Tuesday, January 29, 2019

Wakaf, Satu dari Empat Pilar Filantropi Islam


 
Bapak Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. Dosen UIN, Dewan Pengawas Syariah,  sekaligus pemateri Workshop Wakaf di Prudential Indonesia [Foto; Dok Pri]

Sekarang ini, dikira-kira ada sekitar 1.250 juta hingga 1,4 miliar umat muslim yang ada hampir di seluruh dunia. Dari jumlah itu, ada sekitar 18% berdiam dan hidup di negara-negara Arab, 20% ada di Afrika, 20% berdiam di Asia Tenggara, 30% berada di Asia Selatan yaitu Pakistan, India, juga Bangladesh.

Nah, bagaimana dengan Indonesia? Ya, populasi muslim terbesar di satu negara bisa kita jumpai di Indonesia. Sementara itu, populasi muslim juga bisa ditemukan dengan jumlah yang cukup signifikan ada di Republik Rakyak Cina, Amerika Serikat, Eropa, Asia Tengah, juga Rusia. 

Per tahunnya, diperkirakan pertumbuhan Muslim sendiri mencapai hampir 2,9% sedangkan pertumbuhan penduduk dunia hanya berada di angka 2,3% saja. Dari angka tersebut dapat dibilang bahwa Islam sebagai agama dengan pertumbuhan pemeluk yang masuk kategori  cepat di dunia.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa beberapa pertumbuhan tersebut dihubungkan dengan tingginya angka kelahiran yang ada di banyak negara Islam (6 dari 10 negara di dunia dengan angka kelahiran tertinggi di dunia merupakan mayoritas Muslim).

Akan tetapi, belum lama ini satu studi Demografi menyatakan bahwa angka kelahiran di negara Muslim menurun hingga ke level negara-negara Barat. Bicara Muslim begitu erat kaitannya dengan Islam. 

Islam menjadi salah satu agama yang mengimani keesaan Tuhan, yaitu Allah SWT. Lebih dari satu seperempat miliar warga dunia  menganut agama Islam sebagai agama terbesar di dunia kedua setelah agama Kristen.

Islam punya arti “keselamatan” atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan. Sementara, pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang punya arti “Sebagai yang tunduk kepada Tuhan” atau secara lengkap adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat untuk perempuan.

Islam mengajarkan bahwa Allah SWT membekali atau menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul sebagai utusan-Nya, serta meyakini secara sungguh-sungguh bahwa Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir yang diutus Allah SWT ke muka bumi.

Dalam ucapan syahadat dari setiap umat Islam sebagai janji bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusannya. Di sinilah seorang Muslim diberikan pemahaman mengenai Islam beserta ajarannya perlahan-lahan.

Islam mengatur secara gamblang aturan-aturan terkait ajaran yang diberikan untuk pengikutnya, berupa pilar filantropi Islam, yaitu Zakat, Infak, Sedakah, dan Wakaf.

Zakat, Infak, Sedakah, dan Wakaf sebagai filantropi Islam punya peran cukup besar, utamanya  dalam perkembangan Islam dan peradaban manusia secara global. M. Arnaut seorang Sejarawan menyatakan bahwa, Islam selama sejarahnya berlangsung dan begitu sulitnya dibicarakan tanpa wakaf. 

Di zaman Rasulullah, zakat, infak, sedakah, dan wakaf juga para khalifah sesudahnya dikatakan bahwa, empat bagian ini menjadi sumber keuangan negara ketika itu. Tanpa keempat hal tersebut, negara justru bisa sulit keuangan. 

Ketika Khalifah Abu Bakar menindak pembangkang zakat, tindakan Abu Bakar semata-mata untuk menyelamatkan negara. Tentunya, pun tak bisa dinafikan  bahwa apa yang Abu Bakar lakukan sebagai cara agar integritas ajaran Islam tetap terjaga, dan zakat memang sangat diperlukan oleh negara tidak dapat dihindari. 

Kalau kita kembali pada negara yang sudah modern, kita bicaranya negara yang tidak  berdasarkan hukum Islam, masuklah Indonesia, peran empat pilar ini tidak lagi sebagai sumber keuangan negara, namun menjadi sumber dana untuk gerakan warga sipil.
 
Antusiasme Blogger peserta workshop wakaf Prudential Indonesia [Foto: Dok Pri]
Hari ini, Senin (28/1/2019), saya mengikuti workshop mengenai wakaf yang disampaikan oleh Bapak Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. Dosen Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Di dua dasawarsa terakhir begitu banyak lembaga nonpemerintah baru pengelola dana filantropi Islam muncul di negara ini, baik skala besar maupun kecil. Keberadaan mereka sebagai pelengkap lembaga filantropi yang sebelumnya sudah ada, biasanya dalam bentuk ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.

Menurut saya, hadirnya lembanga filantropi ini sebagai satu indikasi bahwa ada potensi filantropi yang belum dieksplor secara luas. Oleh karena itu, keberadaannya masih sangat luas. Potensi dana ini begitu luas dan besar jika dapat dikelola secara baik.

Dalam kaitannya dengan wakaf, Bapak Azharuddin memberikan pengertian, berdasarkan ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyyah. Ulama Hanafiyah katakan bahwa wakaf itu menahan benda yang statusnya tetap milik si Wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.

Sedangkan Ulama Syafi’iyyah katakan bahwa wakaf menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuh barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.

Menyinggung keutamaannya, Pak Azhar sampaikan dapat dijumpai pada QS Ali Imran (3): 92; QS. Al Hajj (22): 77; QS Al Baqarah  (2): 267; dan Hadits Riwayat Muslim. Sementara rukun Wakaf sendiri  ada Maukuf’alaih (tujuan wakaf) dengan syarat: 1) dinyatakan secara tegas ketika akad, dan 2) untuk tujuan ibadah.
 
Blogger Workshop Wakaf Prudential Indonesia [Foto: Dok Pri]
Rukun yang lainnya Shighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya) dengan syarat 1) munjazah (seketika/selesai), 2) tidak disertai syarat batil, dan 3) tidak dibatasi waktu. Sementara, Malikiyah tidak sepakat dengan hal tersebut.
Dilihat dari macamnya, ada wakaf ahli dan wakaf khairi.

Apa Jenis Harta Benda Wakaf?
Dapat berupa hak atas tanah sesuai perpu yang belum atau sudah terdaftar juga bangunan atau bagian bangunan. Selain itu tanaman atau benda lain yang berhubungan dengan tanah ataupun rumah dan benda tidak bergerak.

Benda bergerak yang tidak habis saat dikonsumsi, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, HKI, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan perpu yang berlaku.
 
Wakaf di Luar Negeri [Foto: Dok Pri]
Melihat contoh nyata wakaf di luar negeri yang dikelola secara profesional seperti Zam-Zam Tower. Juga wakaf dari Ustman Bin Affan 15 abad yang lalu dengan dibangunnya hotel bintang 5 di Madinah, dari situ pendapatan per tahunnya pun sekitar 150 miliar. Ini baru dari pengelolaan wakaf, belum yang lainnya. Juga wakaf yang ada di Turki, dimulai pada abad 15 M dari Dinasti Ustmaniyyah pula.

Tiga lembaga Wakaf terbesar di Turki mengelola seluruh “aset” wakaf, yaitu Turkiye Diyanet Vakfi, Mahmud Hudayi akfi, dan Hakl Vakfi.

Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Ada beberapa filantropi yang mengelola wakaf di Indonesia dan tidak diragukan lagi keberadaannya. Seperti Badan Wakaf Pesantren Gontor Ponorogo, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Yayasan Badan Wakaf UII, Yayasan Dompet Dhuafa, dan Wakaf Pesantren lainnya di Indonesia.

Nah, bagaimana kalau kita berasuransi syariah juga berwakaf?
Perlu kita ketahui bersama bahwa kalau kita berasuransi syariah juga berwakaf, mesti tahu parameter yang menentukannya.

Parameternya meliputi: Memelihara harta, memelihara akal, memelihara keturunan, memelihara jiwa, memelihara agama. Dari sini, kita dapat melihat bahwa secara filosofi asuransi sesuai dengan syariah itu perlu penyesuaian dengan menghindarkan hal-hal yang dilaran oleh syariah, begitu pula secara operasional kalau asuransi tidak sesuai denga syariah, yaitu: Maisir, Gharar, Riba, Tadlis, Haram-Bahaya, Risywah, dan Dzulmun.

Kita, saya, dan Anda juga perlu tahu apa perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional itu sendiri.

PRINSIP
KONVENSIONAL
SYARIAH
Dewan Pengurus Syariah
Tidak ada
Ada, berfungsi untuk mengawasi operasional perusahaan agar sesuai standar syariah
Akad
Akad Pertukaran (Mu’awadhah/tabadduli)
Akad tabarru’ (hibah) dan akadn tijarry (mudharabah, musyarakah, wakalah bil ujrah, mudharabah musytarakah dll)
Jaminan/Risiko
Transfer of Risk, Transer risiko dari tertanggung ke penanggung
Sharing of Risk, saling menanggung antar peserta asuransi
Investasi
Bebas melakukan investasi dalam batas peraturan perundang-undangan
Investasi selain harus sesuai UU juga harus sejalan dengan prinsip syariah
Kepemilikan dana
Dari premi peserta menjadi milik perusahaan
Dana “milik bersama” peserta, perusahaan haya memegang amanah mengelola dana
  
Nah, bagaimana wakaf asuransi syariah itu bermain? Misal kontribusi peserta A, ada dana investasi, ujrah dan tabarru’. Dana investasinya dapat diambil sebagai manfaat investasi. Manfaat investasinya adalah milik peserta dan boleh diwakafkan .
 
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional [Foto: Dok Pri]
Contoh lainnya, Kontribusi peserta B berupa dana investasi , ujrah, dan tabarru’. Kontribusi peserta B dapat manfaat asuransi. Nah, kalau peserta meninggal bukan lagi milik peserta dan pada dasarnya tidak boleh diwakafkan, kecuali pihak yang ditunjuk atau semua pihak calon penerima manfaat asuransi berjanji (wa’ad) untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi tersebut. Ketentuan lainnya ada di atur di fatwa no: 106/DSN-MUI/X/2016. Bisa dicek.

Masih penasaran dengan asuransi syariah dan wakaf? Tunggu tanggal mainnya.

0 comments: