Saya sempat mengernyitkan dahi dan melongo ketika
mengikuti seminar dengan tema “Identifikasi Risiko dalam Penyaluran Kredit dan
Pengikatan Jaminan” ini. Mengernyitkan dahi dan melongo saya sambil berpikir
karena mendengar penjelasan dari pembicara yang memang pakar di bidangnya lebih
dari 20 tahun sekaligus penulis yang banyak menulis buku hukum, Mba Irma
Devita, SH., MKn bersama Glenna Martin, SH., MKn.
Sosok Irma Devita di dunia hukum sudah tidak
asing, sepak terjang baik nasional maupun internasional mengantarkannya menjadi
seorang yang diperhitungkan. Memiliki kantor yang bergerak sesuai gelar yang
dimiliki—Notaris—bernama Kantor Notaris IDP di bilangan Kelapa Gading, Jakarta
Utara. Banyak klien yang sudah
ditanganinya. Jadi, memang sudah tak diragukan lagi kepiawaiannya mengolah tata
cara hukum kepada klien.
Nah, sejalan dengan hal tersebut, kita tentunya
banyak atau sedikit mengerti peran bank yang ada di Indonesia, yaitu menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat dengan tujuan mendukung pelaksanaan pembangunan
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan banyak orang.
Ketika
menjalankan fungsinya, maka bank melakukan usaha menghimpun dana masyarakat
baik berupa giro, sertifikat deposito, tabungan, atau dalam bentuk lain yang
dipersamakan dengan hal tersebut. Bank juga kasih kredit ke masyarakat dengan
beragam jenis kredit.
Di sini
kita mesti tahu, bahwa kredit yang diberikan bank tentunya ada risiko. Oleh
karenanya, pelaksanaannya mesti melihat dan fokus pada asas perkreditan yang
dirasa sehat, baik, dan benar.
Bagaimana
agar risikonya berkurang? Untuk menguranginya, jaminan pemberian kredit dalam
arti keyakinan atas kemampuan atau kesanggupan debitur membayar lunas kewajiban
sesuai yang diperjanjikan sebagai faktor penting yang mesti diperhatikan bank.
Untuk itu,
sebelum kredit meluncur, bank mesti menilai dulu kemampuan, perilaku, agunan,
juga melihat prospek usaha debitur. Kalau unsur-unsur yang ada bisa meyakinkan
debitur kepada kemampuannya makan jaminan cukup berupa jaminan pokok saja dan
bank tak wajib mensyaratkan jaminan tambahan.Ngeri-ngeri sedap nulis ini, mesti privat langsung
sama Mba Irma Devita biar tak salah, hehehe.
Menelusuri beberap kata yang ada di seminar ini
ada kata risiko. Kalau dilihat dari sisi hukum, risiko hukum itu sebagai risiko
yang timbul karena ketidakmampuan menejemen perusahaan mengelola masalah yang
bisa mendatangkan kerugian atau bangkrut. Nah, menurut beberapa sumber, risiko
salah satunya bersumber pada operasional, ada juga perjanjian dengan pihak
ketiga, ketidakpastian hukum, da kelalaian penerapan hukum, hambatan proses
ligitasi penyelesaian klaim, juga soal yuridiksi antarnegara.
Hmm… pelik ya ternyata kalau ditelusuri. Risiko
juga bisa terjadi di perjanjian, seperti kredit bank. Jadi, memang bank perlu
mengantisipasi dan mendetail ketika seseorang atau lembaga berkeinginan
meminjam sejumlah dana agar tidak terjadi kredit macet di kemudian hari.
Ngobrolin
pengikatan jaminan pun demikian. Dari beberapa sumber buku dan pakar disebutkan bahwa pengikatan
jaminan ini ditujukan kepada perjanjian kredit antara debitur dan kreditur. Debitur
menyerahkan jaminan atas pemberian kredit dengan persyaratan yang sudah
dipersyaratkan. Nah, krediturnya melakukan hak juga kewajiban sesuai hukum yang
diterapkan.
Nah, hal-hal seperti ini menurut saya kini bisa
dipelajari secara mudah, cepat, dan tak butuh waktu lama. Ini jaga-jaga,
kalau-kalau di antara Anda ke depan ada yang ingin meminjam sejumlah dana ke
lembaga keuangan terkait seperti bank, minimal sudah ada pengetahun tentang
risiko dan pengikatan jaminannya seperti apa.
Belajar hal-hal tersebut kini cukup mudah.
Informasi bisa Anda dapatkan dengan mudah, belajar hukum kini dalam genggaman.
Di mana Anda bisa belajar ini semua secara cepat dan tepat sasaran?
Ya, salah salah satu pusat pembelajaran ini saya
dapatkan di Irma Devita Learning Center. Di tempat ini, Irma Devita ingin
memberikan pemahaman agar orang-orang tetap dan perlu melek hukum, tahu perkembangan hukum, dan
belajar segala peraturan penting yang diperlukan.
Irma Devita Learning Center mengakomodir seluruh
lapisan masyarakat yang ingin belajar lebih dalam seluk beluk hukum di negara
ini. Hadirnya Irma Devita Learning Center atau biasa disingkat IDLC, bermula
dari satu blog pada 2007. Dari blog itu ternyata telah menjangkau begitu luas
pembaca yang ingin tahu hukum secara praktis.
Irma Devita Learning Center mempunyai tujuan
sangat baik untuk kemajuan hukum dan orang melek hukum. Mulanya hanya sebagai
blog, dengan ketekunan dan kegigihannya, kini menjadi portal hukum yang lebih
besar dan menjangkau banyak audiens. Portal hukum baru yang ada di IDLC terdiri
atas beberapa kanal yang saling berhubungan sehingga seluruh lapisan masyarakat
dapat belajar mengenai hukum.
Benar apa yang dibilang IDLC bahwa mempelajari
hukum itu harus SEDERHANA, MUDAH, dan DINIKMATI. IDLC ini bertujuan menyediakan
berita dan informasi hukum terkini dan mengedukasi masyarakat mengenai hukum
dan bagaimana penerapannya dengan cara yang mudah dipahami.
Dari mulanya bahwa
www.irmadevita.com ini telah
membangun reputasi sebagai salah satu portal resmi yang terpercaya, terus
di-update dengan berita komprehensif, juga lengkap di Indonesia. IDLC terus
berkembang pesat dengan menyediakan layanan yang lebih komprehensif dalam
tutorial hukum. Pelatihan dan Pusat Hukum (di bawah Irma Devita Learning Center)
dan aplikasi mobile-nya.
IDLC juga punya tim yang sangat berkompeten di
bidangnya dan berkomitmen untuk memberikan kepada siapapun informasi hukum yang
akurat dan layanan berkualitas tinggi kepada pembaca juga kliennya.
IDLC memiliki visi: Orang-orang dari seluruh
lapisan masyarakat memahami bagaimana bertindak berdasarkan dasar hukum yang
tepat. Sementara itu, misinya sendiri adalah memberlakukan pengetahhun yang
dapat diakses, dimengerti, sederhana, dan mudan tentang hukum praktis untuk
semua orang.
Pun kehadiran IDLC dan aplikasinya ini memberikan
nilai tersendiri untuk orang-orang. Nilai-nilai tersebut seperti berita
mengenai hukum yang terus diperbarui. IDLC akan selalu menyediakan soal hukum
terbaru yang terjadi dalam kehidupan seharii-hari terkait pengetahuan notaris
dalam bentuk tulisan atau artikel. Juga forum tanya jawab dengan peraturan
terbaru yang mendukung artikel.
IDLC menghadirkan pula pelatihan mengenai hukum
praktis. Jadi, untuk siapapun yang ingin menambah wawasan dan terutama yang
berkecimpung di bidang hukum, IDLC menjadi tempat tepat yang bisa dipilih
sebagai sarana belajar hukum. Tak bisa dipungkiri, IDLC selalu membagi
artikel-artikel hukum yang berlaku setiap hari, termasuk kiat-kiat atau cara.
Hal ini relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Nah, apa saja yang ada di dalam aplikasi Irma
Devita ini? Nah, untuk belajar hukum praktis dari aplikasi ini, Anda mesti
download terlebih dahulu dari smartphone Anda, baik yang berbasis android
maupun iOS. Masukkan alamat email dan password Anda. Selanjutnya, Anda bisa
mengakses rubrik atau kanal-kanal yang diinginkan.
Fitur-Fitur Aplikasi Irma Devita [Foto: Dok Pri] |
2 comments:
Buku-buku Ibu, bisa dibeli dimana? Saya cari di Gramedia tidak ada & di on line kebanyakan berupa foto copy.
This is a great post tthanks
Post a Comment