Thursday, June 13, 2013

Buruh Migran Indonesia Perlu Tahu

Lama banget ga ngeblog... kangeeen jadinya... oleh-oleh dari tetangga sebelah yang sempet dioprek-oprek.
Agak serius nih tulisan. Hehehe...

Selain  beroleh pengalaman  di negeri orang, tahu seluk-beluk budaya, ritme kerja, dan utamanya bahasa. Tidak dapat dipungkiri, saat seorang buruh migran memutuskan untuk bekerja keluar negeri, hanya satu yang ingin dicapai, meraih mimpi yang telah dirajut bertahun-tahun lamanya. Bagaimana  agar pundi-pundi saat pulang ke tanah air dapat terus bertambah. Akan tetapi, ada hal-hal yang tidak boleh dilupakan dan perlu diketahui oleh seorang Buruh Migran sebelum melangkah lebih jauh ke negeri yang akan dituju. Apa itu?

  1. Setiap calon buruh migran atau buruh migran berhak  mendapatkan informasi penting dari orang atau pihak-pihak yang terkait.
  2. Setiap calon buruh migran atau buruh migran berhak mendapatkan informasi penting tentang dirinya. Apakah sehat (fit) atau tidak sehat (unfit).
  3. Setiap calon buruh migran atau buruh migran berhak memeroleh informasi yang menyangkut hajat hidupnya dengan baik di negeri orang dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Ilmu pengetahuan atau informasi atau apapun namanya merupakan cahaya yang dapat menerangi. Berbekal informasi yang  jelas dan benar, seorang BMI tidak akan menemui jalan gelap, tertipu, akan tetapi tumbuh kepercayaan diri yang kokoh dalam memperjuangkan hak-haknya secara menyeluruh setelah selesai menjalankan kewajibannya.

Setiap calon buruh migran berhak diperlakukan secara manusia selama di penampungan. Adapun perlakuan manusiawi yang menjadi  hak BMI selama berada di penampungan adalah:
  1. Mendapat tempat yang layak dan tidak terpencil.
  2. Makan, minum, dan tempat tidur yang juga layak.
  3. Tidak mendapat pelecehan seksual.
  4. Tidak dipekerjakan tanpa upah.
  5. Tidak disekap.
  6. Dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.
  7. Mendapat pelatihan sesuai negara yang akan dituju.
  8. Mendapat perlindungan hukum
Hal-hal yang telah disebutkan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No: PER-07/MEN/IV/2005.

Perlu diketahui, seorang buruh migran sangat penting mengetahui perjanjian kerja sebelum terjadi kesepakatan. Dalam hal ini calon pengguna jasa dan calon Buruh Migran, bukan agen karena agen hanya sebagai perantara. Kontrak atau perjanjian kerja  berfungsi sebagai panduan mengenai hak dan kewajiban kedua  belah pihak. Di samping kesepakatan yang sifatnya umum, kontrak kerja juga mengandung kesepakatan khusus. Contohnya, pengguna jasa pada BMI untuk menjalankan kewajian agama, seperti salat lima waktu, puasa ramadan, bahkan melakukan ibadah haji (bila BMI Muslim dan untuk yang terakhir bila mampu), ke Gereja (bila BMI Nasrani), dan sebagainya.

Kesepakatan kerja juga dapat berisi larangan yang menjadi kesepakatan dan sanksi terhadap pelanggarnya. Seperti contoh larangan melakukan pelecehan seksual dengan  sanksi yang telah disepakati. Adapun isi kontrak kerja yang  minimal harus ada dalam perjanjian adalah
Jenis pekerjaan dan hal-hal apa yang harus dilakukan; tempat kerja; masa kerja; jam kerja dan waktu istirahat atau libur cuti tahunan, cuti  sakit; besar gaji termasuk besar potongan, lama pemotongan, kapan harus dibayar, dan cara pembayaran, bonus, dan upah lembur; asuransi meliputi asuransi kesehatan, keselamatan/kecelakaan kerja, dan jiwa; hak dan kewajiban BMI serta pengguna jasa; jaminan bahwa BMI tidak akan dipulangkan dalam keadaan sakit kecuali atas persetujuan KBRi atau KJRI, atau dokter; dan tata cara jika ingin berhenti bekerja.
Sebagai subjek atau pelaku yang melakukan pekerjaan, BMI berhak untuk membaca,memahami, bahkan menentukan isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Calon BMI atau BMI punya hak meminta agar kontrak kerja ditulis dalam bahasa Indonesia, juga memiliki salinannya sebagai dokumen pribadi.


0 comments: