarannya perlahan-lahan.

Islam mengatur secara gamblang aturan-aturan terkait ajaran yang diberikan untuk pengikutnya, berupa pilar filantropi Islam, yaitu Zakat, Infak, Sedakah, dan Wakaf.

Zakat, Infak, Sedakah, dan Wakaf sebagai filantropi Islam punya peran cukup besar, utamanya  dalam perkembangan Islam dan peradaban manusia secara global. M. Arnaut seorang Sejarawan menyatakan bahwa, Islam selama sejarahnya berlangsung dan begitu sulitnya dibicarakan tanpa wakaf. 

Di zaman Rasulullah, zakat, infak, sedakah, dan wakaf juga para khalifah sesudahnya dikatakan bahwa, empat bagian ini menjadi sumber keuangan negara ketika itu. Tanpa keempat hal tersebut, negara justru bisa sulit keuangan. 

Ketika Khalifah Abu Bakar menindak pembangkang zakat, tindakan Abu Bakar semata-mata untuk menyelamatkan negara. Tentunya, pun tak bisa dinafikan  bahwa apa yang Abu Bakar lakukan sebagai cara agar integritas ajaran Islam tetap terjaga, dan zakat memang sangat diperlukan oleh negara tidak dapat dihindari. 

Kalau kita kembali pada negara yang sudah modern, kita bicaranya negara yang tidak  berdasarkan hukum Islam, masuklah Indonesia, peran empat pilar ini tidak lagi sebagai sumber keuangan negara, namun menjadi sumber dana untuk gerakan warga sipil.
 
Antusiasme Blogger peserta workshop wakaf Prudential Indonesia [Foto: Dok Pri]
Hari ini, Senin (28/1/2019), saya mengikuti workshop mengenai wakaf yang disampaikan oleh Bapak Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. Dosen Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Di dua dasawarsa terakhir begitu banyak lembaga nonpemerintah baru pengelola dana filantropi Islam muncul di negara ini, baik skala besar maupun kecil. Keberadaan mereka sebagai pelengkap lembaga filantropi yang sebelumnya sudah ada, biasanya dalam bentuk ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.

Menurut saya, hadirnya lembanga filantropi ini sebagai satu indikasi bahwa ada potensi filantropi yang belum dieksplor secara luas. Oleh karena itu, keberadaannya masih sangat luas. Potensi dana ini begitu luas dan besar jika dapat dikelola secara baik.

Dalam kaitannya dengan wakaf, Bapak Azharuddin memberikan pengertian, berdasarkan ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyyah. Ulama Hanafiyah katakan bahwa wakaf itu menahan benda yang statusnya tetap milik si Wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.

Sedangkan Ulama Syafi’iyyah katakan bahwa wakaf menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuh barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.

Menyinggung keutamaannya, Pak Azhar sampaikan dapat dijumpai pada QS Ali Imran (3): 92; QS. Al Hajj (22): 77; QS Al Baqarah  (2): 267; dan Hadits Riwayat Muslim. Sementara rukun Wakaf sendiri  ada Maukuf’alaih (tujuan wakaf) dengan syarat: 1) dinyatakan secara tegas ketika akad, dan 2) untuk tujuan ibadah.
 
Blogger Workshop Wakaf Prudential Indonesia [Foto: Dok Pri]
Rukun yang lainnya Shighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya) dengan syarat 1) munjazah (seketika/selesai), 2) tidak disertai syarat batil, dan 3) tidak dibatasi waktu. Sementara, Malikiyah tidak sepakat dengan hal tersebut.
Dilihat dari macamnya, ada wakaf ahli dan wakaf khairi.

Apa Jenis Harta Benda Wakaf?
Dapat berupa hak atas tanah sesuai perpu yang belum atau sudah terdaftar juga bangunan atau bagian bangunan. Selain itu tanaman atau benda lain yang berhubungan dengan tanah ataupun rumah dan benda tidak bergerak.

Benda bergerak yang tidak habis saat dikonsumsi, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, HKI, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan perpu yang berlaku.
 
Wakaf di Luar Negeri [Foto: Dok Pri]
Melihat contoh nyata wakaf di luar negeri yang dikelola secara profesional seperti Zam-Zam Tower. Juga wakaf dari Ustman Bin Affan 15 abad yang lalu dengan dibangunnya hotel bintang 5 di Madinah, dari situ pendapatan per tahunnya pun sekitar 150 miliar. Ini baru dari pengelolaan wakaf, belum yang lainnya. Juga wakaf yang ada di Turki, dimulai pada abad 15 M dari Dinasti Ustmaniyyah pula.

Tiga lembaga Wakaf terbesar di Turki mengelola seluruh “aset” wakaf, yaitu Turkiye Diyanet Vakfi, Mahmud Hudayi akfi, dan Hakl Vakfi.

Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Ada beberapa filantropi yang mengelola wakaf di Indonesia dan tidak diragukan lagi keberadaannya. Seperti Badan Wakaf Pesantren Gontor Ponorogo, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Yayasan Badan Wakaf UII, Yayasan Dompet Dhuafa, dan Wakaf Pesantren lainnya di Indonesia.

Nah, bagaimana kalau kita berasuransi syariah juga berwakaf?
Perlu kita ketahui bersama bahwa kalau kita berasuransi syariah juga berwakaf, mesti tahu parameter yang menentukannya.

Parameternya meliputi: Memelihara harta, memelihara akal, memelihara keturunan, memelihara jiwa, memelihara agama. Dari sini, kita dapat melihat bahwa secara filosofi asuransi sesuai dengan syariah itu perlu penyesuaian dengan menghindarkan hal-hal yang dilaran oleh syariah, begitu pula secara operasional kalau asuransi tidak sesuai denga syariah, yaitu: Maisir, Gharar, Riba, Tadlis, Haram-Bahaya, Risywah, dan Dzulmun.

Kita, saya, dan Anda juga perlu tahu apa perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional itu sendiri.

PRINSIP
KONVENSIONAL
SYARIAH
Dewan Pengurus Syariah
Tidak ada
Ada, berfungsi untuk mengawasi operasional perusahaan agar sesuai standar syariah
Akad
Akad Pertukaran (Mu’awadhah/tabadduli)
Akad tabarru’ (hibah) dan akadn tijarry (mudharabah, musyarakah, wakalah bil ujrah, mudharabah musytarakah dll)
Jaminan/Risiko
Transfer of Risk, Transer risiko dari tertanggung ke penanggung
Sharing of Risk, saling menanggung antar peserta asuransi
Investasi
Bebas melakukan investasi dalam batas peraturan perundang-undangan
Investasi selain harus sesuai UU juga harus sejalan dengan prinsip syariah
Kepemilikan dana
Dari premi peserta menjadi milik perusahaan
Dana “milik bersama” peserta, perusahaan haya memegang amanah mengelola dana
  
Nah, bagaimana wakaf asuransi syariah itu bermain? Misal kontribusi peserta A, ada dana investasi, ujrah dan tabarru’. Dana investasinya dapat diambil sebagai manfaat investasi. Manfaat investasinya adalah milik peserta dan boleh diwakafkan .
 
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional [Foto: Dok Pri]
Contoh lainnya, Kontribusi peserta B berupa dana investasi , ujrah, dan tabarru’. Kontribusi peserta B dapat manfaat asuransi. Nah, kalau peserta meninggal bukan lagi milik peserta dan pada dasarnya tidak boleh diwakafkan, kecuali pihak yang ditunjuk atau semua pihak calon penerima manfaat asuransi berjanji (wa’ad) untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi tersebut. Ketentuan lainnya ada di atur di fatwa no: 106/DSN-MUI/X/2016. Bisa dicek.

Masih penasaran dengan asuransi syariah dan wakaf? Tunggu tanggal mainnya.

Saturday, January 19, 2019

Jalanin Bareng PRUCritical Benefit 88 Proteksi Terjamin


 
#JalaninBareng PRUCritical 88, Proteksi Terjamin [Foto: promiseland.com]

“Apa? Sakit jantung?” 
 
“Ahh, ga percaya saya, beneran ga percaya. Kan selama ini dia sehat-sehat aja. Saya lihat dia bangun pagi, rajin olahraga, gaya hidup sehat, dan rajin konsumsi sayur buah. Beneran ga nyangka.” 
 
Dari Ki-Ka: Dokter Vito Anggarino Damay, SpJP (K), M.Kes, FIHA, FICA; Himawan Purnama (Product Development Prudential Indonesia; dan Jens Reisch (Presiden Direktur Prudential Indonesia). [Foto: Dok TWP]
Sekelumit penggalan obrolan seorang teman yang memberi tahu kepada saya tentang teman yang terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena serangan jantung. Notabenenya, teman yang terkena serangan jantung itu rajin olahraga dan menganut gaya hidup sehat. Who knows!

Kita tidak tahu, Sang Khalik punya rencana lain, tetapi tetap  berusaha dan berupaya menjalankan kehidupan sehat, bebas dari bahan-bahan makanan yang mengancam kesehatan jiwa raga. Pun, barengi olahraga setiap pagi sebelum beraktivitas.

Zaman yang semakin maju, penyakit pun ikut maju. Itulah, salah satu solusi cegah penyakit itu olahraga, makan makanan sehat, sering check up dokter. Ya siapa yang mau dikasih sakit. Tapi sakit itu salah satu kenikmatan yang mesti disyukuri. Pun kalau bisa dicegah kenapa tidak.

Kalau mendengar dan melihat langsung ragam penyakit yang ada di negara di dunia, merinding bulu roma ya. Terkhusus lagi di Indonesia. Banyak banget penyakit yang memang tidak kita kehendaki kehadirannya. Pola makan pun memberi pengaruh besar terhadap kesehatan tubuh kita.

Namun, kalau melihat orang-orang tua kita dulu, kalau ada yang masih hidup—semoga tetap panjang umur—itu terlihat sehat-sehat. Saya sempat bertanya kepada nenek saya yang ketika hidupnya begitu sehat, apa rahasianya. Beliau menjawab, jalan pagi, makan sayuran, konsumsi air putih, dan puasa. 

Owwh… ternyata ini rahasia nenek saya hingga mampu mencapai usia lebih kurang 100 tahun sebelum meninggal dunia. Rahasia  tubuh kita itu hanya kita yang tahu. Ada alarm tersendiri yang memberikan tanda-tanda kalau sudah melewati ambang batas.  Tetapi, mampukah orang tersebut mengenali tanda-tanda tersebut. Itu kuncinya.

Tubuh boleh dimanjakan dengan beragam makanan enak-enak, tetapi perlu diingat, tubuh kita juga punya hak untuk berhenti dari rutinitas “menggiling” makanan yang masuk. Itulah fungsinya puasa. Menghentikan sejenak dari kebiasaan-kebiasaan yang dapat membuat mesin dalam tubuh aus. 

Dari makanan biasanya segala penyakit timbul. Bukan mengambinghitamkan apa yang kita konsumsi. “Mencegah lebih baik kan daripada mengobati.” Hal ini sudah jadi harga mati. Sama halnya, bukan saat hujan baru kita mengeluarkan payung, justru sebelum hujan datang sudah siap-siap payungnya. 

Nah, menurut data dari WHO terungkap bahwa PTM atau Penyakit Tidak Menuluarlah yang membuat orang-orang meningga dunia. Ada sekitar 73% penyebab kematian di negara kita (Indonesia). Data dari RISKESDAS  Kementerian Kesehatan  2018 pun mencatat, PTM seperti  kanker, stroke, ginjal kronis, dan hipertensi jumlahnya meningkat. 

Bayangkan saja, penyakit hipertensi malah naik menjadi 34.1%  dari 25.8%, stroke dari 7% menjadi 10.9%;  ginjal kronis dari 2% naik 3,8%; dan prevalensi kanker naik dari 1.4%  jadi 1.8%.

Nah, kalau ditilik lebih jauh, penyakit tidak menular inilah menjadi salah satu permasalahan keuangan terbesar hampir di seluruh dunia. Utamanya di negara ASEAN. Dari riset ASEAN Cost Oncology (ACTION), terungkap dari 9.513 pasien pengidap kanker yang diteliti lebih lanjut, sekitar 50% bangkrut, 29% meninggal dunia, data ini dilakukan selama satu tahun, dari 2014 hingga 2015.

Nah, bangkrutnya kenapa keluarga pasien ini? Karena harus mengeluarkan biaya harian, belum termasuk biaya obat, rumah sakit, dan biaya-biaya lainnya. Oleh karena itu, sakit kritis yang dialami oleh salah satu anggota keluarga kita itu sangat menyita banyak hal. 
 
Presiden Direktur Prudential Indonesia, Jens Reisch [Foto: Dok Pri]
Tentunya, kita tidak ingin apa yang sudah kita kumpulkan bertahun-tahun, lenyap tanpa bekas begitu saja. Bukan dilema, tetapi ini semata-mata untuk pertolongan nyawa manusia. Di satu kesempatan, ini menjadi hal yang paling berharga dalam hidup saya—mengikuti peluncuran salah satu produk perlindungan diri dari penyakit kritis, yaitu PRUCritical Benefit 88 dari Prudential pada Senin, 14 Januari 2018, di salah satu kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Di kesempatan itu, Bapak Jens Reisch, selaku Presiden Direktur Prudential Indonesia, mengatakan, “Berjuang melawan penyakit kritis sangat menguras emosi serta fisik pasien dan keluarganya dan dapat mengganggu perencanaan keuangan. Melalui PRUCrititcal Benefit 88, Prudential berharap dapat memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarganya. Nasabah dapat memanfaatkan uang perlindungan untuk membantu biaya pengobatan rumah sakit, juga biaya hidup. Produk ini melengkapi portofolio solusi kesehatan dan proteksi Prudential  karena kami terus melayani kebutuhan nasabah yang terus berubah. Kami percaya, PRUCritical Benefit 88 dapat menjadi solusi untuk masyarakat Indonesia dalam mengantisipasi dan mengelola dampak keuangan yang ditimbulkan oleh penyakit kritis.”

Dokter Vito Anggarino Damay, SpJP (K), M.Kes, FIHA, FICA [Foto. Dok TWP]
Bicara kesehatan tubuh, itu bicara hidup jangka panjang. di sela-sela acara, hadir pula salah seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, yaitu Dokter Vito Anggarino Damay, SpJP (K), M.Kes, FIHA, FICA. Beliau mengatakan, tantangan dalam menerapakan pola hidup sehat itu dari kesibukan dan tuntutan pekerjaan. Merokok, olahraga jarang, makan buah dan sayur yang jarang, dan makan tak teratur  sebagai penyebab utama penyakit tidak menular. Usia muda pun bukan jaminan seseorang bebas dari penyakit kritis. 

Menurutnya lagi, masyarakat memang mesti menaruh perhatian karena dampak dari penyakit kritis tidak saja kematian dan kecacatan, tetapi beban keuangan berupa biaya rumah sakit dan biaya hidup. 

Nah, agar nafsu makan tidak menggila, Dokter Vito pun memberikan tips-nya.
1.    Nikmati makanan dengan mengunyah hingga halus, dengan begitu Anda akan cepat merasa kenyang dan segera berhenti makan makanan.
2.    Sebelum makan minum air terlebih dahulu, otomatis lambung terasa fresh dan cepat kenyang.
3.    Dahului dengan makan yang manis-manis seperti buah-buahan. Hal ini akan membuat perut terasa lebih cepat kenyang.  

Product Development Prudential Indonesia, Himawan Purnama [Foto. Dok TWP]
 Di kesempatan yang sama, Himawan Purnama, selaku Product Development Prudential Indonesia memaparkan fakta-fakta kondisi kritis. Menurutnya, 9 dari 10 orang meninggal dunia karena kondisi kritis. Lantas, bagaimana dengan biaya kehidupan keluarga, bagaimana kelanjutan biaya sekolah anak-anak? 

Proteksi Terjamin

Di sinilah peran PRUCritical Benefit 88: Proteksi Terjamin Uang Pasti Kembali. Penyakit kritis yang diderita bisa dijalanin bareng bersama PRUCritical Benefit 88. Bagaimana Anda atau saya dengan PRUCritical Benefit 88 ini Proteksi Terjamin secara baik dengan kebermanfaatan yang sangat diperlukan? 

Proteksi Terjamin dengan memberikan perlindungan secara menyeluruh (komprehensif) untuk yang meninggal atau 61 kondisi kritis tahap akhir, termasuk angioplasti tanpa periode masa bertahan hidup (suvival period). Premi tunggal 5 tahun, 10 tahun atau 15 tahun. Lalu tiga kali uang pertanggungan untuk meninggal dunia akibat kecelakaan. 

Di Proteksi Terjamin ini 10 % uang pertanggungan (UP) untuk angioplasti tanpa mengurangi UP PRUCritical Benerfit 88 dengan maksimal 200 juta rupiah. Nah, 200% tambahan UP akan dibayarkan kalau tertanggung  meninggal karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun. Perlindungan diberikan hingga usia 88 tahun dengan jangka waktu pembayaran premi yang bisa dipilih sebagaimana yang telah saya sebutkan. 

Bagaimana dengan Uang Pasti Kembali?

Kalau tertanggung masih hidup di usia 88 tahun, 100% uang pertanggungan akan kembali atau dibayarkan dan polis masih aktif atau jaminan manfaat 100% pengembalian premi pada tahun polis ke-20. Jika nasabah memilih premi, maka polis akan berakhir. Jadi tertanggung hanya mendapatkan pengembalian uang saja. 

Jadi, adanya PRUCritical Benefit 88 ini seiring sejalan dengan komitmen Prudential dalam mengusung brand baru-nya yaitu Listening. Understanding. Delivering., jug berfokus pada We Do Health. Seperti yang disampaikan Jens Reisch bahwa dengan komitmen baru itu tadi Prudential Indonesia mempertegas tujuan perusahaan untuk selalu memberikan dan mendampingi nasabah di setiap kehidupan. 

Kalau kita lihat secara integral, bahwa Prudential yang sudah ada selama 170 tahun lebih ini telah melayani lebih dari 26 juta nasabah di dunia, berpusat di London. Sementara itu, di wilayah Asia (PCA) telah beroperasi selama 95 tahun, ada sekitar 15 juta nasabah yang telah terbantu di 12 pasar seluruh Asia. Nasabah mengejar impian mereka untuk melindungi keluarga, menjaga tetap sehat, bekal tabungan masa depan dan kekayaan, juga sebagai perencanaan keuangan ketika mereka sudah tidak lagi bekerja. 

Sementara itu, ada 2,3 juta nasabah di Indonesia yang telah terbantu melalui Prudential selama 23 tahun beroperasi. Nasabah dilayani dengan beragam inovasi dan pemecahan masalah untuk mendapatkan proteksi masa depan lebih baik. 
 
Bersama Presiden Direktur Prudential Indonesia, Jens Reisch [Foto. Dok Pri]
Saya sudah menggunakan produk-produk Prudential sejak anak pertama saya lahir hingga saat ini. Mendapatkan kemudahan dalam segala hal, itu yang saya dan keluarga harapkan. Jadi, tunggu apalagi, kita tidak tahu kapan hidup kita akan berakhir, tetapi mengantisipasi sebagai bentuk proteksi diri itu sangat penting. Jangan tunggu lama-lama sebelum menyesal kemudian.