Tuesday, December 30, 2014

Liburan Bebas Ribet




Mengapa harus nenteng tas berat-berat, lebih baik bawaan “disaring!”

Merencanakan perjalanan untuk berlibur sungguh menyenangkan. Segudang rencana terbayang di benak, mulai dari duduk santai di pinggir kolam renang hotel, berwisata kuliner, hingga belanja oleh-oleh untuk orang-orang tersayang. Hmm, rasanya tak sabar menjelajahi tempat baru dan keluar sejenak dari rutinitas yang membuat penat. Tetapi, karena terlalu bersemangat, Anda lupa untuk serius mengurus packing. Justru mengepak barang ke dalam tas dilakukan di menit-menit terakhir sebelum keberangkatan. Akibatnya, bawaan Anda terlalu banyak atau mungkin kurang.

Berikut barang-barang yang sebaiknya Anda bawa.

Sunblock atau tabir surya
Pancaran sinar matahari akan membuat kulit Anda kering dan kusam. Radiasi sinar matahari langsung akan memicu perkembangan sel-sel kanker pada kulit. Jika liburan Anda dipersiapkan untuk ke pantai, gunung, atau berjalan-jalan di sekitar dan dalam kota, tabir surya atau sunblock penting untuk Anda bawa.
Obat pribadi dan perlengkapan P3K
Ketika Anda memutuskan untuk berlibur ke suatu tempat, yakinkan bahwa persediaan obat untuk diri pribadi cukup hingga akhir liburan. Belum tentu di semua kota tujuan liburan tersedia obat yang sama dengan tempat Anda menetap.
Hand sanitizer
Ini penting apabila Anda ingin terbebas dari kuman dan bakteri dari berbagai barang yang telah Anda sentuh selama perjalanan. Juga untuk memastikan belum tentu di semua tempat tersedia air bersih dan keran air umum. Ini juga sebagai pengganti tisu basah jika Anda tak mau repot.
Kaca mata hitam
Ini bukan untuk bergaya, tetapi agar sinar ultraviolet tidak langsung terkena mata. Karena sinar ini mengandung partikel-partikel berbahaya.
Kantung plastik
Nah, barang yang satu ini sangat berguna untuk memisahkan antara pakaian basah dan kering. Juga sangat berguna tatkala Anda mabuk perjalanan (muntah), baik darat, laut, maupun udara.
Dokumen penting
Fotokopi dokumen seperti KTP, SIM, paspor, tiket pesawat, dan sebagainya sangat penting di dalam tas Anda. Anda tidak tahu, kapan nasib nahas menimpa. Dengan adanya fotokopi dokumen tersebut jika terjadi kehilangan atau kecopetan, Anda dapat dengan mudah dan cepat mengurusnya.
Kunci dan gembok koper
Kunci cadangan untuk koper dan gembok perlu Anda bawa. Hal itu untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu kunci rusak atau patah. Bisa juga karena Anda membawa tambahan koper karena barang-barang belanjaan yang Anda beli.
Permen
Mengunyah permen, terutama permen karet cukup baik. Jika Anda berlibur dengan menggunakan pesawat, mengunyah permen karet dapat mengurangi tekanan telinga saat pesawat lepas landas.
Buku, majalah, atau mainan
Jika Anda pergi ke tempat yang cukup jauh dengan waktu tempuh berjam-jam, tentu rasa bosan sering menghampiri. Untuk mengusir hal itu, bawalah buku, majalah, dan permainan untuk menghilangkan rasa jenuh. Tetapi, bukan buku atau majalah tebal.
Pulpen
Meski bentuknya kecil, terkadang terabaikan oleh Anda. Penting untuk mencatat segala sesuatunya tentang perjalanan Anda nanti. Sisipkan di bagian tas kecil yang memiliki kantung. Dengan begitu, pulpen tidak akan berpindah tempat.

Kamera dan charger
Tentu Anda tidak ingin momen-momen indah terlewatkan begitu saja karena habis baterai kamera. Menyesal akan datang belakangan. Karena itu, benda ini penting untuk Anda bawa sebagai bank penyimpan foto Anda. Kamera pocket sangat simpel dan tidak memakan banyak tempat. Tetapi, jika Anda membawa kamera selain pocket, lebih baik siapkan tas kamera khusus. Hal itu untuk menjaga kemungkinan kamera dari benturan benda keras yang mengakibatkan lensa pecah atau tergores.
Uang receh
Di dalam tas backpack kecil Anda, selipkan kantung plastik kecil-kecil untuk uang receh. Sewaktu-waktu Anda perlu kembalian, tentu tidak susah mendapatkannya. Tempatkan kantung plastik kecil itu di tempat yang mudah terjangkau.
Scarf
Jangan pernah menyepelekan benda satu ini. Persiapkan scarf untuk melindungi kepala dari sengatan sinar matahari langsung.
Baju secukupnya
Bawalah baju seperlunya. Hendaknya membawa baju dengan warna solid, seperti hitam atau putih. Warna ini sangat baik untuk Anda yang ingin bergaya kasual dan rapi.
Payung kecil
Anda tidak tahu kapan hujan akan turun atau jika matahari sedang terik-teriknya, kecuali jika Anda tahu di mana membeli payung di tempat tujuan berlibur Anda.

Berikut barang-barang yang sebaiknya ditinggalkan.

Tas pinggang
Memang, secara bentuk tas ini ramping, ringan, dan praktis. Akan tetapi, tas pinggang bukan jaminan barang-barang yang Anda letakkan di dalamnya akan aman dari pencopet ketika Anda bawa berlibur. Justru tas pinggang dapat menjadi incaran para pencopet.
Sandal bersama kaus kaki
Sandal dan kaus kaki tentunya akan menghangatkan kaki Anda ketika berada di dalam pesawat terbang. Tetapi,  kedua benda itu tidak tepat disatukan ketika dipakai. Sebaiknya, ketika merencanakan liburan. Kedua benda itu perlu Anda pikirkan lagi baik-baik untuk dibawa.
Sepatu heels
Siapkan alas kaki yang nyaman. Pakailah sandal tepek, sepatu bersol rata, atau sneaker. Itu dimaksudkan agar saat Anda akan berkeliling tubuh terasa nyaman.
Sepatu karet
Lupakanlah sepatu karet Anda. Lebih baik memilih alas kaki yang  nyaman jika Anda nantinya harus berjalan sepanjang liburan. Jika hujan turun di saat Anda mengenakannya, bahaya terpeleset akan lebih besar.  Apalagi jika tujuan berlibur ke pantai, lumut-lumut di batu karang akan menghambat perjalanan langkah Anda.
Sepatu kets warna putih
Wisatawan luar negeri, Eropa misalnya, bergaya saat berlibur memang menjadi suatu keharusan. Akan tetapi, Anda perlu menghindari sepatu kets putih tersebut karena cenderung cepat kotor. Terkecuali jika Anda berpikir akan membawa sikat dan pembersih sepatu untuk menjaganya agar tetap terlihat bersih selama melakukan perjalanan.
Celana pendek
Celana pendek sangat tepat jika Anda memilih berlibur ke pantai nantinya. Akan tetapi, untuk ke tempat lain di luar itu, sepertinya celana pendek kurang tepat.
Aksesori dari batu
Terlalu banyak aksesori yang Anda bawa akan membuat repot perjalanan berlibur Anda.  Trendi sabuk, tas, dan sepatu dari bahan batu berharga justru akan memperlambat Anda di pos pemeriksaan keamanan bandara. Gaya fashion yang Anda kenakan malah memicu detector logam berbunyi selama pemeriksaan keamanan di tempat-tempat tertentu.
Celana convertible
Celana ini memiliki resleting di bagian lutut sehingga seketika dapat berubah menjadi celana pendek. Mungkin, secara teori celana itu merupakan ide bagus. Sayangnya, itu bukan pilihan yang paling “in.” Jadi, kecuali Anda sedang menuju ke kamp safari di Afrika, tempat Anda dan pemandu saja yang ada. Tinggalkan benda itu di rumah!
Baju army look
Akan pas dan tepat kalau Anda mengenakannya di Trinidad, Tobago, dan Kepulauan Seychelles. Karena tidak ada larangan penggunaan baju-baju seperti militer itu. Akan tetapi, jika Anda tetap ingin memakainya, pastikan bahwa tempat tujuan berlibur yang akan Anda kunjungi tidak melarangnya dan tidak ada sanksi.
Pakaian renang mini
Secara garis besar, pria harus menghindari menggunakan celana dalam saat berenang di pantai. Bokong Anda akan terlihat. Sementara wanita, sebaiknya tidak mengenakan bikini model thong, kecuali kalau ingin melakukan pemotretan dengan latar belakang pantai.
dan multimedia lainnya.
Sabun, tisu, sikat gigi, dan sampo
Anda bisa membeli peralatan mandi tersebut di tempat tujuan berlibur bila yakin mendapatkannya dengan mudah dan murah. Kalaupun ingin membawanya, bawalah secukupnya saja.
Uang tunai

Zaman yang serba praktis seperti sekarang, mungkin Anda tidak perlu membawa uang tunai terlalu banyak saat bertransaksi. Cukup siapkan potongan plastik ajaib bernama kartu kredit atau kartu ATM. Transaksi pun akan berjalan lancar tanpa masalah. Akan tetapi, bukan berarti Anda harus mengosongkan dompet dari uang tunai saat berlibur. Anda perlu uang tunai saat melakukan pembayaran taksi, tip pelayan restoran, atau membeli makanan di pinggir jalan yang sepertinya saat ini belum dilengkapi dengan mesin EDC.

Monday, December 1, 2014

Bulan di Ranting Cemara

Saat senja mulai melepas, suasana remang-remang mulai melingkar langit. Seandainya duduk berdua dengannya semua jadi tak berasa. Tak terasa, rinduku mulai bangkit. Menggelepar bak sayap merpati kecil yang baru belajar terbang.

Ketika alam mulai berjanji untuk mempertemukan aku dan dirinya di malam itu, aku sudah membayangkan, diterangi di bawah sinar rembulan. Sabda alam terkadang membawa suka pula duka. Rinduku yang teramat, semakin menyengat. Aku melihat, ada bulan bundar sempurna yang menyembul dari balik ranting cemara.

Rindu yang kurasakan makin membara. Riak-riak kecil tirta pantai seolah bercakap-cakap mengajak diriku untuk bersamanya. Canda ria gemerisik Kelomang berlalu lalang di atas butiran silika pantai seolah memberi tanda padaku untuk segera bertemu dengannya. Jujur, aku ingin dia ada di sisiku.

Malam mulai menyinggah semakin pekat. Perlahan-lahan purnama mulai menggantung. Kartika bertebaran tak terhitung jumlahnya. Gravitasi bumi tak mampu menarik menjatuhkan satu dari miliran mereka ke dalam pelukanku. Saat esok hari setelah dirinya kembali, mungkin saja aku akan

Thursday, November 27, 2014

Terima Kasih, Sayang...

Pagi ini, aku masih ingin mencari bagian-bagian yang terserak semalam. Butiran-butiran putih kental bening yang mengalir  semalam itu masih mengingatkanku padanya. Pagutan-pagutan bibir itu… aahhh… hingga pagi ini masih merasuki sukma hingga ke sumsum tulang belakangku. Permainannya sungguh luar biasa.

Dia satu-satunya yang bisa menundukkan aku di malam itu hingga lunglai dan lemah terjatuh. Hingga tetes-tetes terakhir yang bisa aku rengkuh bersamanya. Aku tak munafik manakala dia menatapku penuh tahu dan menggoda diriku. Menggoda dan tergoda aku pikir sudah biasa. Butiran-butiran kental putih berkilau itu masih terus membayangi diriku. Entah sudah berapa banyak kenikmatan yang aku raih bersama dirinya selama ini.

Mataku terpejam dan terbuka dibuatnya. Permainan-permainan cantik dia hanyutkan bersama diriku. Semilir angin dari air conditioner tak menjauhkanku darinya. Justru semakin menambah erat dan hangat dalam dekapanku. Geliat liarnya terkadang sulit aku taklukan. Begitu kencang menyerang bertubi-tubi ke dalam organ lisanku. Menyambung dua tiga bagian rasanya belum terpuaskan. Entah berapa kali di malam itu dia menjamahi lisanku.


Menjadi pertempuran hebat yang tak perlu mengeluarkan banyak keringat. Kemilau semburat yang memancar tak sanggup aku elakan. Menjadi kenangan indah yang akan terus melekat dalam ingatan. Aku ingin berucap, mungkin hanya dalam beberapa kali kecupan. Bagiku itu sudah cukup. Diapun akan mengucapkan hal yang sama untukku. Aku masih merasakan apa yang terjadi di malam itu untukku pagi ini. Dia telah menemaniku hingga pagi menjelang. Terima kasih permainanmu susu putih kental manis untukku. Love J

Wednesday, September 3, 2014

Sunday, July 27, 2014

Friday, July 18, 2014

Imaginative Writing: Menulis dan Menerbitkan Buku Itu Gampang


"Sulit jika kita mengatakan sulit"

Menulis lalu menerbitkan buku dan dibaca banyak orang impian setiap penulis. Namun, proses penulisan dan kesempatan untuk menerbitkan sering menjadi kendala penulis. Penentuan tema, penokohan/karakter, latar atau setting (tempat), sudut pandang, gaya bahasa, amanat, dan alur cerita menjadi kendala umum yang dihadapi penulis. Belum lagi ketika penulis ingin menggambarkan atau menceritakan sesuatu yang belum pernah dilihat dan dirasakan langsung.

Memulai Imaginative Writing
Sebuah buku, seperti novel tidak harus berisi ratusan halaman tebal. Yang perlu kita lakukan adalah memanfaatkan imajinasi kita ketika menulis. Itulah yang disebut imaginative writing, yaitu proses menulis kreatif yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penulis dengan cara-cara imajinatif, terlihat unik, dan puitis. Penulis menuangkan ekspresi perasaan dan ide-ide tanpa ada batasan secara faktual, ditulis secara ekspositoris logis.

Persiapan ketika kita ingin memulai imaginative writing:

1.      Kejelasan
Tidak membingungkan orang. Artinya, ketika tulisan dibuat pembaca langsung memahami arah yang akan dituju.

2.      Bentuk                      
Ada tiga bagian yaitu awal, tengah, dan akhir. Awal: harus dapat menarik pembaca dan ending yang memuaskan. Hal ini berlaku untuk cerita fiksi, memoar, esai pribadi, otobiografi, dan cerita anak-anak. Terkadang, penulis jenius mengabaikan ini, tetapi kebanyakan kita tidak jenius jadi tidak bisa mengabaikan hal ini.

3.      Emosi                        
Ada emosional dan pembaca peduli terhadap hal-hal protagonis yang dibangun. Seperti menangis, tertawa, takut, atau merasakan sesuatu.

4.      Arti dan Koneksi     
Arti di sini mengacu kepada orang atau situasi, pembaca dapat terhubung dengan hal-hal yang terjadi dalam cerita (larut dalam cerita). Baik itu cerita seorang penulis yang dapat dimasuki lebih dalam oleh pembaca, juga hiburan dari sebuah tulisan, humor, dan sebagainya. Dalam beberapa cara, penulisan tersebut dapat terhubung ke seluruh dunia.

5.      Bahasa                       
Penulis sangat peduli dengan kata-kata karena itu menjadi sebuah kekuatan. Penulis sudah semestinya mencintai bahasa.

Untuk mengembangkan ide sebuah tulisan imajinatif dapat berasal dari:
Ø  Cerita pendek
Ø  Puisi
Ø  Surat diri (baik untuk masa depan atau masa lalu)
Ø  Surat untuk orang lain
Ø  Diary
Ø  Prolog atau epilog
Ø  Pidato
Ø  Autobiografi dan sebagainya

Hal-hal yang harus dipaparkan dalam prosepenulisan imajinatif:
Ø  Topik                          : Apa yang ditulis
Ø  Tone                           : Bagaimana suara tulisan Anda (Konsistensi selama menulis)
Ø  Struktur dan Fitur      : Apa bentuk yang Anda pilih akan terlihat dan berisi sebagai   isi sebuah cerita Anda
Ø  Pesan                          : Apa pesan yang ingin disampaikan
Ø  Audiens                       : Apa yang akan Anda katakan kepada pembaca
Ø  Bahasa                         : Bagaimana Anda ingin mengatakannya

Mengolah  Imajinasi Menjadi Tulisan
Sebuah imajinasi jika disusun dengan baik akan menghasilkan sesuatu yang sangat luar biasa. Mengapa? Karena sesuatu itu tidak akan terbentuk secara luar biasa apabila Anda tidak berimajinasi.

Menulis menjadi magnet tersendiri untuk mereka yang menyukai dan menikmatinya. Di situ seakan-akan Anda membentuk dunia baru yang diinginkan dan membuat tokoh-tokoh yang ingin dimainkan. Penulislah sebagai dalang dari tokoh-tokohnya tersebut. Penulis berimajinasi dan sah-sah saja memutar balikkan nasib dan takdir para tokoh yang dibuatnya dengan sekehendak hati. Akan tetapi, penulis harus tetap berada di jalur logika cerita agar cerita yang dibuat menjadi lebih menarik dan masuk akal, apabila tulisannya ingin dibaca khalayak ramai.

Fiksi, sebagai sebuah tulisan yang mendasarkan pada imajinasi atau karangan cerita dari penulis. Seperti cerpen, novel, atau film. Akan tetapi, jangan salah meski hanya mengandalkan kekuatan imajinasi, perlu dilakukan riset kecil untuk tema yang akan ditulis agar isi cerita lebih berbobot dan hidup.
Saat penulis membuat sebuah tulisan, berikanlah “sesuatu” untuk pembaca. Baik itu ilmu pengetahuan, motivasi, hikmah hidup, hal-hal baru yang bermanfaat untuk pembaca meski hanya tulisan fiksi.

Semua imajinasi Anda dapat dikemas dalam sebuah cerita menarik dengan gaya Anda sendiri. Tulislah semua yang ada dan terlintas dalam pikiran Anda. Setelah selesai, coba Anda baca kembali dan saat dirasa masih ada hal-hal yang kurang mendukung atau mengganjal di pikiran, langsung hapus dan tulis kembali dengan kalimat atau kata yang menurut Anda lebih baik, enak, dan pas.
Jadi, jika Anda ingin menjadi penulis dari sekaranglah bergerak. Ambil pensil, pulpen, spidol, atau alat menulis apapun yang dapat Anda gunakan. Kertas kosong, buku diary, laptop, PC sekalipun, segeralah menulis!

Semakin sering Anda merangkai kata demi kata, suatu hari nanti Anda akan menemukan hal-hal yang mengagetkan saat kata itu terangkai menjadi kalimat dan hidup serta memukau. “Semua orang bisa menulis, tetapi tidak semua orang bisa menulis dengan baik dan benar.”

Ketika proses penulisan selesai, penulis dihadapkan lagi untuk menerbitkan buku. Mulai dari naskah tidak sesuai genre penerbit hingga harus bersaing dengan penulis senior. Berakhir kecewa!

Kini, tak sulit lagi menerbitkan buku.  Menerbitkan buku tak hanya di penerbit konvensional. Buku pun tak lagi hanya dapat dinikmati dari lembaran-lembaran kertas yang kita beli di toko buku. Teknologi digital berkembang semakin pesat. Kita dapat memanfaatkan aplikasi digital untuk menerbitkan buku melalui penerbit buku digital.

Dengan cara itu buku dapat lebih mudah diperoleh, diakses, dan dibaca banyak orang.
Tentu, hadirnya aplikasi itu membuat dan menerbitkan buku menjadi gampang. Melalui persiapan materi penulisan yang baik dan pemanfaatan aplikasi penerbitan digital, dapat memberikan peluang lebih besar untuk penulis yang ingin menerbitkan buku.
(Jun W-Chief  Editor Aksaramaya Publisher/Pustaka Maya)

SESAL KEMUDIAN TAK BERGUNA

Sudah lama tersimpan dalem kompi, akhirnya keluar juga. Ditambah lagi, udah lama ga ngeblog. Sekalian memperlancar jemari yang mulai kaku. Mengolahragakan pergelangan tangan yang mulai sakit-sakitan. Panggilan jiwa yang mulai meraung-raung harus segera diisi di bolong-bolong kecil otak. Untaian kalimat cerita berikut semoga jadi pembelajaran baik da berharga buat kita dan banyak orang. 

Di dalam sebuah hutan, hiduplah sepasang Rubah. Rubah itu memiliki seorang anak laki-laki. Mereka hidup bahagia dan dalam kedamaian. Rubah itu selalu mengajak anak laki-laki satu-satunya bercanda dan bersenda gurau. Saat malam, mereka sering bernyanyi dengan suara lantang. Akibatnya, penunggu hutan yang lainnya, merasa terusik.
Lion sebagai raja hutan, tidak tahan mendengar suara berisik dari keluarga Rubah tersebut. Raja hutan ribut dan mengamuk. Sepasang Rubah itu pun diserangnya secara membabi buta. Bapak Rubah melawan dengan sekuat tenaga. Saat masih berkelahi, Pak Rubah meminta kepada anaknya yang masih kecil untuk berlari menyelamatkan diri.


Begitu takutnya Rubah kecil itu. Dengan perasaan takut yang masih menyelimuti, Rubah kecil berlari sekuat tenaga. Sementara, ayah dan ibunya masih berkelahi sekuat tenaga melawan Raja Hutan yang bengis. Meskipun begitu, tetap saja kedua Rubah itu tidak mampu menghadapi Raja Hutan, mereka akhirnya tewas mengenaskan di tangan Raja Hutan. Sementara, Raja HUtan mengalami luka cukup parah.
Rubah kecil terus berlari hingga tenaganya habis. Di tengah jalan sang Rubah kecil jatuh pingsan. Kakinya luka-luka terkena duri dari dalam hutan. Ketika itu, lewatlah sepasang kerbau hutan. Mereka begitu iba melihat anak Rubah kecil itu kelelahan dan kaki luka terkena duri. Akhirnya, sepasang kerbau hutan itu menolong anak Rubah.

“Ibu, ayo kita tolong dan bawa pulang anak Rubah kecil malang itu”, kata Bapak Kerbau.
“Iya Pak, kelihatannya dia tidak jahat!” jawab Ibu Kerbau.

Anak Rubah kecil itu dibawa pulang dan diasuh dengan penuh suka cita oleh sepasang Kerbau hutan hingga sembuh. Memang, kebetulan sekali, keluarga Kerbau belum memiliki anak. Akhirnya, keluarga Kerbau mengangkat anak Rubah itu menjadi anak mereka.

Hari berganti hari, bulan berganti bulan, dan tahun berganti tahun. Rubah kecil yang malang itu, sekarang tumbuh menjadi dewasa dan berbadan kekar. Dia juga sangat rajin membantu kedua orang tuanya, meski itu orang tua angkat. Oleh karena itu, keluarga Kerba Hutan begitu mencintai dan menyayanginya.
Hidup dalam kedamaian dan ketenangan selama bertahun-tahun, tanpa disangka, induk kerbau melahirkan anak kerbau kecil yang sehat dan cerdas. Begitu senangnya keluarga kerbau hutan, termasuk juga Rubah. Mereka begitu bergembira akan kehadiran seorang anak di tengah-tengah keluarga itu.

Beberap bulan sudah berlalu, Ibu Kerbau harus membantu sang suami berladang. Mereka menanam padi di sawah. Ketika itu, Ibu dan Bapak kerbau menitipkan anaknya yang masih kecil kepada Rubah. Rubah pun dengan setia menunggui adik angkatnya itu dengan riang gembira.
Begitu setianya sang Rubah menunggui adik angkatnya. Jangankan hewan-hewan ganas yang akan mengganggu, nyamuk dan hewan kecil lainnya dia usir. Oleh karenanya, bayi kerbau itu dapat beristirahat dengan tenang dan tidur nyenyak.

Menjelang siang, Induk dan Bapak Kerbau pulang dari ladangnya. Akan tetapi, keduanya sangat kaget dan terkejut melihat dari kejauhan anak angkat mereka berlari kencang bersimbah keringat.

“Paaaak, bapaaak! Ibuuuuuu! Cepaat pulang!” teriak Rubah sekencang-kencangnya.
“Apa yang terjadi” tanya Induk Kerbau dengan tatapan curiga saat melihat begitu banyak darah di moncong dan hidung Rubah.
“Ada apa engkau berlari-lari ke ladang? Bukankah kami memintamu menunggui adik di rumah?”. Jangan-jangan… Oh! Apakah engkau melahap adikmu sendiri?”
“Kurang ajar!”
“Tid… tidak pak, bu…!”
“Pak, mulutnya banyak darah, jangan-jangan anak kita sudah dimakannya. Hajar saja dia Pak. Benar-benar anak Rubah tidak tahu balas budi!” kata Induk Kerbau.

Tanpa menungu dan bertanya apa yang sebenarnya terjadi, Bapak Kerbau memukul dan menghajar anak Rubah dengan kayu balok, sehingga anak Rubah itu jatuh pingsan dan terkapar di tanah. Begitu amarahnya Bapak Kerbau, anak Rubah itu dilempar ke dalam sungai yang mengalir deras.

“Pak, cepat lihat bayi kita!” Induk Kerbau meminta suaminya untuk segera melihat anak mereka.
Mereka tergesa-gesa berlari menuju rumah.
Apa yang ditemukan Induk dan Bapak Kerbau itu? Ternyata bayi mereka masih tidur dengan nyenyaknya. Anak mereka selamat dan tidak kurang apapun juga. Di dekat anak Kerbau itu terlihat bangkai Ular Piton yang sangat besar dengan kepala hampir remuk dan badan tercabik-cabik.
“Oh Tuhan,…jadi, Rubah itu telah menyelamatkan anak kita dari lilitan Ular Piton yang besar ini”, kata Induk Kerbau.

“Oooh Bu… bu… kita telah bertindak tanpa berpikir dan bertanya terlebih dahulu kepada Rubah”, ucap Bapak Kerbau kepada istrinya dengan raut wajah menyesal. Mereka berdua segera berlari menyusuri aliran sungai ketika anak Rubah itu mereka lemparkan. Akan tetapi, usaha mereka sia-sia. Rubah yang malang itu tidak dapat ditemukan lagi. Apakah sudah mati tenggelam atau hanyut dibawa aliran sungai yang deras itu. Tidak ada yang tahu.

Monday, December 9, 2013

Desember Ceria

Desember, bulan ke-12 di kalender masehi, merupakan bulan penghujung akhir tahun. Itu artinya, tahun akan segera berganti. Ada banyak suka duka selama perjalanan setahun itu. 

Biasanya, sudah banyak rencana yang dibuat di penghujung tahun. Entah itu liburan ke luar kota, luar negeri, perayaan acara besar keagamaan bersama keluarga, atau merayakan pergantian tahun baru bersama orang-orang terkasih.

Mungkin juga ada yang merayakan pergantian tahun dengan kontempelasi diri. Mengingat kembali capaian yang sudah di tangan, yang belum diperoleh, atau yang sedang diperjuangkan. Begitu pula dengan teman-teman yang sempat menunda untuk menikah, ingin mewujudkannya di tahun mendatang.

Desember, mungkin boleh dibilang bulan penghujung tahun yang pas untuk kontempelasi, mengenang kembali hal-hal yang pernah terjadi sebagai pembelajaran di masa depan. Hal-hal buruk segera ditinggalkan. Menyongsong kehidupan masa depan yang lebih baik dan terarah.

Saat Desember sudah berada dalam rengkuhan, saat keceriaan mulai berpijar, saat itu pula harapan baru bermunculan bak jamur di musim hujan. Desember ceria menjadi pintu nyata untuk pribadi penuh semangat dan daya juang tinggi. Dahulu tidak berharap banyak dari yang dilakukan. Kini, berusaha untuk mewujudkan agar tercapai yang diinginkan dengan cara halal.

Desember ceria mengalun perlahan, tetapi pasti. Kenangan di Shio Naga Emas ini semoga menjadi berkah untuk pribadi-pribadi yang berdaya juang tinggi. Menapak jejak hidup yang akan diceritak untuk anak cucu nanti.

Selamat tahun baru 2014 teman-teman. Berharap dan berusaha yang terbaik tentunya.
:)


Thursday, June 13, 2013

Buruh, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

Kasus-kasus itu hingga kini ada yang terselesaikan, mengambang, bahkan tidak ada penyelesaian sama sekali. Apalagi jika melihat kondisi buruh perempuan yang tenaganya dialihdayakan (kontrak). Perasaan was-was selalu menghantui  mereka. Pertanyaan-pertanyaan ketidaktenangan dalam benak mereka selalu muncul. “Bagaimana besok, ke depannya nasib kami jika sewaktu-waktu pihak perusahaan memberhentikan secara tiba-tiba, entah itu habis masa kontrak, atau perusahaan tidak mau memakai tenaga kami lagi?”.
Pertanyaan-pertanyaan yang menggelayut membuat hidup mereka tidak tenang dan nyaman. Bekerja di bawah bayang-bayang ketidakpastian. Tetapi, mereka melakukan itu demi keluaga. Pemenuhan kebutuhan ekonomi yang semakin lama semakin menghimpit jiwa. Membebani setiap pundak keluarga yang menginginkan kehidupan lebih layak dengan tingkat perbaikan ekonomi signifikan.
Beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan, seperti UU Keselamatan di Tempat Kerja No. 33 Tahun 1947 dan UU Kerja No. 12 Tahun 1948, mengalami beragam deviasi  di tingkat pelaksanaan. Politik buruh murah diterapkan rezim Orde Baru sebagai insentif yang ditawarkan bagi investor asing dalam mengeksekusi buruh dari pemenuhan hak-haknya. Bahkan, dari kemampuan menuntut hak-hak asasinya.
Krisis ekonomi yang melanda negeri ini pada akhir 1997, menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah untuk berhadapan dengan modal asing. Keterpurukan akibat menumpuknya utang luar negeri, ditambah  keterasingan rezim saat itu dari dukungan rakyat, segera saja menempatkan Indonesia di bawah kekuasaan rezim neo liberalisme dunia International Monetary Fund (IMF) beserta Bank Dunia.
Adanya pemberlakuan kebijakan flexible labour market sangat signifikan. Setelah pengesahan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sistem kerja kontrak dan outsourcing menjadi bentuk sistem kerja yang sah dan legal. Dampak yang dialami buruh  semakin menyudutkan dan di bawah bayang-bayang ketidakpastian kerja (job insecurity) dan hak-hak buruh di tempat kerja (right in work) semakin banyak berkurang. Peraturan mengenai perburuhan yang diberlakukan sekarang memang memberikan privilege(hak istimewa) lebih jaminan hak di tempat kerja seperti upah minimum, jam  kerja, jaminan sosial, kompensasi PHK) kepada buruh tetap dibanding saat mereka bekerja dengan sistem alihdaya (kontrak).
Meski pada UU Ketenagakerjaan ada batas waktu terhadap jenis dan lamanya sistem kerja kontrak, tekanan modal dan politik perburuhan tetap tidak memihak kepada buruh. Akibatnya, praktik-praktik sistem kerja kontrak menjadi sangat liar. Kita dapat mengatakan secara sederhana, kebijakan perburuhan di negara ini sebagai kebijakan yang “mudah merekrut, mudah pula mem-PHK”.
Jaminan hak-hak buruh yang digaungkan hanya mimpi belaka. Tidak adanya lapangan pekerjaan di dalam negeri, dengan sangat terpaksa membuat  penduduk negeri ini mengambil jalan pintas menjadi BMI (Buruh Migran Indonesia) keluar negeri. Meskipun risiko yang dihadapi sangat besar.  Mengingat banyak kejadian yang telah menimpa BMI sebelumnya. Walaupun kecenderungan bekerja sebagai BMI atau TKI sudah dimulai sejak tahun 1990-an, akan tetapi krisis ekonomi yang terus berkepanjangan tidak menyurutkan langkah penduduk negara ini menjadi BMI atau TKI. Bahkan, pernah Pemerintah negara ini melalui perpanjangan tangannya Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia mendorong rakyatnya untuk menjadi Tenaga Kerja Luar Negeri melalui iklan di televisi. Apa artinya? Itu menjadi bentuk ketidakmampuan pemerintah negeri ini dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
Meski Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (PPTKILN) sudah dikeluarkan, akan tetapi pemerintah negeri ini perlu sangat serius menata kebijakan dalam sektor tersebut. UU No. 39 Tahun 2004 itu pun sekarang perlu banyak revisi. Mengingat banyak kejanggalan yang ada di dalamnya. Jika dilihat secara detail, di UU itu ada satu kata “perempuan”, yaitu perempuan hamil dilarang bekerja keluar negeri. Tujuh puluh satu kata perlindungan, dan tiga ratus kata penempatan. Artinya, secara implisit terjadi eksploitasi tenaga kerja pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tersebut.
Beragam masalah yang menimpa TKI, mulai dari sistem perekrutan, pra penempatan, penempatan  di negara tujuan, hingga pasca kepulangan, menjadi indikator nyata, bahwa masih ada banyak hal-hal yang tidak beres yang harus segera diselesaikan dan ditata kembali untuk sektor ini.
Konsepsi Hak Buruh
Ada dua cara dalam melindungi buruh atau pekerja ini, yaitu 1). Melalui undang-undang perburuhan. Dengan adanya undang-undang perburuhan ini, buruh akan terlindungi secara hukum, baik dari jaminan negara yang dapat memberikan pekerjaan yang baik dan layak, memberikan perlindungan di tempat dirinya bekerja (kesehatan, keselamatan, dan upah layak), hingga dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun. 2). Melalui adanya serikat pekerja atau serikat buruh. Meskipun undang-undang perburuhan itu dikemas dalam bungkus yang sangat cantik, tetapi buruh tetap perlu keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh untuk pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan pekerja atau buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak.  Hanya melalui serikat pekerja atau serikat buruh inilah mereka dapat bermusyawarah untuk mendapatkan hak-hak tambahan di luar ketentuan undang-undang untuk menaikkan kesejahteraan mereka.
Jika masing-masing pihak sudah memahami memahami makna yang terkandung dalam PKB tersebut, selanjutnya melaksanakan PKB secara konsekuen. Oleh karenanya tidak akan timbul masalah yang cukup berarti. Meskipun PKB sudah mengatur hak-hak dan kewajiban pengusaha juga pekerja melalui kesepakatan umum, tidak mustahil akan terjadi penafsiran yang  berbeda dalam pelaksanaannya. Jika terjadi hal-hal seperti itu, kedua belah pihak harus melihat kembali PKB yang telah disepakati dan dipakai sebagai  pedoman sehingga segala perbedaan itu dapat diselesaikan secara musyawarah.
Negara-negara yang sudah maju telah membuktikan bahwa kedua alat tersebut telah mengurangi kesenjangan antara si  kaya dan miskin, juga sekaligus  mengurangi potensi kemarahan sosial. Akan tetapi, apa yang sesungguhnya terjadi di  negara kita ini, perlindungan undang-undang dengan status usahanya berorientasi kepada keuntungan (profit). Pemerintah malah ikut-iktan mengambil dana deviden dari keuntungan Jamsostek. Oleh karenanya, uang pensiun yang diterima buruh tidak pernah cukup memenuhi kebutuhan keluarga buruh atau buruhnya sendiri.
Berawal dari situ dapat kita lihat, hal itulah sebagai salah satu yang menyebabkan pensiunan buruh jatuh dalam lubang kemiskinan yang boleh dibilang tragis. Bahkan, saat bekerja pun hidup mereka sudah berada pada tingkat subsistem, setelah pensiun akan lebih tragis lagi. Semua ketidakadilan itu dapat diketahui oleh seluruh politisi dan pemerintah di negeri  ini. Akan tetapi, tidak ada satu partai pun yang membuat hak inisiatif dalam mengubah undang-undang peradilan perburuhan dan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bicara tentang hak buruh artinya kita bicara tentang hak asasi maupun yang bukan asasi. Hak asasi sebagai bentuk konsep moral dalam lingkungan masyarakat dan bernegara, bukan suatu konsep yang lahir seketika dan  bersifat menyeluruh. Hak asasi lahir setahap demi setahap melalui periode tertentu dalam sejarah perkembangan masyarakat. Sementara, hak yang  bukan asasi berupa hak buruh yang telah diatur dalam beragam peraturan perundang-undangan yang sifatnya non-asasi.
Indonesia secara tegas dan mengakui keberadaan hak asasi manusia seperti tertuang dalam UUD 1945. Negara melaksanakannya di dalam masyarakat. Hak buruh berupa hak dalam memeroleh pekerjaan yang layak untuk kemanusiaan yang telah diakui keberadaannya dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusional. Artinya, negara tidak diperkenankan mengeluarkan kebijakan, baik berupa undang-undang (legislative policy) maupun peraturan pelaksanaan yang dimaksudkan sebagai upaya dalam mengurangi substansi dari hak konstitusional. Bahkan, di dalam negara dengan hukum yang lebih modern (negara kesejahteraan) negara berkewajiban menjamin  pelaksanaan hak konstitusional. Begitu pula hak-hak yang bukan asasi, mengalami proses sesuai kepentingan dan perkembangan masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 Perlindungan Negara Kepada TKI
TKI yang dielu-elukan sebagai pejuang devisa, tapi bernasib sengsara (Foto: ciricara.com)
TKI yang dielu-elukan sebagai pejuang devisa, tapi bernasib sengsara (Foto: ciricara.com)
Pemerintah pernah mengadakan rapat koordinasi nasional mengenai Perlindungan TKI pada 13 Juli 2006, melibatkan elemen PPTKIS/PJTKI yang selama ini ditengarai sebagai salah satu sumber masalah yang sering menerpa buruh migran. Rakornas itu menghasilkan reformasi terhadap penempatan dan perlindungan buruh migran di luar negeri dengan membentuk BNP2TKI dan memangkas birokrasi penempatan. Akan tetapi, BNP2TKI bukan jawaban tepat selama korupsi di negeri ini masih  beredar. Depnakertrasn pun menolak meratifikasi konvensi internasional terhadap perlindungan  buruh migran dan keluarganya.
Cara-cara pemerintah menempatkan buruh migran pun penuh korupsi. Menurut laporan BPK pada 5 Juli 2006 mengenai pengelolaan dana pembinaan dan penyelenggaraan penempatan TKI ke luar negeri pada 2004 dan 2005, ada sejumlah indikasi korupsi. Seperti penatausahaan berkas penyelenggaraan penempatan TKI belum sesuai rencana, ada perbedaan data TKI antara Dirjen PPTKILN dengan BNP2TKI dan Disnaker, dan TKI yang tidak diikutkan dalam asuransi. Dirjen PPTKILN juga tidak teliti dalam melakukan tugasnya dalam menerbitkan SIUP PJTKI karena 19 PJTKI tidak memenuhi syarat, modal yang disetorkan kurang dari  750 juta rupiah dan 11 PJTKI tidak menyerahkan jaminan sebesar 250 juta rupiah. Temuan BPK lainnya menyebutkan 17.432 TKI yang berada di Arab Saudi tidak mendapat perlindungan asuransi. Mereka juga dibebankan biaya tambahan pembuatan paspor, pemeriksaan  kesehatan, dan administrasi. Terdapat pungli terhadap 58.110 TKI yang besarnya 25 ribu rupiah dengan total nilai mencapai 1,4 miliar rupiah.
Kualitas terhadap perlindungan  buruh migran Indonesia makin merosot. Buktinya, jumlah buruh migran Indonesia yang  meninggal semakin meningkat. Sistem perlindungan yang ada tidak memiliki kekuatan hukum dan lebih buruk dari ketentuan sebelumnya. Indikasi nyata adalah peraturan tersebut melegalkan sistem penempatan buruh migran Indonesia dengan biaya cukup tinggi. Biaya perekrutan, pembinaan, dan penempatan yang semula tidak dibebankan kepada buruh, kini dibebankan kepada mereka.
Seharusnya, perlindungan  terhadap TKI yang bekerja di luar negeri dimulai dan terintegrasi dalam setiap langkah, mulai dari proses perekrutan, selama bekerja, dan ketika pulang ke Indonesia. Dengan kepemilikan  dokumen yang benar dan resmi diharapkan TKI terhindar dari risiko yang mungkin timbul selama mereka bekerja di luar negeri. Sisi lain yang diperlukan dalam perlindunganTKI di luar negeri berupa kepastian pekerjaan untuk mereka melalui job order  yang disampaikan pengguna TKI secara langsung (calling visa) atau melalui PJTKI. Dalam hal ini dituntut tanggung jawab PJTKI/PPTKIS atau mitra kerjanya di luar negeri dalam pengurusan dokumen untuk tenaga kerja yang ditempatkan.
Dalam hal ini, pemerintah jangan seperti “pemadam kebakaran”, begitu TKI terkena masalah berat, baru sibuk terjun langsung ke lapangan. Alhasil, kasus-kasus yang harusnya terselesaikan dengan cepat, menjadi terbengkalai lama. Semoga, pemerintah negeri ini semakin  terbuka lebar mata dan kepalanya untuk lebih konsen  menangani buruh-buruh negara ini yang notabenenya menjadi penyumbang terbesar devisa negara. (JJW). Bisa dilihat di: http://migrantinstitute.net/buruh-siapa-paling-bertanggung-jawab

Jaminan Perlindungan Anak

Setiap anak yang dilahirkan ke dunia dalam keadaan suci. Karenanya, orang tua dan lingkungan tempat tinggalnyalah yang akan membentuk watak atau karakater anak. Apakah karakter yang terbentuk itu baik atau bnuruk, tergantung bagaimana cara orang tua mendidik dan di mana lingkungan  tempat mereka tinggal. Anak sebai sebuah kepercayaan yang diberikan dari sang Khalik kepada orang tua. Oleh karena itu, jangan pernah  sia-siakan mereka. Mereka merupakan generasi penerus bangsa. Apa artinya, jika generasi penerus bangsa ini punya dekadensi moral dan akhlak.  Itu menjadi indikator akan rusak dan hancurnya tatanan sebuah bangsa.
Kenyataan memperlihatkan, permasalahan anak sangat menyentuh hati dan membuat miris. Bahkan,  telah jauh melewati batas. Anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan secara kuat, dipelihara, dididik, dan dibina malah dijadikan objek-objke yang sangat menyayat hati, bahkan menjurus kepada perbuatan tercela. Contoh mudah, anak dijadikan sebagai pelaku tindak kejahatan sosial dan tindak kejahatan seksual.
Untuk masalah tindak kejahatan sosial, anak dijadikan sebagai subjek terhadap penjualan barang-barang haram, seperti obat-obatan terlarang, pil ekstasi, film porno, pencopet, pengamen  yang diorganisir, perampas, yang hasilnya diserahkan kepada bandar. Di tindak kejahatan seksual, anak dijadikan sebagai “barang dagangan” sindikat penjualan anak, baik antardaerah, antarnegara, bahkan lintas benua. Anak dijadikan pemuas nafsu orang dewasa. Juga sebagai objek kelainan seksual penyuka sesama (homo). Bahkan, anak tiri dan anak kandung sekalipun digagahi orang tuanya sendiri.
Melihat fenomena yang ada, seperti di Aceh dan daerah-daerah konflik lainnya, anak tinggal di barak-barak pengungsian dengan tidak menikmati indahnya masa kecil. Tanpa menikmati pendidikan yang layak untuk masa depan karena sekolah-sekolah mereka diberangus,  dan tanpa rumah ketenangan. Hal ini yang menghiasi hampir setiap hari  laman daring (baca media online-red) dan media cetak negara ini.
Mana program pembangunan yang didengungkan mampu menyentuh kehidupan mereka? Akibatnya, permasalahan ini tidak kunjung selesai. Justru makin berkepanjangan.  Oleh karena itu, bentukan karakter dan moral dari peran besar orang tua sangat menentukan terhadap keberlangusungan sang anak. Selain itu, masyarakat dan negara turut punya andil dalam memberikan perlindungan kepada mereka, karena sesuai dengan kewajiban yang telah dibebankan kepada hukum.  Negara menyediakan fasilitas dan beragam keperluan lain untuk anak-anak generasi penerus masa depan ini demi  menjamin pertumbuhan dan perkembangan mereka secara maksimal dan lebih berada dalam  relnya.
Anak-anak yang hadir di dunia ini sudah seharusnya diberi  bimbingan, pendidikan, dan pembinaan. Hal itu diperuntukkan agar mereka tumbuh dan terus berkembang sebagai anak yang sehat, normal, dan cerdas. Anak sebagai pewaris tahta negara, masyarakat, dan keluarga.  Terkadang, mereka mengalami masa-masa sulit dan  bertindak brutal melanggar hukum. Akan tetapi, meskipun mereka melanggar hukum, bukan berarti lantas dihukum, diperparah lagi dimasukkan ke dalam penjara.
Anak menjadi topik hangat yang tak akan habis diperbincangkan dan menjadi isu penting dalam negara, masyarakat, dan  keluarga. Negara, sebagai tempat bernaung warga negaranya harus memberikan jaminan perlindungan kepada anak-anak masa depan bangsa ini. Jika kita melihat kasus yang menimpa salah satu anak di Langkat, Sumatera Utara bernama Raju. Dapat dijadikan pembelajaran berharga. Apakah layak anak di usia 8 tahun yang masih perlu bimbingan orang tua, dalam masa pertumbuhan dan terus berkembang hidup di balik hotel prodeo dan dihadapkan pada pengadilan? Raju bukan satu-satunya kasus yang mencuat di negara ini. Ada lebih dari 4.000-an anak Indonesia yang dimajukan ke meja hijau atas dasar tuduhan kejahatan ringan seperti pencurian menurut laporan yang dibuat Steven Allen 2003.
Mereka, secara umum tidak mendapat dukungan dari Dinas Sosial dan pengacara. Tak heranlah apabila dari sekian banyak anak-anak tersebut dijebloskan  ke dalam penjara. Melihat masalah paling besar anak-anak yang dihadapkan pada perkara hukum karena Undang-Undang  No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak relevan, baik dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis. Undang-undang tersebut tidak memberikan jawaban tepat terhadap penangan anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak Berkonflik dengan Hukum dan Pemenjaraan
Anak yang punya masalah terhadap hukum diarahkan dan diselesaikan ke pengadilan, akibatnya anak mendapat tekanan mental  dan psikologis terhadap anak yang punya konflik dengan hukum itu akan mengganggu tumbuh kembang si anak. Proses yang dilakukan seperti ini justru memunculkan masalah, karena mereka harus diselesaikan secara hukum. Padahal, kenyataan yang terjadi tidak jarang anak-anak yang bermasalah dengan hukum itu tadi disatukan dengan orang dewasa, seperti dalam penjara yang berbaur dengan orang dewasa.
Betapa penting peran dan kedudukan anak untuk bangsa ini. Karena itu, kita harus bersikap responsif dan progresif dalam menata peraturan perundan-undangan yang berlaku. Apabila kita melihat pengertian anak, kita akan bernafas lega karena sudah dipahami  secara komprehensif.
Dalam konstitusi negara ini, anak punya peran strategis yang secara tegas disebutkan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan  diskriminasi. Hal-hal terpenting bagi anak sudah sepatutnya dihayati sebagai  kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia.  Konsekuensi dari ketentuan pasalk 28B UUD 1945 perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah y ang bertujuan  melindungi anak.
Anak-anak negeri ini sudah sepantasnya mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, globalisasi yang semakin menggerus di ranah komunikasi dan  informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang   tua yang telah membawa kepada perubahan sosial sangat mendasar dalam kehidupan bermasyarakat yang sangat punya pengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak karena faktor-faktor di luar anak itu sendiri. Menurut Dirjen Pemasyarakatan, bahwa tingkat kriminalitas serta pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif  lainnya semakin meningkat tajam. Hal-hal ini harus segera dicegah untuk kemajuan dan masa depan mereka. Sejak dini, penanaman nilai-nilai moral dan agama perlu ditekankan secara tegas.
Prinsip perlindungan hukun kepada anak harus sesuai dengan Konvensi Hak Anak-Anak (Convention on the Right of the Child) yang sudah diratifikasi oleh pemerintah RI melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990 Tentang pengesahan Convention on the Right of the Child. Jika menelaah UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, hal itu dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak yang bermasalah atau berhadapan dengan  hukum agar anak-anak dapat menyongsong masa depan yang masih panjang dan memberi mereka kesempatan untuk dibina menjadi manusia yang punya jati diri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, anak menjadi objek dan diperlakukan cenderung dirugikan.
Sistem penjara yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga  “Rumah Penjara” secara perlahan-lahan dianggap dan dipandang sebagai sistem dan sarana yang tidak lagi sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkeinginan untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Kepedulian terhadap persoalan anak mulai ada sejak 1920-an setelah Perang Dunia I. Dalam perang itu, pihak yang paling menderita adalah anak dan kaum perempuan. Setelah perang, anak-anak dan perempuan mendapati kenyataan pahit, suami, ayah mereka terluka bahkan meninggal dunia. Perempuan menjadi janda, dan anak-anak menjadi yatim-piatu. Oleh karenanya, anak-anak kehilangan sosok yang dapat dijadikan panutan, contoh, dan imam keluarga sekaligus sosok yang mampu melindungi keluarga dari segala bentuk bahaya.
Salah seorang perempuan aktivis Eglantyne Jebb lantas mengembangkan butir-butir tentang hak anak pada 1923 yang diadopsi menjadi Save the Children Fund International Union. Isinya antara lain:
  1. Anak harus dilindungi di luar dari segala pertimbangan ras, kebangsaan, dan kepercayaan.
  2. Anak harus dipelihara dengan tetap menghargai keutuhan keluarga.
  3. Anak harus disediakan sarana yang diperlukan untuk perkembangan secara normal, baik material, moral, dan spiritual.
  4. Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, anak cacat mental atau cacat tubuh harus dididik, anak yatim piatu dan anak terlantar diurus/diberi pemahaman.
  5. Anaklah yang pertama-tama mendapat bantuan atau pertolongan pada saat terjadi kesengsaraan.
  6. Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat dari program kesejahteraan dan jaminan sosial, mendapat pelatihan agar pada saat diperlukan nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah, serta harus mendapat perlindungan dari segala bentuk eksploitasi.
  7. Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman bahwa bakatnya dibutuhkan untuk pengabdian kepada sesama umat.
Beragam tuntutan yang meminta agar ada perhatian khusus pada anak, membuahkan hasil dengan memasukkan hak-hak anak dalam Piagam Deklarasi  Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948. (JJW): http://migrantinstitute.net/jaminan-perlindungan-anak

Kekerasan Sebagai Sebuah Tragedi

Bukan karena kurangnya pengetahuan teknis yang menghambat kita dalam memberikan perlawanan jujur dan serius mengenai kejahatan, justru hambatannya lebih bersifat ideologis dan politis. Apa yang di atas permukaan terlihat sebagai argumen  teknis tentang apa yang bisa kita buat dan tidak mengenai kejahatan. Tiba gilirannya menjadi sebuah argumen moral dan politik terhadap hal-hal yang harus dan tidak boleh kita lakukan.

Kita punya tingkat kekerasan kriminal karena kita sudah  menata kehidupan sosial ekonomi kita lewat cara tertentu dibanding cara lain. Brutalitas dan kekerasan kehidupan Amerika menjadi tanda bahwa ada biaya sosial yang sangat besar untuk mempertahankan penataan tersebut. Tetapi, dengan mata yang sama, menggantikannya juga menjadi hal yang bernilai, dan jika kita terus mentoleransi kondisi yang telah membuat kita menjadi masyarakat industri yang paling keras, maka itu bukan karena masalahnya begitu misterius, atau karena kita tidak tahu apa yang harus dilakukan, tetapi karena kita telah memutuskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari mengubah kondisi itu tidak sebanding dengan biayanya.

Mengapa kita terus bergulat dalam kematian dan penderitaan yang tidak bisa dicegah? Bagaimana kita dapat memahami mengapa kita sebagai bangsa secara kolektif bertingkah seperti protagonis terhadap suatu tragedi, membawa kekerasan dan kehancuran untuk diri sendiri dan orang lain yang kita cintai, dan semuanya atas nama moralitas?

Hal itu karena jalan  memahami karakter, baik individu maupun nasional melalui  studi mitos besar dan paradigma tragis yang menunjukkan bentuk pola dasarnya. Pendekatan moral terhadap kekerasan tidak membantu kita memahami sebab dan pencegahan kekerasan. Hal yang lebih buruk lagi, beberapa asumsi moral tentang kekerasan sesungguhnya menghambat upaya kita dalam memelajari sebab dan pencegahan kekerasan.


Cara pemikiran moral yang paling populer terhadap kekerasan justru menimbulkan kesimpulan keliru bahwa memahami perilaku kekerasan berarti memaafkannya. Bagaimana dengan tindakan kekerasan yang telah melebihi batas? (JJW). Bisa dilihat juga di link berikut: www.migrantinstitute.net/kekerasan-sebagai-sebuah-tragedi.

Buruh Migran Indonesia Perlu Tahu

Lama banget ga ngeblog... kangeeen jadinya... oleh-oleh dari tetangga sebelah yang sempet dioprek-oprek.
Agak serius nih tulisan. Hehehe...

Selain  beroleh pengalaman  di negeri orang, tahu seluk-beluk budaya, ritme kerja, dan utamanya bahasa. Tidak dapat dipungkiri, saat seorang buruh migran memutuskan untuk bekerja keluar negeri, hanya satu yang ingin dicapai, meraih mimpi yang telah dirajut bertahun-tahun lamanya. Bagaimana  agar pundi-pundi saat pulang ke tanah air dapat terus bertambah. Akan tetapi, ada hal-hal yang tidak boleh dilupakan dan perlu diketahui oleh seorang Buruh Migran sebelum melangkah lebih jauh ke negeri yang akan dituju. Apa itu?

  1. Setiap calon buruh migran atau buruh migran berhak  mendapatkan informasi penting dari orang atau pihak-pihak yang terkait.
  2. Setiap calon buruh migran atau buruh migran berhak mendapatkan informasi penting tentang dirinya. Apakah sehat (fit) atau tidak sehat (unfit).
  3. Setiap calon buruh migran atau buruh migran berhak memeroleh informasi yang menyangkut hajat hidupnya dengan baik di negeri orang dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Ilmu pengetahuan atau informasi atau apapun namanya merupakan cahaya yang dapat menerangi. Berbekal informasi yang  jelas dan benar, seorang BMI tidak akan menemui jalan gelap, tertipu, akan tetapi tumbuh kepercayaan diri yang kokoh dalam memperjuangkan hak-haknya secara menyeluruh setelah selesai menjalankan kewajibannya.

Setiap calon buruh migran berhak diperlakukan secara manusia selama di penampungan. Adapun perlakuan manusiawi yang menjadi  hak BMI selama berada di penampungan adalah:
  1. Mendapat tempat yang layak dan tidak terpencil.
  2. Makan, minum, dan tempat tidur yang juga layak.
  3. Tidak mendapat pelecehan seksual.
  4. Tidak dipekerjakan tanpa upah.
  5. Tidak disekap.
  6. Dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.
  7. Mendapat pelatihan sesuai negara yang akan dituju.
  8. Mendapat perlindungan hukum
Hal-hal yang telah disebutkan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No: PER-07/MEN/IV/2005.

Perlu diketahui, seorang buruh migran sangat penting mengetahui perjanjian kerja sebelum terjadi kesepakatan. Dalam hal ini calon pengguna jasa dan calon Buruh Migran, bukan agen karena agen hanya sebagai perantara. Kontrak atau perjanjian kerja  berfungsi sebagai panduan mengenai hak dan kewajiban kedua  belah pihak. Di samping kesepakatan yang sifatnya umum, kontrak kerja juga mengandung kesepakatan khusus. Contohnya, pengguna jasa pada BMI untuk menjalankan kewajian agama, seperti salat lima waktu, puasa ramadan, bahkan melakukan ibadah haji (bila BMI Muslim dan untuk yang terakhir bila mampu), ke Gereja (bila BMI Nasrani), dan sebagainya.

Kesepakatan kerja juga dapat berisi larangan yang menjadi kesepakatan dan sanksi terhadap pelanggarnya. Seperti contoh larangan melakukan pelecehan seksual dengan  sanksi yang telah disepakati. Adapun isi kontrak kerja yang  minimal harus ada dalam perjanjian adalah
Jenis pekerjaan dan hal-hal apa yang harus dilakukan; tempat kerja; masa kerja; jam kerja dan waktu istirahat atau libur cuti tahunan, cuti  sakit; besar gaji termasuk besar potongan, lama pemotongan, kapan harus dibayar, dan cara pembayaran, bonus, dan upah lembur; asuransi meliputi asuransi kesehatan, keselamatan/kecelakaan kerja, dan jiwa; hak dan kewajiban BMI serta pengguna jasa; jaminan bahwa BMI tidak akan dipulangkan dalam keadaan sakit kecuali atas persetujuan KBRi atau KJRI, atau dokter; dan tata cara jika ingin berhenti bekerja.
Sebagai subjek atau pelaku yang melakukan pekerjaan, BMI berhak untuk membaca,memahami, bahkan menentukan isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Calon BMI atau BMI punya hak meminta agar kontrak kerja ditulis dalam bahasa Indonesia, juga memiliki salinannya sebagai dokumen pribadi.